Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya, mendapat titik terang. Setelah sebelumnya mengamankan AM (19), yang diduga sebagai ibu kandung sang bayi, kini polisi berhasil menangkap RN (32), pria yang diduga kuat sebagai ayah kandung bayi laki-laki yang ditemukan di kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kalimantan Barat.
Penangkapan RN dilakukan oleh tim gabungan Polres Kubu Raya dan Polsek Batu Ampar pada Senin malam (6/10/2025) setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Sekitar pukul 19.40 WIB, RN berhasil diamankan di salah satu rumah di Jalan Parit H. Muksin, Kecamatan Sungai Raya, tanpa perlawanan,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Reskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, Rabu (8/10/2025).
Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Bayi Ditemukan Hidup di Kebun Kelapa
Kasus ini bermula dari penemuan mengejutkan seorang bayi laki-laki di kebun kelapa pada Rabu sore (1/10/2025). Bayi itu ditemukan dalam kondisi hidup, terbungkus kain, dan tali pusarnya masih menempel.
Warga Desa Padang Tikar Dua yang menemukan bayi tersebut segera melapor ke Polsek Batu Ampar.
“Bayi itu saat ditemukan dikerubungi semut rang-rang. Untungnya masih hidup dan langsung dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat,” ungkap Ade.
Kini, bayi malang itu sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tuan Besar Syarif Idrus, dan kondisinya sudah berangsur stabil.
Dua Terduga Pelaku Sudah Diamankan
Polisi sebelumnya telah mengamankan AM (19), perempuan muda yang diduga melahirkan dan meninggalkan bayi tersebut di kebun. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan masyarakat, AM dan RN memiliki hubungan khusus yang diduga menjadi awal dari kasus tragis ini.
“AM kami amankan pada Minggu (5/10/2025) setelah hasil penyelidikan Bhabinkamtibmas dan Kapospol Batu Ampar menunjukkan keterlibatannya. RN menyusul diamankan sehari kemudian,” jelas Ade.
Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya.
Polisi juga tengah mendalami motif pembuangan bayi tersebut, termasuk kemungkinan tekanan sosial, ekonomi, atau hubungan pribadi yang tidak disetujui.
Dugaan Hubungan Gelap dan Tekanan Sosial
Dari informasi awal yang dihimpun penyidik, RN dan AM diketahui memiliki hubungan yang tidak diketahui banyak orang. Beberapa warga mengaku sempat curiga melihat perubahan perilaku AM beberapa bulan terakhir, namun tidak menyangka hal itu berujung pada pembuangan bayi yang baru lahir.
Kasus seperti ini, kata sejumlah pemerhati sosial, seringkali berakar dari tekanan sosial dan rasa takut terhadap stigma masyarakat, terutama bagi perempuan muda yang hamil di luar nikah.
Namun, hukum tetap berlaku. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan membuang bayi adalah tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan pasal berlapis tentang kekerasan terhadap anak dan penelantaran.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Transparan
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kalimantan Barat, terutama karena lokasi penemuan bayi berada di area kebun terpencil. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku berjalan transparan dan sesuai prosedur.
“Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan humanis. Bayi yang menjadi korban tetap mendapatkan perlindungan dan perawatan terbaik,” tutur Ade.
Sementara itu, pemerintah desa bersama Dinas Sosial juga tengah berkoordinasi untuk memastikan penanganan jangka panjang terhadap bayi tersebut, termasuk kemungkinan adopsi jika tidak ada keluarga yang bertanggung jawab.