Tarif Bikin SIM Naik Mulai 1 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif Bikin SIM Naik Mulai 1 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif Bikin SIM Naik Mulai 1 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif bikin SIM naik mulai 1 Mei 2025. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk semua jenis SIM, mencakup SIM A, SIM B, SIM C (termasuk CI dan CII), serta SIM D untuk penyandang disabilitas.

Kebijakan ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kenaikan tarif ini menjadi langkah terbaru pemerintah dalam memperkuat regulasi perizinan berkendara, sekaligus menyesuaikan layanan publik di sektor transportasi dengan kebutuhan anggaran negara.

Berapa Tarif Baru Pembuatan SIM Mulai 1 Mei 2025?

SIM A dan SIM A Umum

  • Digunakan untuk kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg.
  • Wajib dimiliki oleh pengemudi mobil pribadi dan sopir angkutan umum.

Tarif per penerbitan: Rp 120.000

SIM B1 dan SIM B2

  • SIM B1: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 1.000 kg.
  • SIM B2: Untuk kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan.

Tarif per penerbitan: Rp 120.000

SIM C, CI, dan CII

  • SIM C: Untuk motor ≤ 250 cc
  • SIM CI: Motor > 250 cc – 500 cc
  • SIM CII: Motor > 500 cc dan motor listrik
Baca Juga :  BYD Motor Indonesia Tersandung Gugatan BMW, Begini Kronologinya

Tarif per penerbitan: Rp 100.000

SIM D dan DI (Disabilitas)

  • SIM D: Setara SIM C untuk penyandang disabilitas pengendara sepeda motor
  • SIM DI: Setara SIM A untuk penyandang disabilitas pengemudi mobil

Tarif per penerbitan: Rp 50.000

Biaya Tambahan di Luar Tarif Resmi

Perlu diperhatikan, tarif di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan psikologi, yang besarannya bervariasi di setiap daerah. Kedua tes ini wajib dijalani sebagai bagian dari proses pembuatan SIM baru.

“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Ringankan Beban Warga di 22 Provinsi
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus
SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Kecuali di Kondisi Ini!
Efek Samping Penggunaan Pertalite Oplosan bagi Kendaraan
Cara Mengganti Kaca Helm dalam 3 Menit, Gampang Banget!
Trik Baca Kode Ban Mobil, Jangan Salah Tafsir
Kapan Saat yang Tepat Mengganti Oli Motor dan Mobil? Ini Panduannya
Pajak Mobil di Indonesia Dinilai Terlalu Tinggi, Dikeluhkan Hingga Amerika

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 00:59 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Ringankan Beban Warga di 22 Provinsi

Jumat, 26 September 2025 - 00:44 WIB

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus

Jumat, 19 September 2025 - 00:27 WIB

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Kecuali di Kondisi Ini!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:40 WIB

Efek Samping Penggunaan Pertalite Oplosan bagi Kendaraan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:25 WIB

Cara Mengganti Kaca Helm dalam 3 Menit, Gampang Banget!

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Saptiko, mengajak masyarakat aktif untuk mencegah penyakit Tuberkulosis (TB) dan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Kota Pontianak.

Kota Pontianak

Pontianak Perkuat Program Kelurahan Siaga TB

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:38 WIB

Seorang balita laki-laki berusia tiga tahun berinisial MK ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat tenggelam di parit depan rumah kontrakannya di Jalan Bujang Taro RT 005 RW 001 Dusun Beringin, Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Peristiwa

Kronologi Balita Tenggelam di Kubu Raya

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:25 WIB

Pemerintah Kota Pontianak kembali menegaskan posisinya sebagai daerah dengan tata kelola fiskal yang kuat. Pada hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023, Pontianak meraih skor tertinggi untuk kategori kota berkapasitas fiskal tinggi. Penghargaan dari Gubernur Kalbar itu diberikan dalam FGD Pengelolaan Keuangan Daerah, Kamis (30/10/2005) - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Kunci Sukses Pontianak Raih Skor Tertinggi IPKD: Kepercayaan Publik

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:22 WIB