Tarif Bikin SIM Naik Mulai 1 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif Bikin SIM Naik Mulai 1 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif Bikin SIM Naik Mulai 1 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif bikin SIM naik mulai 1 Mei 2025. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk semua jenis SIM, mencakup SIM A, SIM B, SIM C (termasuk CI dan CII), serta SIM D untuk penyandang disabilitas.

Kebijakan ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kenaikan tarif ini menjadi langkah terbaru pemerintah dalam memperkuat regulasi perizinan berkendara, sekaligus menyesuaikan layanan publik di sektor transportasi dengan kebutuhan anggaran negara.

Berapa Tarif Baru Pembuatan SIM Mulai 1 Mei 2025?

SIM A dan SIM A Umum

  • Digunakan untuk kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg.
  • Wajib dimiliki oleh pengemudi mobil pribadi dan sopir angkutan umum.

Tarif per penerbitan: Rp 120.000

SIM B1 dan SIM B2

  • SIM B1: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 1.000 kg.
  • SIM B2: Untuk kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan.

Tarif per penerbitan: Rp 120.000

SIM C, CI, dan CII

  • SIM C: Untuk motor ≤ 250 cc
  • SIM CI: Motor > 250 cc – 500 cc
  • SIM CII: Motor > 500 cc dan motor listrik
Baca Juga :  Pajak Mobil di Indonesia Dinilai Terlalu Tinggi, Dikeluhkan Hingga Amerika

Tarif per penerbitan: Rp 100.000

SIM D dan DI (Disabilitas)

  • SIM D: Setara SIM C untuk penyandang disabilitas pengendara sepeda motor
  • SIM DI: Setara SIM A untuk penyandang disabilitas pengemudi mobil

Tarif per penerbitan: Rp 50.000

Biaya Tambahan di Luar Tarif Resmi

Perlu diperhatikan, tarif di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan psikologi, yang besarannya bervariasi di setiap daerah. Kedua tes ini wajib dijalani sebagai bagian dari proses pembuatan SIM baru.

“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trik Baca Kode Ban Mobil, Jangan Salah Tafsir
Pajak Mobil di Indonesia Dinilai Terlalu Tinggi, Dikeluhkan Hingga Amerika
Cara Mengganti Kaca Helm dalam 3 Menit, Gampang Banget!
Kapan Saat yang Tepat Mengganti Oli Motor dan Mobil? Ini Panduannya
Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid: Teknologi Hybrid, Fitur Makin Canggih
Efek Samping Penggunaan Pertalite Oplosan bagi Kendaraan
BYD Motor Indonesia Tersandung Gugatan BMW, Begini Kronologinya
Cara Membedakan Pertalite dan Pertamax Untuk Kinerja Kendaraan

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 00:09 WIB

Trik Baca Kode Ban Mobil, Jangan Salah Tafsir

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:02 WIB

Pajak Mobil di Indonesia Dinilai Terlalu Tinggi, Dikeluhkan Hingga Amerika

Senin, 12 Mei 2025 - 00:15 WIB

Cara Mengganti Kaca Helm dalam 3 Menit, Gampang Banget!

Sabtu, 26 April 2025 - 01:00 WIB

Tarif Bikin SIM Naik Mulai 1 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 14 April 2025 - 04:23 WIB

Kapan Saat yang Tepat Mengganti Oli Motor dan Mobil? Ini Panduannya

Berita Terbaru

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Singkawang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang melakukan pemasangan speed bump atau polisi tidur di perempatan Jalan Firdaus, Selasa (10/6/2025). - foto Polres Singkawang

Singkawang

Speed Bump Dipasang di Jalan Firdaus Singkawang

Jumat, 13 Jun 2025 - 00:30 WIB

Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan - Foto Polres Tarakan

Kriminal

Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan

Jumat, 13 Jun 2025 - 00:15 WIB