Ria Norsan Tak Toleransi ASN Nakal, Ini Batasannya

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ria Norsan Tak Toleransi ASN Nakal, Ini Batasannya

Ria Norsan Tak Toleransi ASN Nakal, Ini Batasannya

Ria Norsan tak toleransi ASN nakal, terutama yang terlibat dalam kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba. Gubernur Kalimantan Barat itu menegaskan bahwa dua pelanggaran tersebut merupakan batas akhir kesabaran Pemprov, dan akan langsung dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemecatan.

Pernyataan itu disampaikan usai melantik 51 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, Selasa (27/5/2025), di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar.

Dalam pidatonya, Norsan menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika sebagai aparatur negara. Ia menyebut hanya kesalahan teknis atau ketidaksengajaan yang masih bisa dipertimbangkan. Tapi untuk dua pelanggaran berat, garisnya sudah jelas: tidak bisa dimaafkan.

Dua Pelanggaran Fatal: Asusila dan Narkoba

Ria Norsan menegaskan bahwa Pemprov Kalbar tidak akan ragu memberikan sanksi berat bagi ASN yang melanggar dua batas ini: asusila dan narkoba. Sanksinya bisa sampai pada pemecatan.

“Kalau itu masih ketidaksengajaan itu masih ditoleransi, tapi saya katakan ada dua pelanggaran yang tidak akan saya toleransi. Pertama masalah asusila, kedua masalah narkoba,” kata Norsan usai pelantikan di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar.

Menurutnya, ASN yang terlibat dalam dua kasus tersebut tidak hanya merusak nama baik pemerintah daerah, tapi juga mengkhianati amanah publik.

Sanksi Tegas Berlaku Tanpa Pandang Bulu

Gubernur menegaskan bahwa sanksi terhadap ASN yang melanggar tidak akan ditawar. Jika terbukti, pelanggaran akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Sujiwo Apresiasi Polres Kubu Raya di Hari Bhayangkara ke-79

“Kalau pegawai negeri melanggar dua aturan itu, tetap kita beri sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku, sekalipun sampai pemecatan,” ujarnya.

Pernyataan itu memperlihatkan komitmen Pemprov Kalbar dalam memperkuat disiplin dan reformasi birokrasi. Ria Norsan ingin memastikan hanya ASN yang layak dan bersih yang berada di struktur pemerintahan.

ASN Baru Diingatkan Jalankan Tugas dengan Tanggung Jawab

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan pesan kepada para PNS baru. Mereka diminta menjalankan tugas dengan baik, disiplin, dan loyal terhadap aturan yang berlaku.

“Pesan saya, pertama, laksanakan tugas sebaik-baiknya, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kedua, taati aturan yang berlaku sesuai ketentuan sebagai pegawai negeri sipil,” kata Norsan.

Ia menekankan bahwa pelayanan publik adalah inti dari peran ASN. Maka, profesionalisme dan moralitas menjadi hal yang tidak bisa dinegosiasikan.



Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD Soedarso Ditunjuk Jadi RSPPU Atasi Krisis Dokter Spesialis
Bupati Kubu Raya Ancam Copot Kepala Puskesmas dan RSUD Yang Abaikan Pasien
Kepala Desa Kartiasa Mundur, Surat Pengunduran Diri Viral di Facebook
Krisantus Kurniawan Klarifikasi Pantun Viral Gubernur
Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru
Skandal Makan Gratis Ketapang: Dapur Tanpa Sertifikat Terbongkar
Pemprov Kalbar Gandeng Swasta Hadirkan Internet Gratis di 9 SMA Kalbar
Pelatihan ALAKE Singkawang: Aparat Dibekali Menyusun Anggaran Tepat

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:49 WIB

RSUD Soedarso Ditunjuk Jadi RSPPU Atasi Krisis Dokter Spesialis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Bupati Kubu Raya Ancam Copot Kepala Puskesmas dan RSUD Yang Abaikan Pasien

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:38 WIB

Kepala Desa Kartiasa Mundur, Surat Pengunduran Diri Viral di Facebook

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:11 WIB

Krisantus Kurniawan Klarifikasi Pantun Viral Gubernur

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Saptiko, mengajak masyarakat aktif untuk mencegah penyakit Tuberkulosis (TB) dan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Kota Pontianak.

Kota Pontianak

Pontianak Perkuat Program Kelurahan Siaga TB

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:38 WIB

Seorang balita laki-laki berusia tiga tahun berinisial MK ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat tenggelam di parit depan rumah kontrakannya di Jalan Bujang Taro RT 005 RW 001 Dusun Beringin, Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Peristiwa

Kronologi Balita Tenggelam di Kubu Raya

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:25 WIB

Pemerintah Kota Pontianak kembali menegaskan posisinya sebagai daerah dengan tata kelola fiskal yang kuat. Pada hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023, Pontianak meraih skor tertinggi untuk kategori kota berkapasitas fiskal tinggi. Penghargaan dari Gubernur Kalbar itu diberikan dalam FGD Pengelolaan Keuangan Daerah, Kamis (30/10/2005) - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Kunci Sukses Pontianak Raih Skor Tertinggi IPKD: Kepercayaan Publik

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:22 WIB