Guru swasta Pontianak wajib BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, yang menyatakan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Iuran Jadi Kewajiban Yayasan Pendidikan
Bahasan menegaskan, tanggung jawab pembayaran iuran BPJS berada di tangan pemberi kerja. Dalam konteks sekolah swasta, kewajiban itu ada pada yayasan atau lembaga pendidikan.
“Kalau perusahaan, dibayar perusahaan. Kalau yayasan, ya dari yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pusat,” tegasnya.
Dengan mekanisme ini, guru swasta tidak perlu menanggung beban tambahan. Mereka berhak atas perlindungan penuh tanpa harus mengeluarkan biaya pribadi untuk iuran bulanan.
Lima Program Perlindungan BPJS
BPJS Ketenagakerjaan sendiri menawarkan lima program perlindungan:
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Jaminan hari tua
- Jaminan pensiun
- Jaminan kehilangan pekerjaan
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, menekankan bahwa tiga program di antaranya pasti dialami semua orang: kematian, hari tua, dan pensiun.
“Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan sifatnya tidak pasti, tapi bisa menimbulkan beban besar bila terjadi,” jelasnya.
Ia mencontohkan kasus seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar. Peserta tersebut mengalami kecelakaan kerja hingga dirawat di ICU dengan biaya Rp127 juta.
“Seluruh biaya ditanggung BPJS. Bayangkan jika tidak ada perlindungan, keluarga bisa terbebani berat,” katanya.
Guru Swasta Pontianak Berhak Sama Seperti Pekerja Lain
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, mengingatkan bahwa guru swasta adalah pekerja penerima upah yang memiliki risiko sosial dan ekonomi sama dengan pekerja sektor lain.
“Kalau ASN otomatis dilindungi aturan kepegawaian, guru swasta tidak. Karena itu, yayasan wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Dengan adanya perlindungan ini, guru swasta tidak lagi menjadi kelompok yang rentan. Mereka akan mendapat kepastian hak ketika menghadapi risiko kerja maupun saat memasuki masa pensiun.
Komitmen Pemkot Pontianak
Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen penuh untuk mengawal agar semua yayasan pendidikan swasta menjalankan kewajiban ini.
Sosialisasi yang digelar bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah nyata memastikan guru swasta mendapatkan hak jaminan sosial sebagaimana mestinya.
“Ini adalah investasi sosial jangka panjang. Kalau guru terlindungi, mereka bisa bekerja dengan tenang. Dan murid pun akan mendapat pendidikan lebih baik dari tenaga pendidik yang sejahtera,” tutup Bahasan.