Sindikat Narkoba Internasional Berhasil Digulung Polda Kalbar, 4 Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 19.953,60 Gram.(Kamis, 13/3/2025) - Foto Polda Kalbar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 19.953,60 Gram.(Kamis, 13/3/2025) - Foto Polda Kalbar

Sindikat narkoba internasional berhasil digulung Polda Kalbar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 19.953,60 gram dalam operasi gabungan di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu. Empat tersangka yang berperan sebagai kurir diamankan dalam kasus ini.

Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah. Polisi mengungkap bahwa sindikat ini telah berulang kali menyelundupkan narkoba melalui jalur tikus perbatasan.

Keempat orang tersebut mengakui bahwa barang berupa sabu tersebut diterima ABD dan WRT yang berada di Malaysia dan ABD lah yang memerintahkan keempat orang tersebut untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut masuk dari malaysia ke Indonesia dan rencananya Sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya dan rencananya akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah, selanjutnya tim membawa keempat orang tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.” ungkap AKBP Bernawis.

Penangkapan di Jalan Perkebunan Sawit

Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau, Bea Cukai Badau, dan Satgas Pamtas TNI melakukan patroli di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Badau Batu Putih, Kecamatan Badau.

Baca Juga :  Pengusaha Rental Mobil Ditangkap, Polda Kalbar Ungkap Fakta Mengerikan

Pada 28 Februari 2025, dua pengendara sepeda motor berinisial HN (32) dan FE (29) dihentikan karena gerak-geriknya mencurigakan. Saat digeledah, petugas menemukan dua tas ransel besar dan satu tas kecil berisi sabu yang dikemas dalam plastik teh China merek GUANYINWANG warna emas.

Pada hari jum’at, tanggal 28 Februari 2025, Tim Gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau Polres Kapuas Hulu, Bea Cukai Badau dan Satgas Pamtas TNI yang berada di Kecamatan Badau memberhentikan 2 sepeda motor yang dikendarai HN dan FE di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit Pribadi milik Warga Desa Badau Batu Putih, Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.”  Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar AKBP Bernawis 

Setelah diinterogasi, kedua kurir mengaku bahwa narkoba tersebut milik JT (35) dan PT (41) yang kemudian berhasil ditangkap di sekitar Jembatan Simpang Puskesmas Badau.

Jalur Peredaran Narkoba Malaysia-Indonesia

Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka mengaku mendapatkan perintah dari seorang bandar besar berinisial ABD, yang berbasis di Malaysia. ABD disebut telah mengkoordinasikan pengiriman sabu ini ke Indonesia untuk diedarkan di beberapa wilayah, dengan tujuan akhir Palu, Sulawesi Tengah.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Bernawis, mengungkapkan bahwa beberapa tersangka telah berulang kali menjadi kurir narkoba.

  • HN dan FE diketahui telah dua kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.
  • JT dan PT bahkan telah lima kali menjalankan aksi serupa, semua atas perintah ABD.
Baca Juga :  Sabu dalam Pembalut Gagal Masuk Lapas Pontianak

Diketahui bahwa HN dan FE sudah 2 (dua) kali membawa Narkotika jenis Shabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalan tikus yang berada di Desa Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu atas perintah ABD, sedangkan JT dan PT sudah 5 (lima) kali ini membawa Narkotika jenis Shabu dari Malaysia masuk ke Indonesia dan semuanya atas perintah ABD” jelas Bernawis.

Ancaman Hukuman dan Upaya Pencegahan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

AKBP Bernawis menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang kerap dijadikan jalur penyelundupan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Perbatasan Kalbar terus kami perketat agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologi Penipuan Investasi Emas Sungai Kakap
Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!
Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:19 WIB

Kronologi Penipuan Investasi Emas Sungai Kakap

Senin, 10 November 2025 - 00:29 WIB

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Jumat, 7 November 2025 - 00:30 WIB

Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap

Berita Terbaru

Pencarian Soal Ulangan Semester 1 Bahasa Indonesia melonjak drastis jelang ujian. Ini bukan sekadar kunci jawaban, tapi cerminan metode belajar siswa masa kini.

Kunci Jawaban

Kunci Sukses! Soal Ulangan Semester 1 Bahasa Indonesia dan Jawabannya

Selasa, 18 Nov 2025 - 10:36 WIB

Hakim Vonis Mati Pembunuh Rafa Fauzan di PN Singkawang, Uray Abadi, lebih berat dari JPU. Keluarga puas. Simak 3 pertimbangan utamanya.

Singkawang

Puas! Hakim Vonis Mati Pembunuh Rafa, Ayah Korban Bersyukur

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:20 WIB

Penutupan KKT Singkawang 2025 diwarnai penandatanganan janji toleransi oleh 7 Kepala Daerah. Komitmen ini jadi kunci perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. - foto Media center Singkawang

Singkawang

Akhir KKT Singkawang 2025: Janji Toleransi Para Pemimpin

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:41 WIB