Satpol PP tegakkan Perda, kafe bising di Pontianak kena teguran dalam patroli penertiban yang digelar Rabu (1/10/2025) malam.
Patroli berlangsung pukul 20.30 hingga 22.00 WIB, menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dianggap berpotensi mengganggu ketenteraman warga.
Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang ketertiban umum serta Perwa Nomor 22 Tahun 2025 terkait pembatasan jam malam anak.
Patroli Malam Satpol PP
Sebanyak 11 personel Satpol PP diturunkan untuk operasi penertiban malam itu. Mereka menyisir kawasan Jalan Puyuh, tempat sejumlah kafe populer beroperasi hingga larut malam.
Beberapa kafe yang didatangi di antaranya:
- Ratu Kopi
- Warkop Pak Usu
- Cafe Muster Station
- Warkop Moji
Petugas memberi imbauan langsung kepada pengelola agar menurunkan volume musik, sekaligus menempelkan stiker aturan kebisingan di lokasi.
“Kami mengimbau agar kafe dan warkop tidak membuat kebisingan seperti musik keras yang bisa mengganggu warga sekitar yang sedang beristirahat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro.
Satpol PP Tegakkan Perda, Berikan Teguran dan Penertiban
Patroli berlanjut ke Jalan Merdeka, di mana Warkop Hang mendapat peringatan karena kedapatan masih memutar musik dengan volume tinggi.
Selain itu, di Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas juga menemukan sejumlah anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB. Mereka kemudian ditertibkan sesuai aturan jam malam anak.
“Sesuai dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025, anak di bawah 18 tahun tidak boleh beraktivitas di luar rumah lewat pukul 22.00 WIB,” jelas Ahmad.
Dasar Hukum Penegakan
Patroli malam ini didasari dua aturan utama:
- Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
- Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak.
Ahmad menegaskan, penertiban dilakukan bukan untuk mematikan usaha kafe atau warkop, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dengan ketenteraman warga.
Suara Warga
Langkah Satpol PP ini mendapat respon positif dari warga sekitar. Sejumlah warga mengaku sering merasa terganggu dengan suara musik keras dari kafe yang beroperasi hingga larut malam.
“Kalau musik keras sampai tengah malam, anak-anak kami susah tidur. Penertiban ini sangat membantu kami,” ujar Rina, warga Jalan Puyuh.
Sementara itu, orang tua yang anaknya ditertibkan di Jalan Paralel Sungai Jawi mengaku aturan ini penting. “Kami jadi lebih sadar untuk mengawasi anak-anak agar tidak keluyuran malam-malam,” kata Hendra, seorang ayah.
Komitmen Penegakan
Ahmad Sudiyantoro menegaskan patroli dan penertiban akan dilakukan secara rutin. Menurutnya, ketertiban umum hanya bisa terjaga jika semua pihak patuh pada aturan.
“Ini komitmen kami untuk memastikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap terjaga di Kota Pontianak,” pungkasnya.
Harapan ke Depan
Pemerintah Kota Pontianak berharap masyarakat dapat memahami tujuan dari penegakan aturan ini. Kafe dan warkop tetap bisa menjadi ruang berkumpul, namun harus memperhatikan kenyamanan warga. Sementara aturan jam malam anak diharapkan mampu menekan potensi kenakalan remaja.
Dengan langkah ini, Pontianak diarahkan menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk semua warganya.