Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur di Pontianak Barat - foto Humas Polresta Pontianak

Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur di Pontianak Barat - foto Humas Polresta Pontianak

Tim Jatanras bekuk pelaku kekerasan seksual anak di Pontianak. Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak ungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pontianak Barat.

Kejadian memilukan ini menyeret seorang pria berinisial JM, yang diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri secara paksa sebanyak enam kali terhadap korban TSM (16 tahun).

Lokasi Kejadian di Pontianak Barat, Pelaku Ditangkap 5 Juni 2025

Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Berdikari, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Pontianak Ditangkap di Landak Setelah Sebulan Buron

Laporan dari orang tua korban mengantarkan Tim Jatanras Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 5 Juni 2025 pukul 12.41 WIB.

AKP Darmawan, S.I.K., selaku Kasat Reskrim Polresta Pontianak, menyatakan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Darmawan.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, JM akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Pengusaha Rental Mobil Ditangkap, Polda Kalbar Ungkap Fakta Mengerikan

Tindakan JM menjadi perhatian serius aparat hukum karena menunjukkan pola kekerasan berulang, dengan korban yang masih di bawah umur dan dalam posisi rentan secara fisik dan mental.

Masyarakat Diimbau Waspada dan Proaktif Melapor

Kapolresta Pontianak melalui Sat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama bila melihat tanda-tanda kekerasan terhadap anak.

“Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika ada dugaan tindak kekerasan, terutama terhadap anak-anak,” tegas AKP Darmawan.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurir Sabu Asal Kalteng Ditangkap Bawa 1 Kg Narkoba di Pontianak
Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi
Polisi Tangkap Pria Pembawa 1 Kg Sabu di Imbon Pontianak
Teriakan Wanita Tua Gagalkan Aksi Rampok di Ketapang
Pria Kubu Raya Ditangkap, Bawa 25 Butir Ekstasi ke Pontianak
Bocah 9 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Ayah Tiri
Tiga Pemuda Diciduk di Sungai Pinyuh, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Curi Kabel di Komplek Pinangsia, Dua Pria Digelandang ke Mapolsek Pontianak Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:25 WIB

Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:30 WIB

Kurir Sabu Asal Kalteng Ditangkap Bawa 1 Kg Narkoba di Pontianak

Senin, 2 Juni 2025 - 00:45 WIB

Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 00:10 WIB

Polisi Tangkap Pria Pembawa 1 Kg Sabu di Imbon Pontianak

Jumat, 30 Mei 2025 - 00:10 WIB

Teriakan Wanita Tua Gagalkan Aksi Rampok di Ketapang

Berita Terbaru

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Kota Pontianak

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Sabtu, 7 Jun 2025 - 11:23 WIB

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya! - foto ilustrasi

Gaya Hidup

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 10:47 WIB

 Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.

Kota Pontianak

Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Sabtu, 7 Jun 2025 - 09:05 WIB