Maxride Dinyatakan Ilegal, Dishub DIY Tegaskan Tak Punya Payung Hukum

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fenomena Maxride sempat mencuri perhatian warga Yogyakarta. Kendaraan beroda tiga dengan desain menyerupai bajaj modern itu mulai muncul di sejumlah titik kota, menawarkan jasa transportasi layaknya ojek online. - foto Maxride

Fenomena Maxride sempat mencuri perhatian warga Yogyakarta. Kendaraan beroda tiga dengan desain menyerupai bajaj modern itu mulai muncul di sejumlah titik kota, menawarkan jasa transportasi layaknya ojek online. - foto Maxride

Maxride dinyatakan ilegal di Yogyakarta setelah Dinas Perhubungan (Dishub) DIY memastikan kendaraan roda tiga berbodi seperti bajaj itu belum memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi sebagai angkutan penumpang. Pemerintah daerah kini diminta menertibkan operasionalnya di wilayah masing-masing.

Maxride Dinyatakan Ilegal, Belum Punya Dasar Hukum

Fenomena Maxride sempat mencuri perhatian warga Yogyakarta. Kendaraan beroda tiga dengan desain menyerupai bajaj modern itu mulai muncul di sejumlah titik kota, menawarkan jasa transportasi layaknya ojek online. Namun, di balik keunikannya, kendaraan ini ternyata beroperasi tanpa izin resmi.

Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Wulan Sapto Nugroho, menjelaskan bahwa Maxride belum memiliki payung hukum yang jelas dan oleh karena itu dinyatakan ilegal.

“Tahapannya setelah ada SE itu dilakukan sosialisasi ke masyarakat. Jadi kewenangan sepenuhnya ada di kabupaten/kota, apakah nanti akan ada kawasan tertentu yang diperbolehkan atau justru tidak boleh sama sekali,” ujarnya dikutip dari Jogjainfo

Baca Juga :  Gubernur Dedi Mulyadi Rotasi Besar-besaran "Kabinet"Provinsi Jabar

Tak Masuk Kategori Ojek Online atau Angkutan Sewa Khusus

Wulan menjelaskan, Maxride tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori ojek online sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (PM) 112 karena kendaraan ini memiliki bodi roda tiga, bukan roda dua seperti motor pada umumnya.

Selain itu, kendaraan ini juga tidak memenuhi syarat sebagai angkutan sewa khusus (ASK) sesuai PM 118, yang mensyaratkan kapasitas mesin minimal 1000 cc. Sementara Maxride hanya 250 cc, jauh di bawah ketentuan yang berlaku.

“Satu-satunya celah regulasi ada di PM 117 sebagai angkutan lingkungan, namun izin dan penetapan trayek tetap menjadi kewenangan kabupaten/kota,” ujarnya.

Status Badan Hukum Penyelenggara Belum Jelas

Selain persoalan izin, status badan hukum penyelenggara Maxride juga menjadi sorotan. Berdasarkan temuan Dishub DIY, dealer yang berada di kawasan Jombor tidak hanya menjual unit kendaraan, tetapi juga menyewakan kendaraan kepada masyarakat agar bisa digunakan sebagai angkutan umum.

Baca Juga :  Jabar Ngariung, Strategi Dedi Mulyadi Dorong Sinergi Pembangunan Jawa Barat

“Kalau sebagai dealer tidak boleh menyewakan, tapi kalau sebagai perusahaan angkutan umum wajib berbadan hukum dan mengurus izin trayek,” tegas Sapto.

Pengguna Tak Dijamin Asuransi Jasa Raharja

Dishub DIY juga mengingatkan risiko besar bagi masyarakat yang menggunakan atau menjadi pengemudi Maxride. Karena belum berizin, asuransi Jasa Raharja tidak akan menanggung bila terjadi kecelakaan.

“Kami mendukung penggunaan angkutan umum, tapi gunakan yang resmi dan legal. Kalau belum berizin, otomatis perlindungan asuransi belum berlaku,” katanya.

Peringatan ini menjadi penting, mengingat banyak warga belum memahami bahwa setiap angkutan umum wajib memiliki izin dan perlindungan hukum sebelum melayani penumpang.

Respons Masyarakat Jogja Masih Dingin

Meski sempat menimbulkan rasa penasaran, antusiasme masyarakat Yogyakarta terhadap Maxride ternyata rendah. Menurut Wulan, kendaraan ini sebelumnya sudah diuji coba di Medan dan Makassar sebelum akhirnya hadir di Jogja.

“Sekarang katanya mereka mau ke Semarang. Tapi di Jogja peminatnya kecil, masyarakat masih lebih senang ojek online roda dua,” ujarnya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kepraktisan dan kecepatan masih menjadi pertimbangan utama warga dalam memilih moda transportasi sehari-hari.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosok Hariman Ibrahim Anggota DPRD, Viral Karena Gelagapan Baca UUD 1945
Jadwal Lengkap Vaksinasi Rabies di Balikpapan, Catat Tanggalnya!
23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025
Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye
Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu
Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD
Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian
Penanaman Pohon Serentak APEKSI, Taman Surabaya Disulap Jadi Hutan Kota oleh 98 Wali Kota

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Sosok Hariman Ibrahim Anggota DPRD, Viral Karena Gelagapan Baca UUD 1945

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Jadwal Lengkap Vaksinasi Rabies di Balikpapan, Catat Tanggalnya!

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Maxride Dinyatakan Ilegal, Dishub DIY Tegaskan Tak Punya Payung Hukum

Senin, 15 September 2025 - 00:03 WIB

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Sabtu, 13 September 2025 - 00:02 WIB

Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye

Berita Terbaru

Mahasiswa luar daerah yang menempuh pendidikan di Universitas Tanjungpura (Untan) kini tak perlu repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak - Foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Mahasiswa Luar Daerah Kini Mudah Urus KTP Nonpermanen di Untan

Kamis, 9 Okt 2025 - 00:55 WIB

Hari Jadi Pontianak ke-254 tahun ini akan terasa berbeda. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa perayaan ulang tahun kota yang jatuh pada 23 Oktober 2025 itu akan digelar secara sederhana tanpa kemeriahan berlebihan. - foto Wako Edi Kamtono

Kota Pontianak

Hari Jadi Kota Pontianak ke-254 Dirayakan Sederhana tapi Bermakna

Kamis, 9 Okt 2025 - 00:12 WIB