PPATK ancam blokir e-wallet yang menganggur. Wacana mengejutkan ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung jutaan pengguna dompet digital di Indonesia.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat potensi besar penyalahgunaan akun e-wallet yang tidak aktif dalam waktu lama dan mirip dengan fenomena rekening bank dormant yang kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana.
PPATK Ancam Blokir e-Wallet Yang Menganggur
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan serius kemungkinan penerapan blokir sementara terhadap akun e-wallet nganggur.
“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” kata Danang di kantor PPATK, Rabu (6/8).
Ia menambahkan bahwa dompet digital yang menganggur berpotensi disalahgunakan sebagai sarana transaksi ilegal, termasuk jual beli kripto, penampungan dana hasil kejahatan, hingga pencucian uang.
Kebijakan Serupa Pernah Diterapkan pada Rekening Bank Dormant
Sebelum mengincar e-wallet, PPATK sudah lebih dulu mengambil tindakan terhadap rekening bank dormant.
Sejak 15 Mei 2025, lembaga tersebut menghentikan sementara transaksi pada rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Langkah itu dinilai penting demi perlindungan nasabah dan keamanan sistem keuangan nasional. Hasil analisis selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa rekening nganggur rawan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Dana Nasabah Bisa Lenyap Jika Tak Waspada
Temuan PPATK menyebutkan dana pada rekening dormant sering kali diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak eksternal melalui peretasan atau jual beli rekening.
Selain itu, biaya administrasi tetap berjalan, sehingga saldo bisa habis tanpa disadari, dan bahkan rekening ditutup otomatis oleh bank.
Risiko serupa berpotensi terjadi pada dompet digital—apalagi jika tidak pernah dilakukan verifikasi atau pembaruan data (KYC).
E-Wallet Berisiko Jadi Sarang Transaksi Gelap
Pertumbuhan pengguna e-wallet di Indonesia begitu masif. Tapi, di sisi lain, PPATK mencatat banyak akun digital ini tidak lagi digunakan dan dibiarkan kosong tanpa aktivitas.
Situasi ini membuka celah besar bagi pelaku kejahatan digital untuk memanfaatkannya sebagai rekening penampungan dana hasil tindak pidana.
122 Juta Rekening Dormant Sudah Dibuka Blokirnya
Meski sempat menuai keluhan, PPATK menyatakan bahwa blokir sementara terhadap rekening dormant dilakukan demi perlindungan jangka panjang.
Sejak Mei 2025, sebanyak 122 juta rekening dormant telah dibuka blokirnya secara bertahap setelah melalui proses verifikasi dan pembaruan data nasabah.
Nasabah Diminta Proaktif, Jangan Abaikan Verifikasi
PPATK meminta masyarakat, baik pemilik rekening bank maupun e-wallet, aktif melakukan pembaruan data dan transaksi berkala.
Langkah sederhana ini bisa menghindarkan pengguna dari risiko pemblokiran mendadak atau penyalahgunaan akun oleh pihak ketiga.
Tips Aman Kelola E-Wallet
Agar dompet digital Anda tidak terancam diblokir, PPATK menyarankan beberapa langkah preventif:
- Transaksi minimal sebulan sekali
- Verifikasi identitas (KYC) secara lengkap
- Rutin cek saldo dan riwayat transaksi
- Jangan abaikan notifikasi dari aplikasi
- Segera hubungi layanan pelanggan jika akun dicurigai