Mudik Gratis 2025 Pemprov DKI, Begini Caranya

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mudik Gratis 2025 Pemprov DKI

Mudik Gratis 2025 Pemprov DKI

Mudik gratis 2025 Pemprov DKI menyediakan bus gratis ke 20 kota/kabupaten di 6 provinsi serta fasilitas angkutan truk untuk sepeda motor pemudik.

Program Mudik Gratis 2025 adalah kegiatan rutin Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat pulang kampung dengan nyaman dan aman.

Mudik gratis dengan bus akan dilakukan dari Monumen Nasional (Monas) pada 27 Maret 2025, sementara truk pengangkut motor berangkat sehari lebih awal, pada 26 Maret 2025 dari Terminal Pulogadung, Jakarta.


Syarat Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025

Kartu Keluarga (KK) – Sebagai bukti hubungan keluarga (maksimal 3 orang per KK).
KTP DKI Jakarta – Prioritas bagi warga yang berdomisili di Jakarta.
STNK – Wajib bagi peserta yang membawa sepeda motor untuk diangkut dengan truk.

Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025

📌 Pendaftaran dibuka mulai 7 Maret 2025 hingga kuota terpenuhi.
📌 Calon peserta harus mengisi formulir secara online melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
📌 Setelah mendaftar, peserta wajib melakukan verifikasi data dengan membawa dokumen persyaratan ke lokasi verifikasi terdekat.
📌 Jika peserta tidak hadir pada jadwal verifikasi, kuota akan dialihkan ke peserta lain.

Baca Juga :  Harga Kedelai Meroket, Perajin Tahu di Kuningan Terancam Bangkrut

Jadwal dan Lokasi Verifikasi

📅 Cluster 1 (6 – 10 Maret 2025)
📍 Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap

📅 Cluster 2 (11 – 13 Maret 2025)
📍 Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, Pekalongan

📅 Cluster 3 (14 – 16 Maret 2025)
📍 Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, Sidoarjo

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, kunjungi situs mudikgratis.jakarta.go.id atau akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.

@gencilnews

Kasus Penganiayaan Saat Pawai Obor, Dua Pelaku Diamankan Kasus penganiayaan saat pawai obor di Pontianak yang menyebabkan korban meninggal dunia berhasil diungkap Polresta Pontianak. Dua pelaku diamankan, salah satunya anak di bawah umur. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menggelar konferensi press terkait pengungkapan kasus tersebut, Selasa (4/3/2025). Kronologi Kasus Penganiayaan Saat Pawai Obor Kombes Pol Adhe Hariadi menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi saat kegiatan pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan pada 27 Februari 2025 di Jalan Ahmad Yani, Pontianak. Pelaku yang diamankan adalah F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun). Keduanya ditangkap tidak lama setelah kejadian oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak di rumah masing-masing. “F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun), pelaku penganiayaan hingga menyebabkan Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) meninggal dunia berhasil kami amankan beberapa saat setelah pengananiayaan tersebut terjadi, pada malam pawai Obor, di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, ” ujar Adhe. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan bermula karena para pelaku merasa tersinggung dan emosi saat pawai berlangsung. “Lojeng memberi aba-aba 1,2,3 sebelum memukul kepala korban dengan bambu, sedangkan pelaku ABH ikut memiting dan memukul korban hingga lemas,” ungkap Kapolresta Adhe Hariadi. Korban atas nama Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. “Setelah kejadian tersebut, ABH kemudian menghampiri korban dan saat korban dalam keadaan jongkok ABH kemudian memiting korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya digunakan untuk memukul korban berkali-kali bersama dengan pelaku lain yang masih dalam pencarian sehingga membuat korban lemas dan terkapar di jalan,” tambah Adhe. Adhe mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya korban hanya karena tersinggung dan emosi tak terkendali. Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku F alias Lojeng dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 70 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Adhe Hariadi. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com #fyppppppppppppppppppppppp #fy #fypage jangkauanluas #beritatiktok pontianak

♬ Ramadan Kareem – Megan Yagami

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com


Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu
Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD
Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian
Penanaman Pohon Serentak APEKSI, Taman Surabaya Disulap Jadi Hutan Kota oleh 98 Wali Kota
Bupati Lucky Hakim Soroti 196 Mobil Dinas Tak Jelas Statusnya
Dedi Mulyadi Disindir Gubernur Konten, Ini Responsnya
Dedi Mulyadi Santai Hadapi Ultimatum Ormas Grib Jaya
Siswa SD Surabaya Retak Tulang Ekor Usai Dibanting Pelatih

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:10 WIB

Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu

Senin, 12 Mei 2025 - 01:15 WIB

Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:00 WIB

Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:12 WIB

Penanaman Pohon Serentak APEKSI, Taman Surabaya Disulap Jadi Hutan Kota oleh 98 Wali Kota

Selasa, 29 April 2025 - 20:31 WIB

Bupati Lucky Hakim Soroti 196 Mobil Dinas Tak Jelas Statusnya

Berita Terbaru

Film A Business Proposal Tayang di Netflix 13 Juni

Film

Film A Business Proposal Tayang di Netflix 13 Juni

Jumat, 6 Jun 2025 - 00:10 WIB

100 Hari Norsan: Beasiswa, Jalan Mulus, dan Bandara Internasional

Lintas Kalbar

100 Hari Norsan: Beasiswa, Jalan Mulus, dan Bandara Internasional

Kamis, 5 Jun 2025 - 00:45 WIB