Pajak mobil di Indonesia kembali menjadi sorotan. Tingginya tarif pajak kendaraan dinilai memberatkan konsumen dan berdampak langsung pada harga jual mobil baru. Bahkan, keluhan terhadap sistem perpajakan kendaraan di Indonesia sempat disampaikan dalam forum internasional oleh perwakilan dari Amerika Serikat.
Setiap kendaraan yang keluar dari pabrik langsung dikenai berbagai jenis pajak. Mulai dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pajak daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kombinasi dari seluruh beban pajak ini bisa membuat harga jual mobil melonjak hingga 50 persen dari harga produksi.
Daftar Isi Pajak Mobil di Indonesia
Tarif Pajak Mobil Membengkak, Harga Jual Naik Drastis
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyatakan bahwa struktur pajak kendaraan di Indonesia sangat kompleks. Sebagai ilustrasi, sebuah mobil yang keluar dari pabrik dengan harga Rp 100 juta bisa dijual ke konsumen seharga Rp 150 juta. Selisih Rp 50 juta tersebut adalah beban pajak yang harus ditanggung oleh pembeli.
“Tingginya pajak mobil di Indonesia sempat menjadi bahan keluhan dalam forum internasional yang saya hadiri di Vietnam. Delegasi Amerika menyebut Indonesia sebagai negara dengan pajak mobil tertinggi setelah Singapura,” ujar Kukuh dikutip dari Detik.com
Pajak Mobil di Indonesia Lebih Berat Dibanding Negara Lain
Pajak mobil di Indonesia tidak hanya mencakup satu jenis pungutan. Jika mobil didatangkan secara utuh (CBU), bea masuknya bisa mencapai 50 persen. Kemudian, mobil tersebut akan dikenai PPnBM dengan tarif bervariasi antara 0 hingga 95 persen tergantung kapasitas mesin dan tingkat emisi. Kendaraan konvensional biasanya dikenai tarif PPnBM paling rendah sebesar 15 persen.
Tak berhenti di sana, masih ada PPN sebesar 11 persen dan pajak daerah lainnya. Di DKI Jakarta, misalnya, tarif PKB untuk kendaraan pribadi berkisar antara 2–6 persen, sementara untuk kendaraan atas nama perusahaan, tarifnya mencapai 2 persen.
Beban Pajak Daerah Tambahan Lewat Opsen dan BBNKB
Di luar Jakarta, konsumen juga harus menanggung tarif opsen, yaitu pungutan tambahan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB terutang. Meski begitu, pemerintah pusat menetapkan batas tarif induk agar tidak membebani masyarakat terlalu berat: PKB maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan hingga 6 persen untuk kendaraan kedua atau lebih (progresif). Sementara BBNKB ditetapkan maksimal 12 persen.
Biaya Non-Pajak Ikut Meningkatkan Harga Mobil
Selain pajak pusat dan daerah, ada pula Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya penerbitan STNK, BPKB, dan pelat nomor kendaraan. Setiap tahun, pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar pajak tahunan dan memperpanjang STNK setiap lima tahun sekali.
Bandingkan dengan Malaysia, Pajak Avanza Hanya Rp 300 Ribu
Sebagai perbandingan, di Malaysia, pajak kendaraan jauh lebih ringan. Toyota Avanza, yang dipasarkan di sana, hanya dikenakan pajak sekitar RM 100 atau setara Rp 300 ribuan per tahun. Proses perpanjangan pun lebih sederhana tanpa bea balik nama yang mahal.
Industri Otomotif Desak Evaluasi Pajak Kendaraan
Dengan struktur perpajakan yang kompleks dan tarif tinggi, pelaku industri otomotif mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pajak kendaraan. Langkah ini dinilai penting agar harga mobil lebih terjangkau dan pasar domestik tidak semakin tertekan oleh kendaraan impor atau kendaraan listrik yang bebas PPnBM.
Sumber Berita : detik