Aksi Brutal di Pontianak Gegerkan Hiburan Malam, Suasana malam di kawasan Hotel Aston, Jalan Gajah Mada, Pontianak, mendadak berubah mencekam. Seorang pria bertampang garang berinisial RA (37) mengamuk saat ditolak masuk ke sebuah tempat hiburan malam, Minggu dini hari, 25 Mei 2025.
Kejadian yang berlangsung pukul 01.10 WIB ini nyaris menimbulkan korban lebih banyak. Aksi brutal RA langsung memicu kepanikan di antara pengunjung dan karyawan tempat hiburan tersebut.
Daftar Isi Aksi Brutal di Pontianak
Pelaku Marah Karena Ditolak Masuk Tanpa Tiket
RA disebut datang dalam kondisi emosi dan menolak membeli tiket masuk. Saat ditolak oleh petugas bernama Rosanto (45), pelaku justru semakin menjadi-jadi. Dengan nada tinggi dan gestur mengancam, RA mulai memancing keributan di pintu masuk.
Petugas sempat berusaha meredam situasi. Namun, upaya itu sia-sia ketika RA tiba-tiba merogoh pinggangnya dan menunjukkan senjata tajam jenis kerambit. Situasi pun langsung tak terkendali.
Petugas Luka, Kerambit Disita Polisi
Dalam insiden tersebut, Rosanto sempat mencoba membela diri dan berupaya melucuti senjata RA. Namun, kerambit tajam itu sempat mengenai jari telunjuk kiri korban hingga terluka dan mengucurkan darah.
Usai melukai korban, RA kabur dari lokasi. Namun, senjata tajam yang digunakannya berhasil diidentifikasi sebagai kerambit bergagang putih-silver dengan panjang bilah sekitar 10 cm.
Tim Macan Polsek Pontianak Selatan Bergerak Cepat
Tak lama setelah laporan masuk, Tim Macan Polsek Pontianak Selatan langsung melakukan pencarian. Dalam waktu singkat, RA ditemukan duduk santai tak jauh dari tempat kejadian. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Senjata tajam kerambit yang digunakan dalam pengancaman dan penyerangan terhadap korban turut disita polisi sebagai barang bukti.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
RA kini resmi ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan. Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Ancaman hukuman penjara menanti pelaku, terlebih karena insiden ini menimbulkan luka pada korban dan menciptakan kepanikan di tempat umum.
Imbauan Polisi untuk Cegah Kekerasan di Tempat Umum
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam ke tempat umum, terlebih dengan tujuan intimidasi. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa demi menjaga keamanan bersama.
Insiden seperti ini menjadi pengingat penting akan pentingnya penerapan prosedur keamanan ketat di lokasi hiburan malam dan tempat publik lainnya.