THR ASN Kayong Utara Terancam Telat Cair, Ini Penjelasan BKD

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR ASN Kayong Utara Terancam Telat Cair, Ini Penjelasan BKD

THR ASN Kayong Utara Terancam Telat Cair, Ini Penjelasan BKD

THR ASN Kayong Utara Terancam Telat Cair, Ini Penjelasan BKD. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur teknis pencairan THR dan gaji ke-13.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara berpotensi mengalami keterlambatan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur teknis pencairan THR dan gaji ke-13.

Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Idulfitri, maka pembayaran dapat dilakukan setelah hari raya.

Ketentuan ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN yang mengandalkan dana THR untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran.

Baca Juga :  Tiga Pelajar Kalbar Terjerat Hukum, Bawa Bom Molotov Saat Demo Di DPRD

Sejumlah ASN mulai mempertanyakan kepastian pencairan dana tersebut. Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

“Saya baca edaran itu di grup, katanya THR dibayarkan setelah lebaran. Kalau begitu, itu bukan THR namanya,” ujar seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (25/3).

Ia berharap pemerintah daerah segera mencairkan THR sebelum lebaran agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Banyak yang perlu dibeli, seperti baju anak-anak, kue, air, dan daging. Kalau THR tidak cair sebelum lebaran, kami bingung harus bagaimana,” tambahnya

BKD Kayong Utara: THR ASN Dipastikan Cair Sebelum Lebaran

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara, Tengku Rosihan, memastikan bahwa THR ASN akan dibayarkan sebelum Idulfitri.

Baca Juga :  Kasus Diare Murid SD Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis di Rasau Jaya

“THR saat ini dalam proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan, Insya Allah, cair minggu ini,” ujar Rosihan.

Menurutnya, aturan yang menyebutkan kemungkinan keterlambatan hanya bersifat antisipatif dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan

“Bahasa dalam edaran itu mengacu pada batas waktu maksimal pembayaran, tapi bukan berarti pasti telat. Ini kan hanya aturan soal tenggat waktu,” jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD Soedarso Ditunjuk Jadi RSPPU Atasi Krisis Dokter Spesialis
Bupati Kubu Raya Ancam Copot Kepala Puskesmas dan RSUD Yang Abaikan Pasien
Kepala Desa Kartiasa Mundur, Surat Pengunduran Diri Viral di Facebook
Krisantus Kurniawan Klarifikasi Pantun Viral Gubernur
Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru
Skandal Makan Gratis Ketapang: Dapur Tanpa Sertifikat Terbongkar
Pemprov Kalbar Gandeng Swasta Hadirkan Internet Gratis di 9 SMA Kalbar
Pelatihan ALAKE Singkawang: Aparat Dibekali Menyusun Anggaran Tepat

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:49 WIB

RSUD Soedarso Ditunjuk Jadi RSPPU Atasi Krisis Dokter Spesialis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Bupati Kubu Raya Ancam Copot Kepala Puskesmas dan RSUD Yang Abaikan Pasien

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:38 WIB

Kepala Desa Kartiasa Mundur, Surat Pengunduran Diri Viral di Facebook

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:11 WIB

Krisantus Kurniawan Klarifikasi Pantun Viral Gubernur

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Saptiko, mengajak masyarakat aktif untuk mencegah penyakit Tuberkulosis (TB) dan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Kota Pontianak.

Kota Pontianak

Pontianak Perkuat Program Kelurahan Siaga TB

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:38 WIB

Seorang balita laki-laki berusia tiga tahun berinisial MK ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat tenggelam di parit depan rumah kontrakannya di Jalan Bujang Taro RT 005 RW 001 Dusun Beringin, Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Peristiwa

Kronologi Balita Tenggelam di Kubu Raya

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:25 WIB

Pemerintah Kota Pontianak kembali menegaskan posisinya sebagai daerah dengan tata kelola fiskal yang kuat. Pada hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023, Pontianak meraih skor tertinggi untuk kategori kota berkapasitas fiskal tinggi. Penghargaan dari Gubernur Kalbar itu diberikan dalam FGD Pengelolaan Keuangan Daerah, Kamis (30/10/2005) - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Kunci Sukses Pontianak Raih Skor Tertinggi IPKD: Kepercayaan Publik

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:22 WIB