18 Agustus 2025 resmi ditetapkan sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa penetapan ini bertujuan memberi kesempatan luas kepada masyarakat, termasuk pekerja, untuk ikut serta dalam semarak perayaan kemerdekaan.
“Penambahan cuti bersama ini merupakan bagian dari penghormatan terhadap perjuangan bangsa sekaligus menjaga semangat nasionalisme,” ujar Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Tambahan Libur Nasional: Resmi Lewat SKB Tiga Menteri
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan.
SKB ini merevisi SKB sebelumnya dengan menambahkan satu hari cuti bersama tepat setelah 17 Agustus 2025.
Dengan penetapan ini, akhir pekan panjang akan berlangsung pada Sabtu–Senin, 16–18 Agustus 2025, menciptakan momen libur yang cukup panjang untuk keluarga, wisata, maupun kegiatan sosial.
Imbauan Bagi Perusahaan Swasta
Menaker menegaskan bahwa cuti bersama 18 Agustus bersifat tidak wajib bagi perusahaan swasta. Namun, ia mendorong agar manajemen dan pekerja menjalin dialog bipartit untuk menyesuaikan keputusan ini dengan kebutuhan operasional perusahaan.
“Pemerintah tidak memaksakan, tetapi kami mengimbau agar ada keseimbangan antara produktivitas usaha dan penghormatan terhadap hari besar nasional,” jelasnya.
Menaker: Nasionalisme Tak Boleh Redup
Yassierli menyampaikan bahwa libur tambahan ini harus dimaknai sebagai wujud kecintaan terhadap Tanah Air. Ia mendorong seluruh elemen masyarakat untuk merayakan kemerdekaan bukan hanya sebagai seremoni, melainkan refleksi atas capaian dan tantangan bangsa.
“Kita ingin perayaan kemerdekaan bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi momen membangkitkan solidaritas dan semangat kebangsaan,” tegasnya.
Dukungan dari Dunia Usaha
Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif langkah pemerintah. Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Andika Setiadi, menyatakan bahwa perusahaan akan tetap menyesuaikan kebijakan internal masing-masing, namun sebagian besar tidak keberatan dengan libur tambahan tersebut.
“Selama diatur dengan baik dan dikomunikasikan dengan pekerja, kami kira ini tidak akan menimbulkan gangguan berarti,” ujar Andika.
Fokus Tetap pada Produktivitas
Pemerintah juga menekankan agar cuti bersama ini tidak berdampak negatif pada produktivitas industri. Oleh karena itu, perusahaan yang berada di sektor esensial, seperti kesehatan, logistik, dan layanan publik, tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa.
“Bagi sektor yang tidak bisa libur, prinsipnya adalah fleksibilitas. Hak cuti bisa diganti pada waktu lain,” tambah Yassierli.