Ini Kompensasi yang Bisa Anda Dapatkan Saat Pesawat Delay

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Kompensasi yang Bisa Anda Dapatkan Saat Pesawat Delay - Canva pro

Ini Kompensasi yang Bisa Anda Dapatkan Saat Pesawat Delay - Canva pro

Keterlambatan penerbangan atau delay adalah salah satu masalah yang sering dihadapi penumpang pesawat. Namun, tidak semua orang mengetahui bahwa ada aturan yang mengatur kompensasi bagi penumpang yang mengalami delay.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015, maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan durasi keterlambatan. Semakin lama penundaan, semakin besar hak yang bisa diperoleh penumpang, mulai dari minuman, makanan, hingga uang tunai.

Kategori Kompensasi Delay Penerbangan

Berikut adalah rincian yang harus diberikan maskapai kepada penumpang sesuai dengan lama keterlambatan:

Kategori 1: Keterlambatan 30-60 Menit

  • Maskapai wajib memberikan minuman ringan secara gratis kepada penumpang.

Kategori 2: Keterlambatan 61-120 Menit

  • Penumpang berhak mendapatkan minuman ringan dan makanan ringan (snack box).

Kategori 3: Keterlambatan 121-180 Menit

  • Maskapai harus menyediakan minuman dan makanan berat (heavy meal) bagi penumpang yang terdampak.

Kategori 4: Keterlambatan 181-240 Menit

  • Penumpang mendapatkan minuman, makanan ringan, serta makanan berat.

Kategori 5: Keterlambatan Lebih dari 240 Menit

  • Maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp300.000 kepada setiap penumpang yang terdampak keterlambatan.

Kategori 6: Pembatalan Penerbangan

  • Jika penerbangan dibatalkan, maskapai harus memberikan pilihan kepada penumpang:
    1. Dialihkan ke penerbangan berikutnya tanpa biaya tambahan.
    2. Pengembalian penuh biaya tiket (refund ticket) tanpa potongan.

Kapan Maskapai Tidak Wajib Memberikan Kompensasi?

Meskipun penumpang berhak ketika mengalami delay, ada beberapa kondisi di mana maskapai tidak diwajibkan memberikan ganti rugi, yaitu:

  1. Keterlambatan akibat cuaca buruk yang membahayakan keselamatan penerbangan.
  2. Gangguan keamanan atau teknis mendadak yang memerlukan perbaikan demi keselamatan penerbangan.
  3. Force majeure, seperti bencana alam atau keadaan darurat yang tidak bisa dihindari.

Namun, dalam kondisi tersebut, maskapai tetap harus memberikan informasi kepada penumpang secara jelas dan transparan mengenai alasan keterlambatan atau pembatalan penerbangan.

Bagaimana Cara Mengklaim ?

Jika Anda mengalami keterlambatan penerbangan yang memenuhi syarat kompensasi, ikuti langkah berikut:

  1. Pastikan Anda mencatat durasi keterlambatan sejak waktu keberangkatan yang seharusnya.
  2. Tanyakan ke petugas maskapai mengenai hak kompensasi Anda.
  3. Simpan bukti tiket dan boarding pass untuk mengajukan klaim.
  4. Jika maskapai menolak memberikan kompensasi, laporkan ke Kementerian Perhubungan atau otoritas terkait.

Jangan Biarkan Hak Anda Hilang!

Penumpang memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi jika penerbangan mengalami keterlambatan yang cukup lama. Pastikan Anda memahami aturan ini agar bisa mengklaim hak Anda dengan benar.

Jika pesawat delay:
30-60 menit – Minuman ringan.
61-120 menit – Minuman dan makanan ringan.
121-180 menit – Minuman dan makanan berat.
181-240 menit – Minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
Lebih dari 240 menit – Ganti rugi Rp300.000.
Pembatalan penerbangan – Dialihkan ke penerbangan lain atau refund tiket penuh.

Dengan mengetahui peraturan ini, penumpang dapat lebih bijak dalam menuntut haknya ketika terjadi keterlambatan penerbangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Golden Tulip Pontianak dan Delifru: Hadirkan Delifru Drinks Expert Regional Championship 2025
Daftar Bandara Internasional Indonesia 2025 Terbaru
Promo Salebration Golden Tulip: Menginap Hemat, Makan Nikmat Sepanjang Agustus 2025
Golden Tulip Pontianak Rayakan Ulang Tahun ke 2 CINMOI BRUNCH Dengan Promo Spesial
Stasiun Yogyakarta Paling Instagramable di Indonesia
July Vaganza Golden Tulip Pontianak: Staycation Seru Mulai dari Rp747.000 Nett per Malam
Golden Tulip Pontianak Bersertifikat Halal MUI, Jaminan Aman dan Higienis!
Oishi Japanese di Golden Tulip Sensasi Kuliner Jepang di Pontianak

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Kolaborasi Golden Tulip Pontianak dan Delifru: Hadirkan Delifru Drinks Expert Regional Championship 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 00:10 WIB

Daftar Bandara Internasional Indonesia 2025 Terbaru

Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:06 WIB

Promo Salebration Golden Tulip: Menginap Hemat, Makan Nikmat Sepanjang Agustus 2025

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:07 WIB

Golden Tulip Pontianak Rayakan Ulang Tahun ke 2 CINMOI BRUNCH Dengan Promo Spesial

Minggu, 6 Juli 2025 - 00:15 WIB

Stasiun Yogyakarta Paling Instagramable di Indonesia

Berita Terbaru

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:42 WIB

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB