Maxride dinyatakan ilegal di Yogyakarta setelah Dinas Perhubungan (Dishub) DIY memastikan kendaraan roda tiga berbodi seperti bajaj itu belum memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi sebagai angkutan penumpang. Pemerintah daerah kini diminta menertibkan operasionalnya di wilayah masing-masing.
Maxride Dinyatakan Ilegal, Belum Punya Dasar Hukum
Fenomena Maxride sempat mencuri perhatian warga Yogyakarta. Kendaraan beroda tiga dengan desain menyerupai bajaj modern itu mulai muncul di sejumlah titik kota, menawarkan jasa transportasi layaknya ojek online. Namun, di balik keunikannya, kendaraan ini ternyata beroperasi tanpa izin resmi.
Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Wulan Sapto Nugroho, menjelaskan bahwa Maxride belum memiliki payung hukum yang jelas dan oleh karena itu dinyatakan ilegal.
“Tahapannya setelah ada SE itu dilakukan sosialisasi ke masyarakat. Jadi kewenangan sepenuhnya ada di kabupaten/kota, apakah nanti akan ada kawasan tertentu yang diperbolehkan atau justru tidak boleh sama sekali,” ujarnya dikutip dari Jogjainfo
Tak Masuk Kategori Ojek Online atau Angkutan Sewa Khusus
Wulan menjelaskan, Maxride tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori ojek online sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (PM) 112 karena kendaraan ini memiliki bodi roda tiga, bukan roda dua seperti motor pada umumnya.
Selain itu, kendaraan ini juga tidak memenuhi syarat sebagai angkutan sewa khusus (ASK) sesuai PM 118, yang mensyaratkan kapasitas mesin minimal 1000 cc. Sementara Maxride hanya 250 cc, jauh di bawah ketentuan yang berlaku.
“Satu-satunya celah regulasi ada di PM 117 sebagai angkutan lingkungan, namun izin dan penetapan trayek tetap menjadi kewenangan kabupaten/kota,” ujarnya.
Status Badan Hukum Penyelenggara Belum Jelas
Selain persoalan izin, status badan hukum penyelenggara Maxride juga menjadi sorotan. Berdasarkan temuan Dishub DIY, dealer yang berada di kawasan Jombor tidak hanya menjual unit kendaraan, tetapi juga menyewakan kendaraan kepada masyarakat agar bisa digunakan sebagai angkutan umum.
“Kalau sebagai dealer tidak boleh menyewakan, tapi kalau sebagai perusahaan angkutan umum wajib berbadan hukum dan mengurus izin trayek,” tegas Sapto.
Pengguna Tak Dijamin Asuransi Jasa Raharja
Dishub DIY juga mengingatkan risiko besar bagi masyarakat yang menggunakan atau menjadi pengemudi Maxride. Karena belum berizin, asuransi Jasa Raharja tidak akan menanggung bila terjadi kecelakaan.
“Kami mendukung penggunaan angkutan umum, tapi gunakan yang resmi dan legal. Kalau belum berizin, otomatis perlindungan asuransi belum berlaku,” katanya.
Peringatan ini menjadi penting, mengingat banyak warga belum memahami bahwa setiap angkutan umum wajib memiliki izin dan perlindungan hukum sebelum melayani penumpang.
Respons Masyarakat Jogja Masih Dingin
Meski sempat menimbulkan rasa penasaran, antusiasme masyarakat Yogyakarta terhadap Maxride ternyata rendah. Menurut Wulan, kendaraan ini sebelumnya sudah diuji coba di Medan dan Makassar sebelum akhirnya hadir di Jogja.
“Sekarang katanya mereka mau ke Semarang. Tapi di Jogja peminatnya kecil, masyarakat masih lebih senang ojek online roda dua,” ujarnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kepraktisan dan kecepatan masih menjadi pertimbangan utama warga dalam memilih moda transportasi sehari-hari.