Wako Pontianak Ingatkan Pengusaha Soal THR, “Wajib Dibayar H-7 Lebaran”

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wako Pontianak Ingatkan Pengusaha Soal THR,

Wako Pontianak Ingatkan Pengusaha Soal THR, "Wajib Dibayar H-7 Lebaran"

Wako Pontianak ingatkan pengusaha soal thr, Edi Kamtono menegaskan pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan, selambatnya H-7 lebaran 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ia menegaskan bahwa pembayaran harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ujar Wako Edi, Senin (17/3/2025).

Aturan Pembayaran THR Sesuai Masa Kerja

Besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada lama masa kerja:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tetapi minimal satu bulan, mendapat THR secara proporsional, yaitu: (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji
  • Untuk pekerja harian lepas atau sistem borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan tiga bulan terakhir.
Baca Juga :  Dinkes Pontianak Gelar Tes Kebugaran Jamaah Haji Pontianak 2025

Perusahaan yang telah menetapkan besaran THR lebih tinggi dalam perjanjian kerja atau kebijakan internal tetap harus membayar sesuai ketentuan tersebut.

“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” tuturnya.

Disnaker Pontianak Siap Awasi Pembayaran THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dewan Pengupahan akan mulai melakukan monitoring pembayaran THR ke perusahaan-perusahaan mulai besok.

Dewan Pengupahan terdiri dari tiga unsur, yakni asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. Pemantauan juga akan melibatkan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit.

Baca Juga :  Pontianak Masuk 10 Besar Kota Paling Berdaya Saing di Indonesia

“Dengan keluarnya surat edaran ini, mulai besok Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan melakukan monitoring. Kita akan ambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberlakuan THR,” ungkapnya.

Posko Pengaduan THR Dibuka, Ini Nomor yang Bisa Dihubungi

Disnaker Pontianak juga membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang belum menerima haknya. Masyarakat bisa melapor melalui:


📌 Kantor Disnaker Kota Pontianak (hari kerja)
📌 Online melalui website atau media sosial Disnaker
📌 Nomor pengaduan:

  • Sekar: 0812-9834-5923
  • Suci: 0857-2204-4065

Pekerja yang belum menerima THR bisa segera melapor untuk ditindaklanjuti ke Disnaker Provinsi Kalimantan Barat, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan.

“Kami menerima laporan atau aduan yang masuk dan akan meneruskan ke Disnaker Provinsi Kalbar yang mempunyai kewenangan dan fungsi pengawasan,” tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com


Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang
Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00
Siapkan Sekolah Jadi Pusat Dapur MBG, Pontianak Tancap Gas!
Jadwal Salat Iduladha 2025 di Kota Pontianak
Koperasi Merah Putih Pontianak Siap Jalan : Wali Kota Targetkan Setiap Kelurahan Punya Koperasi
Program 100 Hari Wali Kota Pontianak Capai Target Strategis
Eco Bhinneka Kalbar Bagi 350 Besek Kurban! Dukung Iduladha 1446H Tanpa Sampah Plastik
Satpol PP Grebek Penjual Layangan di Pontianak, Ini Hasilnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:23 WIB

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:05 WIB

Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:05 WIB

Siapkan Sekolah Jadi Pusat Dapur MBG, Pontianak Tancap Gas!

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:53 WIB

Jadwal Salat Iduladha 2025 di Kota Pontianak

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:15 WIB

Koperasi Merah Putih Pontianak Siap Jalan : Wali Kota Targetkan Setiap Kelurahan Punya Koperasi

Berita Terbaru

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Kota Pontianak

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Sabtu, 7 Jun 2025 - 11:23 WIB

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya! - foto ilustrasi

Gaya Hidup

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 10:47 WIB

 Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.

Kota Pontianak

Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Sabtu, 7 Jun 2025 - 09:05 WIB