Proses hukum kasus oli palsu di Kalbar resmi memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Selasa, 30 September 2025.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menindak kejahatan yang merugikan konsumen sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap produk otomotif yang beredar di pasaran.
Tersangka dan Kronologi Kasus
Tersangka dalam perkara ini adalah EM alias EC, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
Penyerahan berkas perkara dilakukan pada Jumat, 26 September 2025 pukul 13.00 WIB, ketika Unit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar menyerahkan dokumen resmi ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Adapun berkas perkara yang dilimpahkan mencakup:
- Laporan Polisi Nomor: LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus
- Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus
- Surat Pengantar Nomor: B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 26 September 2025
Proses hukum kasus oli palsu di Kalbar, Komitmen Polda Kalbar
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.
“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas tahap I ini adalah bukti keseriusan kami menegakkan hukum,” tegas Burhanuddin.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar pelaku bisnis curang tidak leluasa merugikan konsumen dan merusak pasar.
Bahaya Oli Palsu bagi Konsumen
Oli palsu bukan sekadar masalah harga. Dampaknya bisa fatal bagi kendaraan bermotor maupun keselamatan pengendara. Pelumas yang tidak sesuai standar dapat mempercepat kerusakan mesin, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menimbulkan kerugian finansial besar bagi pemilik kendaraan.
Selain itu, peredaran oli palsu juga menimbulkan kerugian besar bagi produsen resmi, menciptakan persaingan tidak sehat, serta mengurangi kepercayaan publik pada produk bermerek.
Imbauan Polda Kalbar
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr Bayu Suseno, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli produk pelumas hanya di toko resmi atau distributor terpercaya. Keaslian produk adalah jaminan kualitas dan keamanan kendaraan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat perlu berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan produk ilegal.
Tahap Lanjutan Proses Hukum
Dengan masuknya berkas perkara ke kejaksaan, kini giliran Jaksa Peneliti yang menilai kelengkapan berkas. Jika dinyatakan lengkap (P-21), maka kasus akan naik ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk disidangkan.
Proses ini diharapkan menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen tidak main-main, terutama terhadap produk berbahaya yang beredar di masyarakat.