Pertemuan nenek dan cucu di Gajahmada ricuh hingga berujung penganiayaan. Dua karyawan bengkel ditetapkan sebagai tersangka.
2 Karyawan bengkel jadi tersangka gara-gara nenek ketemu cucu dalam peristiwa yang memanas di kawasan Gajahmada, Pontianak, pada Jumat 1 Agustus 2025.
Insiden ini berawal ketika seorang nenek bernama Tensu Eng datang untuk melihat dua cucunya setelah lama terpisah, namun situasi keluarga yang tegang berubah menjadi keributan hingga berujung penganiayaan.
Kasus ini membuat dua karyawan bengkel ditetapkan sebagai tersangka, sementara publik masih mempertanyakan alasan konflik internal dapat berkembang menjadi kekerasan fisik.
Nenek Datang untuk Menemui Cucu, Situasi Berubah Memanas
Kedatangan Tensu Eng ke bengkel yang juga menjadi tempat tinggal besannya, TYT, awalnya hanya bertujuan untuk melihat dua cucunya. Selama beberapa waktu, ia kesulitan bertemu mereka meski memiliki hak asuh berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Namun ketika sampai di lokasi, percakapan antara dirinya dan pihak keluarga besan berubah menjadi adu mulut.
Menurut Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Hasanah, suasana memanas ini mengundang perhatian warga sekitar.
Ricuh Bermula dari Perdebatan Internal Keluarga
Keributan mulai meluas ketika HS, keponakan dari Tensu Eng yang sebelumnya menunggu di luar, masuk ke dalam rumah yang merangkap bengkel. Kehadirannya justru membuat tensi semakin meningkat karena adu mulut kini melibatkan lebih banyak orang.
Pada momen inilah, dua karyawan bengkel yang kemudian menjadi tersangka penganiayaan diduga masuk untuk melerai, namun justru memegang tubuh HS dan memukulnya bergantian. Seorang karyawan lain, berinisial J, bahkan disebut ikut terlibat.
Saksi menyebut, TYT sempat berteriak kepada para karyawan sambil menunjuk HS, “Pangkong die!” yang memicu terjadinya kekerasan fisik.
Luka Korban dan Bukti yang Ditemukan Polisi
HS mengalami luka robek di pipi, memar di beberapa bagian tubuh, serta lecet di leher. Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan luka tersebut cukup mengganggu aktivitas korban. Temuan ini menguatkan penyidik dalam menetapkan 2 karyawan bengkel jadi tersangka dalam kasus yang kini menjadi perhatian publik.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berisi rekaman penganiayaan dan kaos milik korban. Rekaman video yang sempat viral di media sosial menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan 13 Saksi hingga Saksi Ahli Digital
Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan penyidikan berlapis, termasuk memeriksa 13 orang saksi dan menghadirkan saksi ahli digital. Gelar perkara dilakukan tiga kali untuk memastikan kronologi dan peran masing-masing pihak.
Setelah melalui beberapa tahapan, dua karyawan berinisial A dan H akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan.
“Pelaku tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan,” ujarnya.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan penasihat hukum, sikap kooperatif para tersangka, dan fakta bahwa mereka tidak menghilangkan barang bukti.






