Ini Kompensasi yang Bisa Anda Dapatkan Saat Pesawat Delay

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Kompensasi yang Bisa Anda Dapatkan Saat Pesawat Delay - Canva pro

Ini Kompensasi yang Bisa Anda Dapatkan Saat Pesawat Delay - Canva pro

Keterlambatan penerbangan atau delay adalah salah satu masalah yang sering dihadapi penumpang pesawat. Namun, tidak semua orang mengetahui bahwa ada aturan yang mengatur kompensasi bagi penumpang yang mengalami delay.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015, maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan durasi keterlambatan. Semakin lama penundaan, semakin besar hak yang bisa diperoleh penumpang, mulai dari minuman, makanan, hingga uang tunai.

Kategori Kompensasi Delay Penerbangan

Berikut adalah rincian yang harus diberikan maskapai kepada penumpang sesuai dengan lama keterlambatan:

Kategori 1: Keterlambatan 30-60 Menit

  • Maskapai wajib memberikan minuman ringan secara gratis kepada penumpang.

Kategori 2: Keterlambatan 61-120 Menit

  • Penumpang berhak mendapatkan minuman ringan dan makanan ringan (snack box).
Baca Juga :  Pertamina Mudik Gratis 2025, Ada 5.000 Tiket untuk 23 Kota

Kategori 3: Keterlambatan 121-180 Menit

  • Maskapai harus menyediakan minuman dan makanan berat (heavy meal) bagi penumpang yang terdampak.

Kategori 4: Keterlambatan 181-240 Menit

  • Penumpang mendapatkan minuman, makanan ringan, serta makanan berat.

Kategori 5: Keterlambatan Lebih dari 240 Menit

  • Maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp300.000 kepada setiap penumpang yang terdampak keterlambatan.

Kategori 6: Pembatalan Penerbangan

  • Jika penerbangan dibatalkan, maskapai harus memberikan pilihan kepada penumpang:
    1. Dialihkan ke penerbangan berikutnya tanpa biaya tambahan.
    2. Pengembalian penuh biaya tiket (refund ticket) tanpa potongan.

Kapan Maskapai Tidak Wajib Memberikan Kompensasi?

Meskipun penumpang berhak ketika mengalami delay, ada beberapa kondisi di mana maskapai tidak diwajibkan memberikan ganti rugi, yaitu:

  1. Keterlambatan akibat cuaca buruk yang membahayakan keselamatan penerbangan.
  2. Gangguan keamanan atau teknis mendadak yang memerlukan perbaikan demi keselamatan penerbangan.
  3. Force majeure, seperti bencana alam atau keadaan darurat yang tidak bisa dihindari.

Namun, dalam kondisi tersebut, maskapai tetap harus memberikan informasi kepada penumpang secara jelas dan transparan mengenai alasan keterlambatan atau pembatalan penerbangan.

Bagaimana Cara Mengklaim ?

Jika Anda mengalami keterlambatan penerbangan yang memenuhi syarat kompensasi, ikuti langkah berikut:

  1. Pastikan Anda mencatat durasi keterlambatan sejak waktu keberangkatan yang seharusnya.
  2. Tanyakan ke petugas maskapai mengenai hak kompensasi Anda.
  3. Simpan bukti tiket dan boarding pass untuk mengajukan klaim.
  4. Jika maskapai menolak memberikan kompensasi, laporkan ke Kementerian Perhubungan atau otoritas terkait.
Baca Juga :  Buka Puasa di Golden Tulip Pontianak, Menghadirkan Sajian Kuliner ala Mediterranean dan Menu khas Nusantara

Jangan Biarkan Hak Anda Hilang!

Penumpang memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi jika penerbangan mengalami keterlambatan yang cukup lama. Pastikan Anda memahami aturan ini agar bisa mengklaim hak Anda dengan benar.

Jika pesawat delay:
✔ 30-60 menit – Minuman ringan.
✔ 61-120 menit – Minuman dan makanan ringan.
✔ 121-180 menit – Minuman dan makanan berat.
✔ 181-240 menit – Minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
✔ Lebih dari 240 menit – Ganti rugi Rp300.000.
✔ Pembatalan penerbangan – Dialihkan ke penerbangan lain atau refund tiket penuh.

Dengan mengetahui peraturan ini, penumpang dapat lebih bijak dalam menuntut haknya ketika terjadi keterlambatan penerbangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Novotel Pontianak Convention Centre Hadir di Kawasan Strategis Kalimantan Barat
Novotel Pontianak Hadir, Ikon Baru Gaya Hidup Modern
Oktober Semakin Berkesan di Golden Tulip Pontianak dengan Promo Seru
OctoBEER GTfest Volume 2, saat Pontianak rasa Bavaria
September Ceria di Golden Tulip Pontianak – Promo Kuliner dan Staycation Hemat Bikin Liburan Lebih Seru
Kolaborasi Golden Tulip Pontianak dan Delifru: Hadirkan Delifru Drinks Expert Regional Championship 2025
Daftar Bandara Internasional Indonesia 2025 Terbaru
Promo Salebration Golden Tulip: Menginap Hemat, Makan Nikmat Sepanjang Agustus 2025

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Novotel Pontianak Convention Centre Hadir di Kawasan Strategis Kalimantan Barat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:01 WIB

Novotel Pontianak Hadir, Ikon Baru Gaya Hidup Modern

Senin, 29 September 2025 - 13:29 WIB

Oktober Semakin Berkesan di Golden Tulip Pontianak dengan Promo Seru

Selasa, 23 September 2025 - 00:35 WIB

OctoBEER GTfest Volume 2, saat Pontianak rasa Bavaria

Senin, 1 September 2025 - 00:09 WIB

September Ceria di Golden Tulip Pontianak – Promo Kuliner dan Staycation Hemat Bikin Liburan Lebih Seru

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Saptiko, mengajak masyarakat aktif untuk mencegah penyakit Tuberkulosis (TB) dan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Kota Pontianak.

Kota Pontianak

Pontianak Perkuat Program Kelurahan Siaga TB

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:38 WIB

Seorang balita laki-laki berusia tiga tahun berinisial MK ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat tenggelam di parit depan rumah kontrakannya di Jalan Bujang Taro RT 005 RW 001 Dusun Beringin, Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Peristiwa

Kronologi Balita Tenggelam di Kubu Raya

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:25 WIB

Pemerintah Kota Pontianak kembali menegaskan posisinya sebagai daerah dengan tata kelola fiskal yang kuat. Pada hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023, Pontianak meraih skor tertinggi untuk kategori kota berkapasitas fiskal tinggi. Penghargaan dari Gubernur Kalbar itu diberikan dalam FGD Pengelolaan Keuangan Daerah, Kamis (30/10/2005) - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Kunci Sukses Pontianak Raih Skor Tertinggi IPKD: Kepercayaan Publik

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:22 WIB