Jadwal Libur Lebaran 2025 dan Cuti Bersama: Ini Tanggal Lengkapnya

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Libur Lebaran 2025 dan Cuti Bersama: Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Libur Lebaran 2025 dan Cuti Bersama: Ini Tanggal Lengkapnya

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Lebaran 2025 dan cuti bersama melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017, 2, 2, Tahun 2024 (SKB 3 Menteri).

Libur Lebaran nasional jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025, sementara cuti bersama berlangsung dari 2 hingga 7 April 2025.

Rincian Jadwal Libur Lebaran 2025

Berikut adalah rincian jadwal libur Lebaran 2025 yang bisa dinikmati oleh karyawan swasta:

  1. Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Nyepi
  2. Sabtu, 29 Maret 2025: Libur nasional Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. Minggu, 30 Maret 2025: Akhir pekan
  4. Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Idulfitri 1446 Hijriah
  5. Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Idulfitri 1446 Hijriah
  6. Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
  7. Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
  8. Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
  9. Sabtu, 5 April 2025: Akhir pekan
  10. Minggu, 6 April 2025: Akhir pekan
  11. Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
Baca Juga :  Mudik Gratis Idul Fitri 2025 Kemenhub: Kuota Terbatas, Segera Daftar

Dengan demikian, karyawan swasta berpotensi menikmati libur panjang selama 11 hari.

Aturan Bekerja saat Libur Lebaran 2025

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional Lebaran. Namun, pengusaha dapat mempekerjakan karyawan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus atau darurat, dengan syarat membayar upah lembur.

Baca Juga :  CSR Ramadan Golden Tulip Pontianak Tebarkan Kebaikan Lewat Aksi Sosial

Beberapa jenis pekerjaan yang tetap beroperasi selama libur Lebaran meliputi:

  • Pelayanan jasa kesehatan
  • Jasa transportasi
  • Pariwisata
  • Media massa
  • Penyediaan tenaga listrik dan air bersih

Cuti Bersama Lebaran 2025 Bersifat Fakultatif

Cuti bersama Lebaran 2025 bersifat fakultatif atau pilihan, tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Jika karyawan bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa.

“Pelaksanaan cuti bersama disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan,” jelas peraturan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Novotel Pontianak Convention Centre Hadir di Kawasan Strategis Kalimantan Barat
Novotel Pontianak Hadir, Ikon Baru Gaya Hidup Modern
Oktober Semakin Berkesan di Golden Tulip Pontianak dengan Promo Seru
OctoBEER GTfest Volume 2, saat Pontianak rasa Bavaria
September Ceria di Golden Tulip Pontianak – Promo Kuliner dan Staycation Hemat Bikin Liburan Lebih Seru
Kolaborasi Golden Tulip Pontianak dan Delifru: Hadirkan Delifru Drinks Expert Regional Championship 2025
Daftar Bandara Internasional Indonesia 2025 Terbaru
Promo Salebration Golden Tulip: Menginap Hemat, Makan Nikmat Sepanjang Agustus 2025

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Novotel Pontianak Convention Centre Hadir di Kawasan Strategis Kalimantan Barat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:01 WIB

Novotel Pontianak Hadir, Ikon Baru Gaya Hidup Modern

Senin, 29 September 2025 - 13:29 WIB

Oktober Semakin Berkesan di Golden Tulip Pontianak dengan Promo Seru

Selasa, 23 September 2025 - 00:35 WIB

OctoBEER GTfest Volume 2, saat Pontianak rasa Bavaria

Senin, 1 September 2025 - 00:09 WIB

September Ceria di Golden Tulip Pontianak – Promo Kuliner dan Staycation Hemat Bikin Liburan Lebih Seru

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Saptiko, mengajak masyarakat aktif untuk mencegah penyakit Tuberkulosis (TB) dan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Kota Pontianak.

Kota Pontianak

Pontianak Perkuat Program Kelurahan Siaga TB

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:38 WIB

Seorang balita laki-laki berusia tiga tahun berinisial MK ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat tenggelam di parit depan rumah kontrakannya di Jalan Bujang Taro RT 005 RW 001 Dusun Beringin, Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Peristiwa

Kronologi Balita Tenggelam di Kubu Raya

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:25 WIB

Pemerintah Kota Pontianak kembali menegaskan posisinya sebagai daerah dengan tata kelola fiskal yang kuat. Pada hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023, Pontianak meraih skor tertinggi untuk kategori kota berkapasitas fiskal tinggi. Penghargaan dari Gubernur Kalbar itu diberikan dalam FGD Pengelolaan Keuangan Daerah, Kamis (30/10/2005) - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Kunci Sukses Pontianak Raih Skor Tertinggi IPKD: Kepercayaan Publik

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:22 WIB