Tiga pelajar Kalbar terjerat hukum setelah kedapatan membawa bom molotov saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (29/8/2025) dan Senin (1/9/2025).
Temuan ini mengejutkan publik sekaligus menimbulkan keprihatinan mendalam karena melibatkan anak di bawah umur.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Tumbur Manalu, membenarkan adanya tiga anak yang kini menghadapi proses hukum.
Mereka terbukti membawa benda berbahaya saat aksi berlangsung, meski puluhan anak lain yang diamankan hanya mendapat pembinaan.
Tiga Pelajar Kalbar Terjerat Hukum: Kronologi Penangkapan
Pada aksi Jumat, 29 Agustus, polisi mengamankan 84 anak. Dari jumlah itu, satu anak harus melanjutkan proses hukum karena membawa bom molotov.
Kemudian pada aksi Senin, 1 September, lima anak kembali diamankan. Dua di antaranya juga terbukti membawa bom molotov. “Jadi total ada tiga anak yang kini diproses hukum lebih lanjut,” jelas Tumbur, Rabu (3/9/2025).
Identitas Anak yang Terlibat
Dua dari anak yang diproses hukum masih berstatus pelajar SMA di sekolah yang sama, masing-masing duduk di kelas 10 dan kelas 11.
Sementara satu anak lainnya sudah putus sekolah sejak duduk di kelas 2 SMP. Fakta ini membuat publik kian prihatin, karena masa depan mereka terancam oleh tindakan berisiko tinggi.
Ketiga anak itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Saat ini, mereka dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk menjalani proses hukum.
Ancaman ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat usia mereka yang masih remaja. Hukuman panjang berpotensi memutus akses pendidikan serta masa depan mereka.
KPPAD Kalbar mendorong agar orang tua mengajukan permohonan penangguhan penahanan, agar anak-anak tetap bisa mengikuti proses belajar di sekolah.
Menurut Tumbur, syaratnya antara lain surat permohonan resmi dari orang tua, surat keterangan aktif dari sekolah, serta bukti administrasi kependudukan. “Itu bisa saja dilakukan, tapi putusan akhir tetap ada di tangan pimpinan penyidik,” ujarnya.
Anak Lain Berstatus Wajib Lapor
Selain tiga anak yang diproses hukum, ada tiga anak lain yang diberi status wajib lapor dua kali seminggu. Dengan begitu, total ada enam anak yang kini berada dalam perhatian KPPAD.
Pendampingan diberikan, baik bagi mereka yang menjalani wajib lapor maupun yang menghadapi proses hukum. Fokusnya adalah pemulihan psikologis, bantuan hukum, serta memastikan akses pendidikan tidak terputus.