Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak gencar melakukan patroli rutin dalam rangka penertiban keberadaan pengemis dan aktivitas lain yang kerap muncul di simpang traffic light. Patroli ini bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kota. - foto Pemkot Pontianak

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak gencar melakukan patroli rutin dalam rangka penertiban keberadaan pengemis dan aktivitas lain yang kerap muncul di simpang traffic light. Patroli ini bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kota. - foto Pemkot Pontianak

Razia Satpol PP di persimpangan Kota Pontianak kembali dilakukan untuk menertibkan aktivitas pengemis, pengamen, dan penjual jasa yang sering muncul di traffic light. Langkah ini diambil demi menjaga ketentraman, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan sebanyak 11 personel diturunkan dalam patroli rutin, Kamis (4/9/2025) malam.

Saat razia di simpang lampu merah Hotel Garuda, petugas menemukan tiga anak jalanan dan pengemis yang langsung melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas.

“Setiap patroli kami temukan aktivitas serupa. Mereka kabur saat ditertibkan, tapi kami terus lakukan pendekatan agar kawasan itu tidak dijadikan tempat mengemis,” ujar Ahmad Sudiyantoro.

Baca Juga :  Warga Pontianak Bisa Didenda Rp500 Ribu Jika Beri Uang ke Pengemis

Razia Satpol PP Fokus di Simpang Lampu Merah

Penertiban difokuskan di simpang-simpang padat lalu lintas. Menurut Toro, aktivitas mengemis di jalan tidak hanya meresahkan, tapi juga berisiko membahayakan pengemis maupun pengendara.

“Pengawasan ini dilakukan demi kenyamanan bersama. Persimpangan jalan bukan tempat mencari nafkah,” tegasnya.

Aturan Perda Jadi Dasar Hukum

Razia tersebut menindaklanjuti Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam aturan itu disebutkan larangan mengemis, mengamen, atau berjualan di area traffic light.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Pontianak Siap Jalan : Wali Kota Targetkan Setiap Kelurahan Punya Koperasi

Bahkan, masyarakat juga dilarang memberikan uang kepada pengemis di jalanan. “Kalau ingin membantu, lebih baik melalui lembaga resmi. Memberi di jalan justru memperpanjang praktik mengemis,” terang Toro.

Dukungan Warga Dibutuhkan

Satpol PP berharap warga bisa ikut menjaga ketertiban kota dengan melapor jika melihat aktivitas serupa. Laporan bisa dikirimkan melalui kanal resmi, salah satunya DM Instagram @polpp.ptk.

“Kami butuh dukungan warga. Tanpa kolaborasi, sulit menjaga ketertiban kota. Mari bersama wujudkan Pontianak yang lebih nyaman dan aman,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nomor WhatsApp Bahasan Diretas, Warga Diimbau Waspada
Pontianak Siap Rayakan HUT ke-254 dengan Nuansa Kolaborasi
Dekranasda Pontianak Dorong Fashion Lokal: Workshop Hingga Pelatihan Tenun
Perpustakaan FBI Dongkrak Literasi Pontianak
Karnaval Air Pontianak Warnai HUT ke-254 Kota Khatulistiwa
Kinerja Gemilang Polresta Pontianak: 21 Kasus Kriminal Berhasil Diungkap
Patroli Skala Besar Amankan Jelang HUT Pontianak
Pemkot Pontianak Bagikan Ikan Segar untuk Balita Rentan Stunting

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:22 WIB

Nomor WhatsApp Bahasan Diretas, Warga Diimbau Waspada

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Pontianak Siap Rayakan HUT ke-254 dengan Nuansa Kolaborasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Perpustakaan FBI Dongkrak Literasi Pontianak

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:42 WIB

Karnaval Air Pontianak Warnai HUT ke-254 Kota Khatulistiwa

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Kinerja Gemilang Polresta Pontianak: 21 Kasus Kriminal Berhasil Diungkap

Berita Terbaru

Mengetahui nomor WhatsApp miliknya diretas, Bahasan segera menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pesan permintaan uang tersebut bukan berasal darinya dan merupakan penyalahgunaan akun oleh pihak yang belum diketahui. - foto Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan doc Prokopim

Kota Pontianak

Nomor WhatsApp Bahasan Diretas, Warga Diimbau Waspada

Rabu, 22 Okt 2025 - 00:22 WIB

Jadwal Kapal Pontianak Jakarta November 2025

Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pontianak Jakarta November 2025

Rabu, 22 Okt 2025 - 00:02 WIB

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa persiapan telah memasuki tahap final dengan progres mencapai 99 persen. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Pontianak Siap Rayakan HUT ke-254 dengan Nuansa Kolaborasi

Selasa, 21 Okt 2025 - 00:53 WIB

Purbaya menyebut dana yang menganggur mencapai Rp 234 triliun. Angka ini menunjukkan adanya persoalan serius pada eksekusi program dan administrasi pengelolaan keuangan daerah. - foto Istimewa

Nasional

Menkeu Purbaya: Dana Daerah Mengendap Rp 234 Triliun

Selasa, 21 Okt 2025 - 00:22 WIB

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan apresiasinya saat menyambut Tim Penilai Lapangan Apresiasi Penyelenggaraan Perpustakaan Umum Terbaik Tahun 2025. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Perpustakaan FBI Dongkrak Literasi Pontianak

Selasa, 21 Okt 2025 - 00:05 WIB