Ormas Minta Jatah THR, Pemerintah Siap Ambil Tindakan Keras

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ormas Minta Jatah THR

Ormas Minta Jatah THR

Kabar viral mengenai dugaan organisasi masyarakat (ormas) yang meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha di Jakarta kembali mencuat.

Hal ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa praktik seperti ini merupakan permasalahan yang sangat krusial dan harus segera ditangani.

Permintaan THR oleh Ormas Jadi Sorotan

Menurut Todotua, permintaan THR oleh ormas kepada pengusaha tidak hanya menciptakan gangguan, tetapi juga bisa mengarah pada masalah yang lebih besar, seperti pungutan liar. “Betul, ya itu memang adalah permasalahan yang sangat krusial,” ungkap Todotua Pasaribu di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Pihaknya, lanjut Todotua, sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah praktik-praktik serupa di masa depan.

Baca Juga :  Mudik Gratis 2025 Pemprov DKI, Begini Caranya

Pernyataan tersebut menanggapi maraknya laporan tentang adanya ormas yang mengatasnamakan diri mereka untuk meminta THR kepada pengusaha menjelang Lebaran. Tindakan tersebut tentu menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha dan masyarakat luas.

Gubernur Jawa Barat Tegaskan Larangan

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya @dedimulyadi71 pada hari yang sama, Dedi Mulyadi dengan tegas melarang ormas meminta THR, baik kepada pemerintah daerah maupun pengusaha.

“Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) yang harus dicegah untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Menurutnya, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka dapat berpotensi berkembang menjadi perilaku korupsi lainnya.

Peningkatan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Dedi Mulyadi juga menambahkan bahwa praktik meminta THR ini sudah membuat sejumlah pejabat daerah, seperti kepala dinas dan wali kota, pusing. Mereka terpaksa menghadapi tekanan dari orang-orang yang datang ke kantor untuk meminta THR, padahal anggaran untuk itu tidak ada.

Baca Juga :  23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

“Ya kan kalau kita ingin dukung antikorupsi, pemerintahan yang bersih, ya enggak boleh ada permintaan-permintaan THR menjelang Lebaran,” tegas Dedi, menambahkan bahwa pemungutan THR dapat mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan lain.

Tindak Lanjut dari Kementerian dan Pemerintah Daerah

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk mengatasi masalah ini. Todotua Pasaribu menegaskan bahwa pemerintah tidak segan untuk menindak tegas oknum ormas yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Dengan langkah-langkah tegas, diharapkan dapat mencegah praktik pungli yang merugikan banyak pihak dan menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosok Hariman Ibrahim Anggota DPRD, Viral Karena Gelagapan Baca UUD 1945
Jadwal Lengkap Vaksinasi Rabies di Balikpapan, Catat Tanggalnya!
Maxride Dinyatakan Ilegal, Dishub DIY Tegaskan Tak Punya Payung Hukum
23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025
Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye
Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu
Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD
Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Sosok Hariman Ibrahim Anggota DPRD, Viral Karena Gelagapan Baca UUD 1945

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Jadwal Lengkap Vaksinasi Rabies di Balikpapan, Catat Tanggalnya!

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Maxride Dinyatakan Ilegal, Dishub DIY Tegaskan Tak Punya Payung Hukum

Senin, 15 September 2025 - 00:03 WIB

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Sabtu, 13 September 2025 - 00:02 WIB

Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Saptiko, mengajak masyarakat aktif untuk mencegah penyakit Tuberkulosis (TB) dan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Kota Pontianak.

Kota Pontianak

Pontianak Perkuat Program Kelurahan Siaga TB

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:38 WIB

Seorang balita laki-laki berusia tiga tahun berinisial MK ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat tenggelam di parit depan rumah kontrakannya di Jalan Bujang Taro RT 005 RW 001 Dusun Beringin, Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Peristiwa

Kronologi Balita Tenggelam di Kubu Raya

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:25 WIB

Pemerintah Kota Pontianak kembali menegaskan posisinya sebagai daerah dengan tata kelola fiskal yang kuat. Pada hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023, Pontianak meraih skor tertinggi untuk kategori kota berkapasitas fiskal tinggi. Penghargaan dari Gubernur Kalbar itu diberikan dalam FGD Pengelolaan Keuangan Daerah, Kamis (30/10/2005) - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Kunci Sukses Pontianak Raih Skor Tertinggi IPKD: Kepercayaan Publik

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:22 WIB