Tiga Pelajar Kalbar Terjerat Hukum, Bawa Bom Molotov Saat Demo Di DPRD

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada aksi Jumat, 29 Agustus, polisi mengamankan 84 anak. Dari jumlah itu, satu anak harus melanjutkan proses hukum karena membawa bom molotov. - foto ilustrasi

Pada aksi Jumat, 29 Agustus, polisi mengamankan 84 anak. Dari jumlah itu, satu anak harus melanjutkan proses hukum karena membawa bom molotov. - foto ilustrasi

Tiga pelajar Kalbar terjerat hukum setelah kedapatan membawa bom molotov saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (29/8/2025) dan Senin (1/9/2025).

Temuan ini mengejutkan publik sekaligus menimbulkan keprihatinan mendalam karena melibatkan anak di bawah umur.

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Tumbur Manalu, membenarkan adanya tiga anak yang kini menghadapi proses hukum.

Mereka terbukti membawa benda berbahaya saat aksi berlangsung, meski puluhan anak lain yang diamankan hanya mendapat pembinaan.

Tiga Pelajar Kalbar Terjerat Hukum: Kronologi Penangkapan

Pada aksi Jumat, 29 Agustus, polisi mengamankan 84 anak. Dari jumlah itu, satu anak harus melanjutkan proses hukum karena membawa bom molotov.

Kemudian pada aksi Senin, 1 September, lima anak kembali diamankan. Dua di antaranya juga terbukti membawa bom molotov. “Jadi total ada tiga anak yang kini diproses hukum lebih lanjut,” jelas Tumbur, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga :  SPMB Kalbar 2025 Dimulai, Gubernur Tegas Soal Titipan

Identitas Anak yang Terlibat

Dua dari anak yang diproses hukum masih berstatus pelajar SMA di sekolah yang sama, masing-masing duduk di kelas 10 dan kelas 11.

Sementara satu anak lainnya sudah putus sekolah sejak duduk di kelas 2 SMP. Fakta ini membuat publik kian prihatin, karena masa depan mereka terancam oleh tindakan berisiko tinggi.

Ketiga anak itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Saat ini, mereka dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk menjalani proses hukum.

Ancaman ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat usia mereka yang masih remaja. Hukuman panjang berpotensi memutus akses pendidikan serta masa depan mereka.

Baca Juga :  Kepala DPPPA Kalbar Herkulana Mekarryani Bantah Tudingan: Siap Klarifikasi ke Gubernur

KPPAD Kalbar mendorong agar orang tua mengajukan permohonan penangguhan penahanan, agar anak-anak tetap bisa mengikuti proses belajar di sekolah.

Menurut Tumbur, syaratnya antara lain surat permohonan resmi dari orang tua, surat keterangan aktif dari sekolah, serta bukti administrasi kependudukan. “Itu bisa saja dilakukan, tapi putusan akhir tetap ada di tangan pimpinan penyidik,” ujarnya.

Anak Lain Berstatus Wajib Lapor

Selain tiga anak yang diproses hukum, ada tiga anak lain yang diberi status wajib lapor dua kali seminggu. Dengan begitu, total ada enam anak yang kini berada dalam perhatian KPPAD.

Pendampingan diberikan, baik bagi mereka yang menjalani wajib lapor maupun yang menghadapi proses hukum. Fokusnya adalah pemulihan psikologis, bantuan hukum, serta memastikan akses pendidikan tidak terputus.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Kubu Raya Ancam Copot Kepala Puskesmas dan RSUD Yang Abaikan Pasien
Kepala Desa Kartiasa Mundur, Surat Pengunduran Diri Viral di Facebook
Krisantus Kurniawan Klarifikasi Pantun Viral Gubernur
Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru
Skandal Makan Gratis Ketapang: Dapur Tanpa Sertifikat Terbongkar
Pemprov Kalbar Gandeng Swasta Hadirkan Internet Gratis di 9 SMA Kalbar
Pelatihan ALAKE Singkawang: Aparat Dibekali Menyusun Anggaran Tepat
Wali Kota Singkawang Kecewa, Camat dan Lurah Mangkir Ikut Pelatihan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Bupati Kubu Raya Ancam Copot Kepala Puskesmas dan RSUD Yang Abaikan Pasien

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:38 WIB

Kepala Desa Kartiasa Mundur, Surat Pengunduran Diri Viral di Facebook

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:11 WIB

Krisantus Kurniawan Klarifikasi Pantun Viral Gubernur

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru

Jumat, 26 September 2025 - 00:57 WIB

Skandal Makan Gratis Ketapang: Dapur Tanpa Sertifikat Terbongkar

Berita Terbaru

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa persiapan telah memasuki tahap final dengan progres mencapai 99 persen. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Pontianak Siap Rayakan HUT ke-254 dengan Nuansa Kolaborasi

Selasa, 21 Okt 2025 - 00:53 WIB

Purbaya menyebut dana yang menganggur mencapai Rp 234 triliun. Angka ini menunjukkan adanya persoalan serius pada eksekusi program dan administrasi pengelolaan keuangan daerah. - foto Istimewa

Nasional

Menkeu Purbaya: Dana Daerah Mengendap Rp 234 Triliun

Selasa, 21 Okt 2025 - 00:22 WIB

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan apresiasinya saat menyambut Tim Penilai Lapangan Apresiasi Penyelenggaraan Perpustakaan Umum Terbaik Tahun 2025. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Perpustakaan FBI Dongkrak Literasi Pontianak

Selasa, 21 Okt 2025 - 00:05 WIB

Stimulus ekonomi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli dan menopang kebutuhan dasar masyarakat di tengah kenaikan biaya hidup. - foto Ilustrasi

Nasional

BLT Kesra Cair Hari Ini: 35,4 Juta Keluarga Terima Rp900 Ribu

Senin, 20 Okt 2025 - 16:56 WIB