Satpol PP Tegakkan Perda, Kafe Bising di Pontianak Kena Teguran

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP tegakkan Perda, kafe bising di Pontianak kena teguran dalam patroli penertiban yang digelar Rabu (1/10/2025) malam. Patroli berlangsung pukul 20.30 hingga 22.00 WIB, menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dianggap berpotensi mengganggu ketenteraman warga. - foto Pemkot Pontianak

Satpol PP tegakkan Perda, kafe bising di Pontianak kena teguran dalam patroli penertiban yang digelar Rabu (1/10/2025) malam. Patroli berlangsung pukul 20.30 hingga 22.00 WIB, menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dianggap berpotensi mengganggu ketenteraman warga. - foto Pemkot Pontianak

Satpol PP tegakkan Perda, kafe bising di Pontianak kena teguran dalam patroli penertiban yang digelar Rabu (1/10/2025) malam.

Patroli berlangsung pukul 20.30 hingga 22.00 WIB, menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dianggap berpotensi mengganggu ketenteraman warga.

Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang ketertiban umum serta Perwa Nomor 22 Tahun 2025 terkait pembatasan jam malam anak.

Patroli Malam Satpol PP

Sebanyak 11 personel Satpol PP diturunkan untuk operasi penertiban malam itu. Mereka menyisir kawasan Jalan Puyuh, tempat sejumlah kafe populer beroperasi hingga larut malam.

Beberapa kafe yang didatangi di antaranya:

  • Ratu Kopi
  • Warkop Pak Usu
  • Cafe Muster Station
  • Warkop Moji

Petugas memberi imbauan langsung kepada pengelola agar menurunkan volume musik, sekaligus menempelkan stiker aturan kebisingan di lokasi.

“Kami mengimbau agar kafe dan warkop tidak membuat kebisingan seperti musik keras yang bisa mengganggu warga sekitar yang sedang beristirahat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro.

Satpol PP Tegakkan Perda, Berikan Teguran dan Penertiban

Patroli berlanjut ke Jalan Merdeka, di mana Warkop Hang mendapat peringatan karena kedapatan masih memutar musik dengan volume tinggi.

Baca Juga :  43 Anak Terjaring Satpol PP Pontianak Saat Patroli Jam Malam

Selain itu, di Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas juga menemukan sejumlah anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB. Mereka kemudian ditertibkan sesuai aturan jam malam anak.

“Sesuai dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025, anak di bawah 18 tahun tidak boleh beraktivitas di luar rumah lewat pukul 22.00 WIB,” jelas Ahmad.

Dasar Hukum Penegakan

Patroli malam ini didasari dua aturan utama:

  1. Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
  2. Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak.

Ahmad menegaskan, penertiban dilakukan bukan untuk mematikan usaha kafe atau warkop, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dengan ketenteraman warga.

Suara Warga

Langkah Satpol PP ini mendapat respon positif dari warga sekitar. Sejumlah warga mengaku sering merasa terganggu dengan suara musik keras dari kafe yang beroperasi hingga larut malam.

Baca Juga :  Skrining TBC Pontianak: 1.118 Warga Pontianak Positif TBC

“Kalau musik keras sampai tengah malam, anak-anak kami susah tidur. Penertiban ini sangat membantu kami,” ujar Rina, warga Jalan Puyuh.

Sementara itu, orang tua yang anaknya ditertibkan di Jalan Paralel Sungai Jawi mengaku aturan ini penting. “Kami jadi lebih sadar untuk mengawasi anak-anak agar tidak keluyuran malam-malam,” kata Hendra, seorang ayah.

Komitmen Penegakan

Ahmad Sudiyantoro menegaskan patroli dan penertiban akan dilakukan secara rutin. Menurutnya, ketertiban umum hanya bisa terjaga jika semua pihak patuh pada aturan.

“Ini komitmen kami untuk memastikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap terjaga di Kota Pontianak,” pungkasnya.

Harapan ke Depan

Pemerintah Kota Pontianak berharap masyarakat dapat memahami tujuan dari penegakan aturan ini. Kafe dan warkop tetap bisa menjadi ruang berkumpul, namun harus memperhatikan kenyamanan warga. Sementara aturan jam malam anak diharapkan mampu menekan potensi kenakalan remaja.

Dengan langkah ini, Pontianak diarahkan menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk semua warganya.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pontianak Bisa Didenda Rp500 Ribu Jika Beri Uang ke Pengemis
Patroli Enggang Selatan Hadirkan Rasa Aman bagi Warga
Pohon Besar Roboh di Jalan HOS Cokroaminoto, Edi Kamtono Turun Tangan
Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti
Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah
Sekda Kota Pontianak Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Anggaran
Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Satpol PP Tegakkan Perda, Kafe Bising di Pontianak Kena Teguran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:08 WIB

Warga Pontianak Bisa Didenda Rp500 Ribu Jika Beri Uang ke Pengemis

Selasa, 30 September 2025 - 06:48 WIB

Patroli Enggang Selatan Hadirkan Rasa Aman bagi Warga

Kamis, 25 September 2025 - 00:32 WIB

Pohon Besar Roboh di Jalan HOS Cokroaminoto, Edi Kamtono Turun Tangan

Selasa, 16 September 2025 - 00:10 WIB

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Rizky Kabah bukan nama asing di dunia maya. Pemilik akun TikTok @riezky.kabah dan Instagram @ikykabah ini dikenal lewat konten komedi satir dengan gaya khasnya menggunakan seragam putih abu-abu. - foto ilustrasi

Kriminal

Rizky Kabah Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Jumat, 3 Okt 2025 - 05:28 WIB

Satpol PP tegakkan Perda, kafe bising di Pontianak kena teguran dalam patroli penertiban yang digelar Rabu (1/10/2025) malam. Patroli berlangsung pukul 20.30 hingga 22.00 WIB, menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dianggap berpotensi mengganggu ketenteraman warga. - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Satpol PP Tegakkan Perda, Kafe Bising di Pontianak Kena Teguran

Jumat, 3 Okt 2025 - 05:19 WIB

Warga Pontianak bisa didenda Rp500 ribu jika memberi uang atau barang kepada pengemis di jalan. - Foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Warga Pontianak Bisa Didenda Rp500 Ribu Jika Beri Uang ke Pengemis

Jumat, 3 Okt 2025 - 05:08 WIB