Forum Purnawirawan TNI membuat gebrakan besar. Sebanyak 332 perwira tinggi dan menengah, terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, serta 91 kolonel, secara terbuka mengajukan delapan tuntutan strategis kepada pemerintah.
Pernyataan ini pertama kali diungkap oleh pengamat politik Refly Harun melalui kanal YouTube miliknya.
Dalam video bertajuk “LANGSUNG! NGERI! RATUSAN JENDERAL PURN KASIH 8 TUNTUTAN! GANTI WAPRES! RESHUFFLE MENTERI PRO-JKW!!”, Refly menyebut bahwa para purnawirawan telah menyepakati satu suara untuk menyuarakan kritik dan harapan terhadap arah pemerintahan saat ini.
Refly Harun: “Saya Setuju, Kecuali Satu”
Dari delapan tuntutan yang diajukan, Refly Harun menyatakan setuju terhadap tujuh poin. Namun, ia mengkritisi permintaan untuk kembali ke UUD 1945 versi asli.
“Itu tidak bisa instan perdebatannya. Harus ada konsensus nasional terlebih dahulu,” jelasnya.
Berikut ini delapan tuntutan forum purnawirawan TNI:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asal nya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).
- Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang – Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com