Aturan Pengambilan Foto di Bandara: Mana yang Dilarang dan Diperbolehkan?

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Pengambilan Foto di Bandara: Mana yang Dilarang dan Diperbolehkan?

Aturan Pengambilan Foto di Bandara: Mana yang Dilarang dan Diperbolehkan?

Aturan pengambilan foto di bandara tentunya perlu anda ketahui. Banyak orang mengira bahwa mengambil foto atau video di bandara dilarang sepenuhnya. Faktanya, tidak ada larangan umum untuk mengambil gambar di area bandara.

Namun, sesuai dengan Surat Edaran (SE) 6 Tahun 2025, ada sejumlah batasan demi menjaga keamanan penerbangan dan operasional bandara.

Pembatasan ini terutama berlaku untuk area yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan atau mengganggu operasional bandara.

Oleh karena itu, penting bagi setiap penumpang maupun pengunjung untuk memahami zona-zona yang diperbolehkan dan dilarang dalam pengambilan gambar.

Zona Terlarang di Area Sisi Udara (Airside)

Sisi udara atau airside merupakan area yang memiliki akses terbatas karena berhubungan langsung dengan operasional penerbangan. Beberapa zona di airside yang dilarang untuk pengambilan gambar antara lain:

  1. Runway (Landasan Pacu) – Area tempat pesawat lepas landas dan mendarat. Mengambil foto atau video di sini dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
  2. Taxiway – Jalur pesawat yang bergerak menuju atau dari landasan pacu.
  3. Apron – Tempat parkir, pemuatan, dan perawatan pesawat.
  4. Sistem Keamanan Bandara – Meliputi posisi kamera pengawas, prosedur pemeriksaan, dan sistem keamanan lainnya.
Baca Juga :  Tiket Kereta Lebaran 2025: Cek Jadwal & Cara Pesannya di Sini

Pengambilan gambar di area ini tidak hanya dilarang tetapi juga bisa menimbulkan ancaman serius jika informasi yang terekam disalahgunakan.

Zona Terbatas di Sisi Darat (Landside)

Selain area airside, beberapa lokasi di sisi darat atau landside juga memiliki batasan dalam pengambilan gambar. Berikut adalah beberapa area yang dilarang untuk fotografi atau perekaman video:

  1. Pemeriksaan Keamanan (Security Check Point) – Mengambil gambar di area ini dapat mengganggu proses pemeriksaan dan berisiko membuka informasi keamanan bandara.
  2. Bea Cukai (Customs) – Demi menjaga keamanan dan kelancaran pemeriksaan barang, pengambilan gambar di area ini dibatasi.
  3. Imigrasi (Immigration) – Area pemeriksaan dokumen perjalanan yang bersifat sensitif terhadap privasi dan keamanan.
  4. Karantina (Quarantine) – Menyimpan informasi terkait kesehatan dan pengawasan barang yang tidak boleh disebarluaskan sembarangan.
Baca Juga :  Maskapai Indonesia Airlines Buka Rute Internasional, Ini Destinasi Favoritnya

Pengambilan Gambar yang Bisa Mengganggu Operasional

Selain area yang dilarang, terdapat juga jenis pengambilan gambar yang tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu operasional bandara. Beberapa di antaranya adalah:

  • Mengambil gambar di area yang sedang ditutup atau dalam kondisi khusus.
  • Mengabadikan aktivitas petugas bandara yang sedang bekerja tanpa izin.
  • Mengambil gambar yang melanggar privasi orang lain, seperti memotret penumpang atau petugas tanpa persetujuan.

Meski tidak ada larangan total dalam pengambilan gambar di bandara, aturan tetap harus diperhatikan agar tidak menimbulkan gangguan atau masalah hukum.

Pastikan untuk tidak mengambil gambar di area airside yang berkaitan dengan keamanan penerbangan, serta zona landside yang bersifat sensitif.

Dengan memahami aturan ini, masyarakat tetap bisa mengabadikan momen di bandara tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Golden Tulip Pontianak Rayakan Ulang Tahun ke 2 CINMOI BRUNCH Dengan Promo Spesial
Stasiun Yogyakarta Paling Instagramable di Indonesia
July Vaganza Golden Tulip Pontianak: Staycation Seru Mulai dari Rp747.000 Nett per Malam
Ini Kompensasi yang Bisa Anda Dapatkan Saat Pesawat Delay
Golden Tulip Pontianak Bersertifikat Halal MUI, Jaminan Aman dan Higienis!
Oishi Japanese di Golden Tulip Sensasi Kuliner Jepang di Pontianak
Begini Ketentuan Membawa Smart Luggage di Pesawat Berdasarkan SE Tahun 2023
Bandara Internasional Supadio Pontianak Kembali Aktif?

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:07 WIB

Golden Tulip Pontianak Rayakan Ulang Tahun ke 2 CINMOI BRUNCH Dengan Promo Spesial

Minggu, 6 Juli 2025 - 00:15 WIB

Stasiun Yogyakarta Paling Instagramable di Indonesia

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:45 WIB

July Vaganza Golden Tulip Pontianak: Staycation Seru Mulai dari Rp747.000 Nett per Malam

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:03 WIB

Ini Kompensasi yang Bisa Anda Dapatkan Saat Pesawat Delay

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:13 WIB

Golden Tulip Pontianak Bersertifikat Halal MUI, Jaminan Aman dan Higienis!

Berita Terbaru

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:23 WIB

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker - foto Wali Kota Pontianak Edi Kamtono

Kota Pontianak

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:06 WIB

Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kaget

Kesehatan

Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kaget

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:02 WIB

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Musik

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:01 WIB