Keterlambatan penerbangan atau delay adalah salah satu masalah yang sering dihadapi penumpang pesawat. Namun, tidak semua orang mengetahui bahwa ada aturan yang mengatur kompensasi bagi penumpang yang mengalami delay.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015, maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan durasi keterlambatan. Semakin lama penundaan, semakin besar hak yang bisa diperoleh penumpang, mulai dari minuman, makanan, hingga uang tunai.
Ini Kompensasi yang Bisa Anda Dapatkan
Kategori Kompensasi Delay Penerbangan
Berikut adalah rincian yang harus diberikan maskapai kepada penumpang sesuai dengan lama keterlambatan:
Kategori 1: Keterlambatan 30-60 Menit
- Maskapai wajib memberikan minuman ringan secara gratis kepada penumpang.
Kategori 2: Keterlambatan 61-120 Menit
- Penumpang berhak mendapatkan minuman ringan dan makanan ringan (snack box).
Kategori 3: Keterlambatan 121-180 Menit
- Maskapai harus menyediakan minuman dan makanan berat (heavy meal) bagi penumpang yang terdampak.
Kategori 4: Keterlambatan 181-240 Menit
- Penumpang mendapatkan minuman, makanan ringan, serta makanan berat.
Kategori 5: Keterlambatan Lebih dari 240 Menit
- Maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp300.000 kepada setiap penumpang yang terdampak keterlambatan.
Kategori 6: Pembatalan Penerbangan
- Jika penerbangan dibatalkan, maskapai harus memberikan pilihan kepada penumpang:
- Dialihkan ke penerbangan berikutnya tanpa biaya tambahan.
- Pengembalian penuh biaya tiket (refund ticket) tanpa potongan.
Kapan Maskapai Tidak Wajib Memberikan Kompensasi?
Meskipun penumpang berhak ketika mengalami delay, ada beberapa kondisi di mana maskapai tidak diwajibkan memberikan ganti rugi, yaitu:
- Keterlambatan akibat cuaca buruk yang membahayakan keselamatan penerbangan.
- Gangguan keamanan atau teknis mendadak yang memerlukan perbaikan demi keselamatan penerbangan.
- Force majeure, seperti bencana alam atau keadaan darurat yang tidak bisa dihindari.
Namun, dalam kondisi tersebut, maskapai tetap harus memberikan informasi kepada penumpang secara jelas dan transparan mengenai alasan keterlambatan atau pembatalan penerbangan.
Bagaimana Cara Mengklaim ?
Jika Anda mengalami keterlambatan penerbangan yang memenuhi syarat kompensasi, ikuti langkah berikut:
- Pastikan Anda mencatat durasi keterlambatan sejak waktu keberangkatan yang seharusnya.
- Tanyakan ke petugas maskapai mengenai hak kompensasi Anda.
- Simpan bukti tiket dan boarding pass untuk mengajukan klaim.
- Jika maskapai menolak memberikan kompensasi, laporkan ke Kementerian Perhubungan atau otoritas terkait.
Jangan Biarkan Hak Anda Hilang!
Penumpang memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi jika penerbangan mengalami keterlambatan yang cukup lama. Pastikan Anda memahami aturan ini agar bisa mengklaim hak Anda dengan benar.
Jika pesawat delay:
✔ 30-60 menit – Minuman ringan.
✔ 61-120 menit – Minuman dan makanan ringan.
✔ 121-180 menit – Minuman dan makanan berat.
✔ 181-240 menit – Minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
✔ Lebih dari 240 menit – Ganti rugi Rp300.000.
✔ Pembatalan penerbangan – Dialihkan ke penerbangan lain atau refund tiket penuh.
Dengan mengetahui peraturan ini, penumpang dapat lebih bijak dalam menuntut haknya ketika terjadi keterlambatan penerbangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com