Forum Purnawirawan TNI Tuntut Ganti Wapres Gibran

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Purnawirawan TNI Tuntut Ganti Wapres Gibran - Tangkapan Layar Youtube Refly Harun Channel

Forum Purnawirawan TNI Tuntut Ganti Wapres Gibran - Tangkapan Layar Youtube Refly Harun Channel

Forum Purnawirawan TNI membuat gebrakan besar. Sebanyak 332 perwira tinggi dan menengah, terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, serta 91 kolonel, secara terbuka mengajukan delapan tuntutan strategis kepada pemerintah.

Pernyataan ini pertama kali diungkap oleh pengamat politik Refly Harun melalui kanal YouTube miliknya.

Dalam video bertajuk “LANGSUNG! NGERI! RATUSAN JENDERAL PURN KASIH 8 TUNTUTAN! GANTI WAPRES! RESHUFFLE MENTERI PRO-JKW!!”, Refly menyebut bahwa para purnawirawan telah menyepakati satu suara untuk menyuarakan kritik dan harapan terhadap arah pemerintahan saat ini.

Refly Harun: “Saya Setuju, Kecuali Satu”

Dari delapan tuntutan yang diajukan, Refly Harun menyatakan setuju terhadap tujuh poin. Namun, ia mengkritisi permintaan untuk kembali ke UUD 1945 versi asli.

Baca Juga :  Bupati Kubu Raya Sujiwo Ikut Retret, Pasrah Kena Sanksi PDIP

“Itu tidak bisa instan perdebatannya. Harus ada konsensus nasional terlebih dahulu,” jelasnya.

Berikut ini delapan tuntutan forum purnawirawan TNI:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asal nya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).
  7. Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang – Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga :  Sutarmidji Bergabung ke NasDem, Tinggalkan PPP Setelah 44 Tahun

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Tegas Maman Abdurrahman: Jangan Ganggu Musda Golkar Kalbar
Herzaky Mahendra Putra Ditunjuk AHY Sebagai Koordinator Jubir Demokrat
Sutarmidji: Politik Bukan Soal Untung, Tapi Konsekuensi dan Aturan
Nasdem Kalbar Konsolidasi Pascapemilu, Syarif Abdullah: Kita Tak Boleh Terlena
Sutarmidji Bergabung ke NasDem, Tinggalkan PPP Setelah 44 Tahun
Instruksi Baru Megawati, Kepala Daerah PDIP yang Belum Retret Diminta Pulang
Bupati Kubu Raya Sujiwo Ikut Retret, Pasrah Kena Sanksi PDIP
Instruksi Tegas Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret di Magelang

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 08:05 WIB

Forum Purnawirawan TNI Tuntut Ganti Wapres Gibran

Senin, 14 April 2025 - 08:55 WIB

Peringatan Tegas Maman Abdurrahman: Jangan Ganggu Musda Golkar Kalbar

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:05 WIB

Herzaky Mahendra Putra Ditunjuk AHY Sebagai Koordinator Jubir Demokrat

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:45 WIB

Sutarmidji: Politik Bukan Soal Untung, Tapi Konsekuensi dan Aturan

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:11 WIB

Nasdem Kalbar Konsolidasi Pascapemilu, Syarif Abdullah: Kita Tak Boleh Terlena

Berita Terbaru

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi -foto ilustrasi

Kriminal

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:56 WIB

Harga Emas Melambung! Cek Update Terbaru 22 April 2025

Bisnis

Harga Emas Melambung! Cek Update Terbaru 22 April 2025

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:41 WIB

Paus Fransiskus, SJ (bahasa Latin: Papa Franciscus, bahasa Italia: Papa Francesco; 17 Desember 1936 – 21 April 2025), yang bernama lahir Jorge Mario Bergoglio, adalah Paus Gereja Katolik ke-266 yang terpilih pada hari kedua Konklaf Kepausan 2013 pada tanggal 13 Maret 2013

Internasional

Proses Novemdiales Dimulai, Vatikan Bersiap Gelar Konklaf

Selasa, 22 Apr 2025 - 01:00 WIB