Jadwal libur nasional setelah lebaran 2025 masih bisa anda nikmati. Tetapi jangan lupa untuk memperhatikan, apakah ini hanya libur nasional atau digandeng dengan cuti bersama.
Setelah merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah, masyarakat Indonesia masih akan disuguhi sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2025.
Momentum ini menjadi kesempatan untuk merencanakan waktu istirahat, wisata, maupun silaturahmi lanjutan bersama keluarga.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, serta Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, terdapat 11 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pasca Lebaran hingga Desember 2025.
Rincian Tanggal Merah dan Cuti Bersama Setelah Lebaran
Libur Nasional:
- Jumat, 18 April 2025: Wafat Isa Almasih
- Minggu, 20 April 2025: Hari Paskah
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Isa Almasih
- Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 H
- Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1447 H
- Minggu, 17 Agustus 2025: HUT RI ke-80
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Natal
Cuti Bersama:
- Selasa, 13 Mei 2025: Waisak
- Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Isa Almasih
- Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha
- Jumat, 26 Desember 2025: Natal
Bedanya Cuti Bersama ASN dan Karyawan Swasta
Terdapat perbedaan penting dalam implementasi cuti bersama bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pegawai swasta/karyawan:
- Untuk ASN: Sesuai Keppres No. 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
- Untuk pegawai/karyawan: Sesuai SKB 3 Menteri, cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan masing-masing.
Hal ini penting untuk diperhatikan dalam perencanaan liburan maupun pengaturan pekerjaan, baik oleh instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com