Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Mudik Lebaran

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Mudik Lebaran

Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Mudik Lebaran

Pemkot Pontianak batasi operasional truk jelang mudik lebaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas selama periode Idulfitri.

“Kebijakan ini kita terapkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode Idulfitri,” ujar Yuli Trisna Ibrahim, Jumat (21/3/2025).

Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Berikut Kategori Kendaraan yang Dilarang Beroperasi

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait kendaraan yang dilarang beroperasi di Kota Pontianak selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

  1. Jenis kendaraan yang dilarang melintas:
    • Truk roda enam atau lebih
    • Truk fuso
    • Bus angkutan umum
    • Concrete mixer (mobil molen)
    • Tronton
    • Trailer
  2. Waktu larangan operasional:
    • Mulai H-2 Idulfitri pukul 00.00 WIB hingga H+3 pukul 24.00 WIB
  3. Kewajiban pengusaha angkutan:
    • Menyesuaikan jadwal operasional kendaraan sesuai ketentuan.
    • Menyimpan kendaraan yang tidak beroperasi di pool perusahaan dan tidak parkir di badan jalan.
Baca Juga :  Polresta Pontianak Kawal Bus Pemudik Pontianak-Sambas

Pemantauan Ketat dan Sanksi bagi Pelanggar

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan berat yang tetap beroperasi di luar jadwal yang ditentukan.

Para pengusaha angkutan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil agar keselamatan dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga selama periode mudik Idulfitri.

“Kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan implementasi surat edaran berjalan dengan baik,” tutupnya

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ladies Program APEKSI 2025, Tenun Corak Insang Pontianak Curi Perhatian
Basic Cyber Security Pontianak Bekali Siswa SMP Hadapi Ancaman Digital
Pembangunan Outer Ring Road Pontianak Dipercepat? Ini Harapan Wali Kota
Pelajar SMP Pontianak Bawa Samurai, Untung Ketahuan Polisi
Inflasi Pontianak Terendah se-Kalbar Usai Idulfitri 2025
Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolresta Pontianak Berikan Penghargaan
Menuju Kota Halal, Pemkot Pontianak Gandeng LPPOM
Pemkot Pontianak Panen 3 Penghargaan Kemenkumham

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:50 WIB

Ladies Program APEKSI 2025, Tenun Corak Insang Pontianak Curi Perhatian

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WIB

Basic Cyber Security Pontianak Bekali Siswa SMP Hadapi Ancaman Digital

Selasa, 6 Mei 2025 - 02:30 WIB

Pembangunan Outer Ring Road Pontianak Dipercepat? Ini Harapan Wali Kota

Senin, 5 Mei 2025 - 17:24 WIB

Pelajar SMP Pontianak Bawa Samurai, Untung Ketahuan Polisi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 04:00 WIB

Inflasi Pontianak Terendah se-Kalbar Usai Idulfitri 2025

Berita Terbaru

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka - Foto Ilustrasi

Peristiwa

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:49 WIB

Patroli Skala Besar Polresta Pontianak Berantas Premanisme

Kriminal

Patroli Skala Besar Polresta Pontianak Berantas Premanisme

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:00 WIB