PPATK Ancam Blokir e-Wallet Yang Menganggur

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPATK Ancam Blokir e-Wallet Yang Menganggur

PPATK Ancam Blokir e-Wallet Yang Menganggur

PPATK ancam blokir e-wallet yang menganggur. Wacana mengejutkan ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung jutaan pengguna dompet digital di Indonesia.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat potensi besar penyalahgunaan akun e-wallet yang tidak aktif dalam waktu lama dan mirip dengan fenomena rekening bank dormant yang kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana.

PPATK Ancam Blokir e-Wallet Yang Menganggur

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan serius kemungkinan penerapan blokir sementara terhadap akun e-wallet nganggur.

“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” kata Danang di kantor PPATK, Rabu (6/8).

Baca Juga :  Penetapan 1 Ramadhan 1446 H Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Ia menambahkan bahwa dompet digital yang menganggur berpotensi disalahgunakan sebagai sarana transaksi ilegal, termasuk jual beli kripto, penampungan dana hasil kejahatan, hingga pencucian uang.

Kebijakan Serupa Pernah Diterapkan pada Rekening Bank Dormant

Sebelum mengincar e-wallet, PPATK sudah lebih dulu mengambil tindakan terhadap rekening bank dormant.

Sejak 15 Mei 2025, lembaga tersebut menghentikan sementara transaksi pada rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Langkah itu dinilai penting demi perlindungan nasabah dan keamanan sistem keuangan nasional. Hasil analisis selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa rekening nganggur rawan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Dana Nasabah Bisa Lenyap Jika Tak Waspada

Temuan PPATK menyebutkan dana pada rekening dormant sering kali diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak eksternal melalui peretasan atau jual beli rekening.

Selain itu, biaya administrasi tetap berjalan, sehingga saldo bisa habis tanpa disadari, dan bahkan rekening ditutup otomatis oleh bank.

Baca Juga :  BLT BBM Maret 2025: Jadwal dan Cara Cek Penerima

Risiko serupa berpotensi terjadi pada dompet digital—apalagi jika tidak pernah dilakukan verifikasi atau pembaruan data (KYC).

E-Wallet Berisiko Jadi Sarang Transaksi Gelap

Pertumbuhan pengguna e-wallet di Indonesia begitu masif. Tapi, di sisi lain, PPATK mencatat banyak akun digital ini tidak lagi digunakan dan dibiarkan kosong tanpa aktivitas.

Situasi ini membuka celah besar bagi pelaku kejahatan digital untuk memanfaatkannya sebagai rekening penampungan dana hasil tindak pidana.

122 Juta Rekening Dormant Sudah Dibuka Blokirnya

Meski sempat menuai keluhan, PPATK menyatakan bahwa blokir sementara terhadap rekening dormant dilakukan demi perlindungan jangka panjang.

Sejak Mei 2025, sebanyak 122 juta rekening dormant telah dibuka blokirnya secara bertahap setelah melalui proses verifikasi dan pembaruan data nasabah.

Nasabah Diminta Proaktif, Jangan Abaikan Verifikasi

PPATK meminta masyarakat, baik pemilik rekening bank maupun e-wallet, aktif melakukan pembaruan data dan transaksi berkala.

Langkah sederhana ini bisa menghindarkan pengguna dari risiko pemblokiran mendadak atau penyalahgunaan akun oleh pihak ketiga.

Tips Aman Kelola E-Wallet

Agar dompet digital Anda tidak terancam diblokir, PPATK menyarankan beberapa langkah preventif:

  • Transaksi minimal sebulan sekali
  • Verifikasi identitas (KYC) secara lengkap
  • Rutin cek saldo dan riwayat transaksi
  • Jangan abaikan notifikasi dari aplikasi
  • Segera hubungi layanan pelanggan jika akun dicurigai

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran
BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang
Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri
BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia
Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli
Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang
Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:36 WIB

PPATK Ancam Blokir e-Wallet Yang Menganggur

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:00 WIB

BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:40 WIB

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:34 WIB

BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia

Senin, 30 Juni 2025 - 00:44 WIB

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Berita Terbaru

PPATK Ancam Blokir e-Wallet Yang Menganggur

Nasional

PPATK Ancam Blokir e-Wallet Yang Menganggur

Kamis, 7 Agu 2025 - 09:36 WIB

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap - foto ilustrasi

Kriminal

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 7 Agu 2025 - 09:20 WIB

Truk Amblas di Serdam, Ini Penyebabnya yang Bikin Warga Geger - foto ilustrasi

Peristiwa

Truk Amblas di Serdam, Ini Penyebabnya yang Bikin Warga Geger

Kamis, 7 Agu 2025 - 09:05 WIB

Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu - foto ilustrasi

Kriminal

Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu

Rabu, 6 Agu 2025 - 09:56 WIB