Penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi topik hangat di tengah publik. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, memunculkan wacana besar: menghapus seluruh tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan membayar iuran akibat tekanan ekonomi pascapandemi.
Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan, mulai dari kesiapan anggaran hingga dampaknya terhadap keberlanjutan sistem kesehatan nasional.
Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Masih Dikaji
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah memang tengah mempertimbangkan penghapusan tunggakan peserta JKN yang belum terbayar. Nilainya tak main-main—menurut data awal, total tunggakan diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
“Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena harus dihitung dan diverifikasi dulu. Datanya perlu dipastikan valid, begitu juga dengan nominal yang akan diputihkan,” ujar Prasetyo, Sabtu (11/10/2025).
Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan keputusan final. Proses perhitungan dan validasi data peserta menjadi langkah awal sebelum kebijakan besar ini bisa diumumkan secara resmi.
Kemenkeu Masih Menunggu Penjelasan Resmi
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima detail rencana tersebut. Ia berencana bertemu langsung dengan Mensesneg untuk mendalami alasan dan dasar kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Saya belum tahu alasannya seperti apa, tapi nanti kita akan update setelah pertemuan dengan Mensesneg,” jelas Purbaya.
Pernyataan ini mencerminkan sikap hati-hati pemerintah dalam mengambil keputusan finansial besar yang berpotensi mempengaruhi neraca keuangan negara. Apalagi, dana yang dikelola BPJS Kesehatan bersumber dari iuran peserta dan kontribusi pemerintah, sehingga setiap kebijakan penghapusan tunggakan harus memiliki payung hukum yang kuat dan dasar fiskal yang jelas.
BPJS Kesehatan: Siap Ikuti Arah Kebijakan Pemerintah
Dari sisi pelaksana, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, menegaskan pihaknya akan mengikuti apapun keputusan pemerintah, selama kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu diputihkan, maka tentunya kami akan mengikuti,” ujarnya di Jakarta Pusat.
Menurut Abdul, langkah ini bisa membantu memperluas cakupan kepesertaan aktif JKN yang sempat menurun akibat tunggakan iuran. Namun, tanpa regulasi yang kuat, pelaksanaan di lapangan bisa menimbulkan kebingungan dan ketimpangan administratif antarwilayah.