Warga Pontianak berobat cukup tunjuk KTP, tanpa harus menunggu masa aktif 14 hari seperti sebelumnya. Hal ini menjadi kenyataan setelah Pemerintah Kota Pontianak berhasil meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas pada Juni 2025.
Capaian ini menggambarkan komitmen kuat pemerintah dalam menjamin hak kesehatan seluruh warganya. Dari total penduduk lebih dari 674 ribu jiwa, 98,14 persen telah tercakup dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan lebih dari 80 persen status kepesertaan di antaranya aktif. Ini bukan sekadar angka, tapi bentuk nyata keberpihakan negara kepada rakyat.
Akses Instan, Layanan Kesehatan Lebih Cepat
Salah satu keistimewaan UHC Prioritas adalah akses instan terhadap layanan kesehatan. Jika sebelumnya peserta baru harus menunggu selama 14 hari agar kartu BPJS aktif, kini semua warga Pontianak cukup menunjukkan KTP untuk bisa langsung mendapatkan perawatan, bahkan dalam kondisi darurat sekalipun.
Keputusan ini mengguncang paradigma lama soal layanan kesehatan publik. Tidak ada lagi jeda waktu yang bisa menghambat penyembuhan atau memperburuk kondisi pasien. Semua bisa ditangani cepat, efisien, dan terjangkau.
“Ini privilege luar biasa. Jika belum UHC Prioritas, warga harus menunggu 14 hari setelah mendaftar. Sekarang, warga Pontianak bisa langsung aktif,” jelas Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan Elsa Novelia
Warga Pontianak Berobat Cukup Tunjuk KTP, Langkah Strategis Pemkot Pontianak
Pemerintah Kota Pontianak juga tercatat telah mendaftarkan lebih dari 22.000 warga yang sebelumnya belum memiliki jaminan kesehatan. Langkah ini mempertegas peran negara dalam memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam akses terhadap layanan medis.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak sekadar mengejar angka UHC, tetapi juga memastikan kualitas layanan tetap terjaga. Kolaborasi antara Pemkot dan BPJS Kesehatan pun diperkuat, termasuk dalam hal edukasi, pengawasan, dan pembukaan kanal aduan yang responsif.
“BPJS Kesehatan siap mengawal dan mendampingi proses ini bersama Pemkot Pontianak. Kami telah menyediakan kanal pengaduan dan informasi, serta akan terus menyosialisasikan ke masyarakat,” ucapnya.
Tantangan: Menjaga Keaktifan Peserta
Meski capaian ini membanggakan, tantangan tetap ada. Tingkat keaktifan peserta mandiri masih berada di angka 80,16 persen. Pemerintah mengimbau warga yang mampu secara finansial agar membayar iuran secara rutin, demi menjaga keberlangsungan layanan kesehatan gratis ini.
Di sisi lain, kelompok masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah. Prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan ditegakkan dengan semangat solidaritas.
Lebih dari Sekadar Cakupan
UHC Prioritas bukan hanya soal kartu atau KTP yang berlaku di rumah sakit. Ini adalah lompatan besar menuju keadilan sosial di bidang kesehatan. Warga yang sebelumnya terpinggirkan kini mendapat hak yang sama: dirawat, dipulihkan, dan dihargai.
Pontianak telah menempatkan diri sebagai kota yang peduli, cepat tanggap, dan berpihak pada warganya. Dan ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal dari babak baru layanan publik yang lebih manusiawi dan merata.
“UHC Prioritas ini juga menjadi salah satu syarat penting dari pemerintah pusat yang berhasil kita penuhi,” tuturnya.
“Kami berharap mereka yang mampu bisa membayar sendiri iurannya. Tapi untuk warga tidak mampu, pemerintah akan terus hadir membantu,” tutupnya