Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Lebaran 2025 dan cuti bersama melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017, 2, 2, Tahun 2024 (SKB 3 Menteri).
Libur Lebaran nasional jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025, sementara cuti bersama berlangsung dari 2 hingga 7 April 2025.
Jadwal Libur Lebaran 2025 dan Cuti Bersama
Rincian Jadwal Libur Lebaran 2025
Berikut adalah rincian jadwal libur Lebaran 2025 yang bisa dinikmati oleh karyawan swasta:
- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Nyepi
- Sabtu, 29 Maret 2025: Libur nasional Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Minggu, 30 Maret 2025: Akhir pekan
- Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Idulfitri 1446 Hijriah
- Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Idulfitri 1446 Hijriah
- Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
- Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
- Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
- Sabtu, 5 April 2025: Akhir pekan
- Minggu, 6 April 2025: Akhir pekan
- Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
Dengan demikian, karyawan swasta berpotensi menikmati libur panjang selama 11 hari.
Aturan Bekerja saat Libur Lebaran 2025
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional Lebaran. Namun, pengusaha dapat mempekerjakan karyawan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus atau darurat, dengan syarat membayar upah lembur.
Beberapa jenis pekerjaan yang tetap beroperasi selama libur Lebaran meliputi:
- Pelayanan jasa kesehatan
- Jasa transportasi
- Pariwisata
- Media massa
- Penyediaan tenaga listrik dan air bersih
Cuti Bersama Lebaran 2025 Bersifat Fakultatif
Cuti bersama Lebaran 2025 bersifat fakultatif atau pilihan, tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Jika karyawan bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa.
“Pelaksanaan cuti bersama disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan,” jelas peraturan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com