Penumpang Garuda nekat Vape di pesawat Garuda Indonesia kelas bisnis kedapatan menggunakan rokok elektrik saat penerbangan dari Jakarta menuju Medan. Aksinya yang terekam kamera viral di media sosial dan langsung mendapat respons dari pihak maskapai.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menegaskan bahwa pihaknya telah menindak tegas penumpang tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” kata Wamildan, Sabtu (29/3/2025).
Garuda Indonesia Pastikan Tindakan Tegas
Menurut Wamildan, awak pesawat telah mengikuti prosedur dalam menangani insiden ini. Penumpang tersebut mendapatkan teguran lisan sebanyak dua kali sesuai dengan ketentuan disruptive passenger. Setelah itu, awak kabin berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk melaporkan kejadian ini kepada otoritas bandara di Kualanamu.
Begitu pesawat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, penumpang tersebut langsung dijemput oleh Tim Aviation Security (Avsec) guna menjalani prosedur investigasi lebih lanjut.
Aturan Membawa Vape di Pesawat
Wamildan menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) 12 DJPU 2024, penumpang memang diperbolehkan membawa satu unit rokok elektrik, namun penggunaannya tetap dilarang. Beberapa ketentuan terkait rokok elektrik dalam penerbangan di antaranya:
- Harus disimpan di saku atau bagasi kabin
- Baterai harus dalam kondisi terlepas atau off
- Kapasitas baterai maksimal 100 Wh
- Cairan isi ulang tidak boleh lebih dari 100 ml dan harus dikemas dalam plastik transparan
“Meski diperbolehkan untuk dibawa, penumpang tetap tidak diperkenankan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat,” tegasnya.
Garuda Indonesia Tegas, Keselamatan Penumpang Prioritas Utama
Garuda Indonesia menyesalkan adanya kejadian ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan. Maskapai ini berkomitmen penuh dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai regulasi penerbangan sipil nasional maupun internasional.
“Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius. Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Wamildan.
Ia juga mengimbau seluruh penumpang agar lebih memahami dan menaati aturan penerbangan demi kenyamanan bersama.
“Kami mengajak seluruh penumpang untuk bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya.
Dengan tindakan tegas ini, Garuda Indonesia berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com