SKCK Online Lewat Super Apps Polri Presisi, Kini Lebih Praktis dan Cepat

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKCK Online Lewat Super Apps Polri Presisi, Kini Lebih Praktis dan Cepat

SKCK Online Lewat Super Apps Polri Presisi, Kini Lebih Praktis dan Cepat

SKCK online lewat Super Apps Polri Presisi kini resmi menjadi layanan utama pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor polisi hanya untuk mendaftar. Cukup lewat gawai, proses registrasi bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Transformasi Digital Layanan Kepolisian

Langkah Polri memindahkan layanan SKCK online ke Super Apps Polri Presisi menjadi bagian dari upaya transformasi digital.

Sebelumnya, masyarakat biasa mendaftar lewat situs skck.polri.go.id. Namun, mulai tahun ini portal tersebut dinonaktifkan dan seluruh pendaftaran dialihkan ke aplikasi resmi.

“Secara resmi portal registrasi SKCK online akan dinonaktifkan, selanjutnya pemohon diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Super Apps Polri Presisi,” demikian keterangan tertulis di laman skck.polri.go.id.

Kebijakan ini menandai komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien dan ramah pengguna.

Baca Juga :  Meriam Karbit Pontianak: Warisan Budaya yang Tetap Bertahan

SKCK Masih Jadi Dokumen Penting

Meski kerap dianggap formalitas, SKCK tetap memiliki peran vital dalam administrasi masyarakat. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Penggunaannya cukup luas, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar beasiswa, mengurus visa, perizinan kepemilikan senjata, hingga berbagai urusan resmi di instansi pemerintah maupun swasta.

Dengan kata lain, keberadaan SKCK masih tak tergantikan dalam banyak aspek kehidupan masyarakat.

Cara Mudah Mengurus SKCK Online

Bagi yang baru pertama kali mencoba, berikut tahapan pengajuan SKCK lewat Super Apps Polri Presisi:

  1. Unduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Registrasi akun dengan data diri lengkap sesuai KTP.
  3. Login ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat.
  4. Pilih layanan SKCK pada menu utama.
  5. Isi formulir data diri, mulai dari alamat, pekerjaan, hingga keperluan SKCK.
  6. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP, pas foto berlatar merah, dan surat pengantar jika diminta.
  7. Pilih lokasi pengambilan SKCK di kantor polisi terdekat, lengkap dengan jadwal.
  8. Lakukan pembayaran biaya administrasi via transfer bank atau dompet digital.
  9. Tunggu konfirmasi, lalu ambil SKCK sesuai jadwal dengan membawa identitas asli dan bukti pembayaran.
Baca Juga :  Antea Putri Turk Hidupkan Kembali Lagu-Lagu WR Soepratman

Meski registrasi dilakukan secara online, pengambilan fisik SKCK tetap wajib di kantor polisi. Hal ini bertujuan memastikan keaslian dokumen dan verifikasi akhir oleh petugas.

Biaya Tetap Terjangkau

Biaya pengurusan SKCK online tidak jauh berbeda dengan pembuatan langsung. Umumnya berkisar Rp30.000 hingga Rp50.000, sesuai ketentuan di masing-masing wilayah kepolisian.

Masyarakat disarankan mengecek langsung di aplikasi atau kantor polisi terdekat untuk memastikan besaran biaya terbaru.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ide Lomba 17 Agustus 2025: Seru, Kreatif & Kekinian
Sejarah Shogun Jepang: Kekuatan Bayangan di Balik Kaisar
Meriam Karbit Pontianak: Warisan Budaya yang Tetap Bertahan
Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya
Bacaan Injil 23 Maret 2025: Seruan Tuhan untuk Pertobatan dan Keselamatan
Antea Putri Turk Hidupkan Kembali Lagu-Lagu WR Soepratman
Perjuangan 10 Tahun Program Bayi Tabung, Presenter Terkenal Ini Melahirkan di Usia 51

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 00:13 WIB

SKCK Online Lewat Super Apps Polri Presisi, Kini Lebih Praktis dan Cepat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 00:56 WIB

Ide Lomba 17 Agustus 2025: Seru, Kreatif & Kekinian

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:07 WIB

Sejarah Shogun Jepang: Kekuatan Bayangan di Balik Kaisar

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:01 WIB

Meriam Karbit Pontianak: Warisan Budaya yang Tetap Bertahan

Jumat, 4 April 2025 - 01:00 WIB

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Saptiko, mengajak masyarakat aktif untuk mencegah penyakit Tuberkulosis (TB) dan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Kota Pontianak.

Kota Pontianak

Pontianak Perkuat Program Kelurahan Siaga TB

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:38 WIB

Seorang balita laki-laki berusia tiga tahun berinisial MK ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat tenggelam di parit depan rumah kontrakannya di Jalan Bujang Taro RT 005 RW 001 Dusun Beringin, Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Peristiwa

Kronologi Balita Tenggelam di Kubu Raya

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:25 WIB

Pemerintah Kota Pontianak kembali menegaskan posisinya sebagai daerah dengan tata kelola fiskal yang kuat. Pada hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023, Pontianak meraih skor tertinggi untuk kategori kota berkapasitas fiskal tinggi. Penghargaan dari Gubernur Kalbar itu diberikan dalam FGD Pengelolaan Keuangan Daerah, Kamis (30/10/2005) - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Kunci Sukses Pontianak Raih Skor Tertinggi IPKD: Kepercayaan Publik

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:22 WIB