Gubernur Ria Norsan Tegaskan ASN Yang Tidak Masuk Kerja Bisa Dipecat

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M, MH, memimpin Apel awal bulan sekaligus silaturahmi bersama seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (8/4/2025) di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat. - Foto Pemprov Kalbar

Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M, MH, memimpin Apel awal bulan sekaligus silaturahmi bersama seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (8/4/2025) di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat. - Foto Pemprov Kalbar

Gubernur Ria Norsan tegaskan ASN yang tidak masuk kerja bisa dipecat dengan tidak hormat. Tindakan tegas tersebut menurut Gubernur sudah sesuai dengan  UU ASN.

Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., memimpin apel awal bulan sekaligus kegiatan silaturahmi bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (8/4/2025).

Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Gubernur Kalbar dan menjadi ajang konsolidasi setelah libur panjang Lebaran.

Apel turut dihadiri Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., Sekda dr. Harisson, M.Kes., serta seluruh kepala perangkat daerah dan ASN dari berbagai instansi di bawah naungan Pemprov Kalbar.

Baca Juga :  Sekolah Swasta Gratis di Kalbar untuk 21 Ribu Siswa Mulai Juli 2025

“Harapan kita pada hari pertama kerja ini, mari kita saling bahu membahu, kerja sama yang baik antara satu dengan yang lain. Kalau sesame bidang itu sudah bekerja sama dengan baik maka kebawahnya juga akan bagus, jadi kita jaga kekompakan dulu, kalau kita sudah kompak, maka akan bisa mencapai apa yang menjadi tujuan kita,” ujar Ria Norsan.

Dalam arahannya, Gubernur menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarsesama ASN. Ia meyakini, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh soliditas internal birokrasi.

Tingkat Kehadiran Capai 80 Persen di Hari Pertama

Gubernur menyebut bahwa tingkat kehadiran ASN pasca libur Lebaran cukup tinggi, mencapai 80 persen. Ia meminta agar ASN yang belum masuk tanpa keterangan segera diberi perhatian sesuai aturan disiplin pegawai.

Baca Juga :  Ria Norsan Gerak Cepat, Evaluasi Sungai dan Drainase Dipercepat

 “Alhamdulillah saya lihat 80 persen ASN sudah masuk. Jika ada sampai tiga hari tidak masuk, maka dipanggil dan diingatkan, kita juga tidak tau ada yang sakit atau bagaimana. Namun jika ternyata masih berada di kampung halaman, maka akan dipanggil dan diberi tindakan. Kalau sesuai UU ASN tiga hari tidak ada berita itu diberi teguran, jika sampai 46 hari itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

100 Hari Norsan: Beasiswa, Jalan Mulus, dan Bandara Internasional
Ria Norsan Tak Toleransi ASN Nakal, Ini Batasannya
Krisantus Berang, Perusahaan Besar Enggan Hadir di Bursa Kerja Kalbar
Mabuk di Gawai Dayak? Siap-Siap Kena Sanksi Adat!
SPMB Kalbar 2025: Rita Hastarita Tegaskan Tak Ada Titipan, Semua Proses Diawasi Ketat
Koperasi Desa Merah Putih Kalbar: Langkah Cepat Menuju Ekonomi Desa Bangkit!
Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPAN 2025 Kalbar Diumumkan, Ini Daftar Namanya
Dana PIP Dikorup Rp100 Ribu per Siswa, Ini Sikap Tegas Disdikbud Kalbar

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:45 WIB

100 Hari Norsan: Beasiswa, Jalan Mulus, dan Bandara Internasional

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:15 WIB

Ria Norsan Tak Toleransi ASN Nakal, Ini Batasannya

Jumat, 23 Mei 2025 - 00:30 WIB

Krisantus Berang, Perusahaan Besar Enggan Hadir di Bursa Kerja Kalbar

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:15 WIB

Mabuk di Gawai Dayak? Siap-Siap Kena Sanksi Adat!

Senin, 19 Mei 2025 - 07:48 WIB

SPMB Kalbar 2025: Rita Hastarita Tegaskan Tak Ada Titipan, Semua Proses Diawasi Ketat

Berita Terbaru

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Kota Pontianak

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Sabtu, 7 Jun 2025 - 11:23 WIB

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya! - foto ilustrasi

Gaya Hidup

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 10:47 WIB

 Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.

Kota Pontianak

Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Sabtu, 7 Jun 2025 - 09:05 WIB