Tarif bikin SIM naik mulai 1 Mei 2025. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk semua jenis SIM, mencakup SIM A, SIM B, SIM C (termasuk CI dan CII), serta SIM D untuk penyandang disabilitas.
Kebijakan ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kenaikan tarif ini menjadi langkah terbaru pemerintah dalam memperkuat regulasi perizinan berkendara, sekaligus menyesuaikan layanan publik di sektor transportasi dengan kebutuhan anggaran negara.
Tarif Bikin SIM Naik Mulai 1 Mei 2025
Berapa Tarif Baru Pembuatan SIM Mulai 1 Mei 2025?
SIM A dan SIM A Umum
- Digunakan untuk kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg.
- Wajib dimiliki oleh pengemudi mobil pribadi dan sopir angkutan umum.
Tarif per penerbitan: Rp 120.000
SIM B1 dan SIM B2
- SIM B1: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 1.000 kg.
- SIM B2: Untuk kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan.
Tarif per penerbitan: Rp 120.000
SIM C, CI, dan CII
- SIM C: Untuk motor ≤ 250 cc
- SIM CI: Motor > 250 cc – 500 cc
- SIM CII: Motor > 500 cc dan motor listrik
Tarif per penerbitan: Rp 100.000
SIM D dan DI (Disabilitas)
- SIM D: Setara SIM C untuk penyandang disabilitas pengendara sepeda motor
- SIM DI: Setara SIM A untuk penyandang disabilitas pengemudi mobil
Tarif per penerbitan: Rp 50.000
Biaya Tambahan di Luar Tarif Resmi
Perlu diperhatikan, tarif di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan psikologi, yang besarannya bervariasi di setiap daerah. Kedua tes ini wajib dijalani sebagai bagian dari proses pembuatan SIM baru.
“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”