Jadwal Libur Nasional Setelah Lebaran 2025

- Jurnalis

Senin, 7 April 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Libur Nasional Setelah Lebaran 2025

Jadwal Libur Nasional Setelah Lebaran 2025

Jadwal libur nasional setelah lebaran 2025 masih bisa anda nikmati. Tetapi jangan lupa untuk memperhatikan, apakah ini hanya libur nasional atau digandeng dengan cuti bersama.

Setelah merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah, masyarakat Indonesia masih akan disuguhi sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2025.

Momentum ini menjadi kesempatan untuk merencanakan waktu istirahat, wisata, maupun silaturahmi lanjutan bersama keluarga.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, serta Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, terdapat 11 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pasca Lebaran hingga Desember 2025.

Rincian Tanggal Merah dan Cuti Bersama Setelah Lebaran

Libur Nasional:

  • Jumat, 18 April 2025: Wafat Isa Almasih
  • Minggu, 20 April 2025: Hari Paskah
  • Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Isa Almasih
  • Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 H
  • Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1447 H
  • Minggu, 17 Agustus 2025: HUT RI ke-80
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Natal
Baca Juga :  Mudik Gratis Idul Fitri 2025 Kemenhub: Kuota Terbatas, Segera Daftar

Cuti Bersama:

  • Selasa, 13 Mei 2025: Waisak
  • Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Isa Almasih
  • Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha
  • Jumat, 26 Desember 2025: Natal
Baca Juga :  Tiket Kereta Lebaran 2025: Cek Jadwal & Cara Pesannya di Sini

Bedanya Cuti Bersama ASN dan Karyawan Swasta

Terdapat perbedaan penting dalam implementasi cuti bersama bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pegawai swasta/karyawan:

  • Untuk ASN: Sesuai Keppres No. 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
  • Untuk pegawai/karyawan: Sesuai SKB 3 Menteri, cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan masing-masing.

Hal ini penting untuk diperhatikan dalam perencanaan liburan maupun pengaturan pekerjaan, baik oleh instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oishi Japanese di Golden Tulip Sensasi Kuliner Jepang di Pontianak
Begini Ketentuan Membawa Smart Luggage di Pesawat Berdasarkan SE Tahun 2023
Stasiun Yogyakarta Paling Instagramable di Indonesia
Ini Kompensasi yang Bisa Anda Dapatkan Saat Pesawat Delay
Bandara Internasional Supadio Pontianak Kembali Aktif?
Promo Golden Tulip Pontianak: My Vacation & High Tea Spesial Mei
CircleKost Pontianak, Hunian Strategis dengan Fasilitas Lengkap
Festival High Tea Golden Tulip Pontianak Hadirkan Sensasi Teh Mewah dan Cita Rasa Premium

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:04 WIB

Oishi Japanese di Golden Tulip Sensasi Kuliner Jepang di Pontianak

Jumat, 30 Mei 2025 - 00:02 WIB

Begini Ketentuan Membawa Smart Luggage di Pesawat Berdasarkan SE Tahun 2023

Senin, 19 Mei 2025 - 00:15 WIB

Stasiun Yogyakarta Paling Instagramable di Indonesia

Minggu, 18 Mei 2025 - 00:03 WIB

Ini Kompensasi yang Bisa Anda Dapatkan Saat Pesawat Delay

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:23 WIB

Bandara Internasional Supadio Pontianak Kembali Aktif?

Berita Terbaru

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Kuliner

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Minggu, 8 Jun 2025 - 00:01 WIB