Satpol PP Tegakkan Perda, Kafe Bising di Pontianak Kena Teguran

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP tegakkan Perda, kafe bising di Pontianak kena teguran dalam patroli penertiban yang digelar Rabu (1/10/2025) malam. Patroli berlangsung pukul 20.30 hingga 22.00 WIB, menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dianggap berpotensi mengganggu ketenteraman warga. - foto Pemkot Pontianak

Satpol PP tegakkan Perda, kafe bising di Pontianak kena teguran dalam patroli penertiban yang digelar Rabu (1/10/2025) malam. Patroli berlangsung pukul 20.30 hingga 22.00 WIB, menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dianggap berpotensi mengganggu ketenteraman warga. - foto Pemkot Pontianak

Satpol PP tegakkan Perda, kafe bising di Pontianak kena teguran dalam patroli penertiban yang digelar Rabu (1/10/2025) malam.

Patroli berlangsung pukul 20.30 hingga 22.00 WIB, menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dianggap berpotensi mengganggu ketenteraman warga.

Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang ketertiban umum serta Perwa Nomor 22 Tahun 2025 terkait pembatasan jam malam anak.

Patroli Malam Satpol PP

Sebanyak 11 personel Satpol PP diturunkan untuk operasi penertiban malam itu. Mereka menyisir kawasan Jalan Puyuh, tempat sejumlah kafe populer beroperasi hingga larut malam.

Beberapa kafe yang didatangi di antaranya:

  • Ratu Kopi
  • Warkop Pak Usu
  • Cafe Muster Station
  • Warkop Moji

Petugas memberi imbauan langsung kepada pengelola agar menurunkan volume musik, sekaligus menempelkan stiker aturan kebisingan di lokasi.

“Kami mengimbau agar kafe dan warkop tidak membuat kebisingan seperti musik keras yang bisa mengganggu warga sekitar yang sedang beristirahat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro.

Baca Juga :  Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP

Satpol PP Tegakkan Perda, Berikan Teguran dan Penertiban

Patroli berlanjut ke Jalan Merdeka, di mana Warkop Hang mendapat peringatan karena kedapatan masih memutar musik dengan volume tinggi.

Selain itu, di Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas juga menemukan sejumlah anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB. Mereka kemudian ditertibkan sesuai aturan jam malam anak.

“Sesuai dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025, anak di bawah 18 tahun tidak boleh beraktivitas di luar rumah lewat pukul 22.00 WIB,” jelas Ahmad.

Dasar Hukum Penegakan

Patroli malam ini didasari dua aturan utama:

  1. Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
  2. Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak.

Ahmad menegaskan, penertiban dilakukan bukan untuk mematikan usaha kafe atau warkop, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dengan ketenteraman warga.

Baca Juga :  Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Suara Warga

Langkah Satpol PP ini mendapat respon positif dari warga sekitar. Sejumlah warga mengaku sering merasa terganggu dengan suara musik keras dari kafe yang beroperasi hingga larut malam.

“Kalau musik keras sampai tengah malam, anak-anak kami susah tidur. Penertiban ini sangat membantu kami,” ujar Rina, warga Jalan Puyuh.

Sementara itu, orang tua yang anaknya ditertibkan di Jalan Paralel Sungai Jawi mengaku aturan ini penting. “Kami jadi lebih sadar untuk mengawasi anak-anak agar tidak keluyuran malam-malam,” kata Hendra, seorang ayah.

Komitmen Penegakan

Ahmad Sudiyantoro menegaskan patroli dan penertiban akan dilakukan secara rutin. Menurutnya, ketertiban umum hanya bisa terjaga jika semua pihak patuh pada aturan.

“Ini komitmen kami untuk memastikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap terjaga di Kota Pontianak,” pungkasnya.

Harapan ke Depan

Pemerintah Kota Pontianak berharap masyarakat dapat memahami tujuan dari penegakan aturan ini. Kafe dan warkop tetap bisa menjadi ruang berkumpul, namun harus memperhatikan kenyamanan warga. Sementara aturan jam malam anak diharapkan mampu menekan potensi kenakalan remaja.

Dengan langkah ini, Pontianak diarahkan menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk semua warganya.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pajak Award Pontianak 2025 Apresiasi Wajib Pajak
Pembangunan Turap Pontianak Dikebut Demi Cegah Banjir
Kebutuhan Darah di Pontianak Terus Meningkat, Wali Kota Ajak Masyarakat Donor Darah
Media Sosial Pemkot Pontianak Tembus Nominasi AMH 2025
Kecelakaan Tronton di Jalan Tanjungpura, Wako Edi Dorong Pindah Pelabuhan
Panduan Lengkap Jam Operasional Angkutan Barang di Pontianak
Sikat Tuntas! Polresta Luncurkan Razia Besar Bengkel untuk Penertiban Knalpot Brong di Pontianak
Antisipasi Macet dan Laka Lantas, Polsek Pontianak Selatan Kendalikan Arus Kendaraan di Berbagai Wilayah Strategis

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 09:45 WIB

Pajak Award Pontianak 2025 Apresiasi Wajib Pajak

Minggu, 16 November 2025 - 09:12 WIB

Pembangunan Turap Pontianak Dikebut Demi Cegah Banjir

Sabtu, 15 November 2025 - 06:00 WIB

Kebutuhan Darah di Pontianak Terus Meningkat, Wali Kota Ajak Masyarakat Donor Darah

Sabtu, 15 November 2025 - 00:30 WIB

Media Sosial Pemkot Pontianak Tembus Nominasi AMH 2025

Jumat, 14 November 2025 - 00:28 WIB

Kecelakaan Tronton di Jalan Tanjungpura, Wako Edi Dorong Pindah Pelabuhan

Berita Terbaru

Simak Kronologi penipuan investasi emas Sungai Kakap. Wanita rugi puluhan juta tergiur untung 2,5% harian. Pelaku NN ditangkap Polsek Sungai Kakap. - foto TBNews Polres Kubu Raya

Kriminal

Kronologi Penipuan Investasi Emas Sungai Kakap

Senin, 17 Nov 2025 - 18:19 WIB

Tragedi pilu remaja tenggelam di Sambas (F, 12 tahun) di Sungai Semparuk. Polisi ungkap kronologi dan imbau pengawasan ketat anak di area sungai.

Peristiwa

Remaja Tenggelam di Sambas: Korban Ditemukan Jauh dari Lokasi

Senin, 17 Nov 2025 - 00:27 WIB