Jadwal Libur Lebaran 2025 dan Cuti Bersama: Ini Tanggal Lengkapnya

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Libur Lebaran 2025 dan Cuti Bersama: Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Libur Lebaran 2025 dan Cuti Bersama: Ini Tanggal Lengkapnya

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Lebaran 2025 dan cuti bersama melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017, 2, 2, Tahun 2024 (SKB 3 Menteri).

Libur Lebaran nasional jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025, sementara cuti bersama berlangsung dari 2 hingga 7 April 2025.

Rincian Jadwal Libur Lebaran 2025

Berikut adalah rincian jadwal libur Lebaran 2025 yang bisa dinikmati oleh karyawan swasta:

  1. Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Nyepi
  2. Sabtu, 29 Maret 2025: Libur nasional Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. Minggu, 30 Maret 2025: Akhir pekan
  4. Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Idulfitri 1446 Hijriah
  5. Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Idulfitri 1446 Hijriah
  6. Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
  7. Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
  8. Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
  9. Sabtu, 5 April 2025: Akhir pekan
  10. Minggu, 6 April 2025: Akhir pekan
  11. Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idulfitri

Dengan demikian, karyawan swasta berpotensi menikmati libur panjang selama 11 hari.

Baca Juga :  Aturan Pengambilan Foto di Bandara: Mana yang Dilarang dan Diperbolehkan?

Aturan Bekerja saat Libur Lebaran 2025

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional Lebaran. Namun, pengusaha dapat mempekerjakan karyawan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus atau darurat, dengan syarat membayar upah lembur.

Beberapa jenis pekerjaan yang tetap beroperasi selama libur Lebaran meliputi:

  • Pelayanan jasa kesehatan
  • Jasa transportasi
  • Pariwisata
  • Media massa
  • Penyediaan tenaga listrik dan air bersih

Cuti Bersama Lebaran 2025 Bersifat Fakultatif

Cuti bersama Lebaran 2025 bersifat fakultatif atau pilihan, tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Jika karyawan bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa.

“Pelaksanaan cuti bersama disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan,” jelas peraturan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danau Terbesar di Indonesia: Keajaiban Toba yang Memukau Dunia
Rayakan Hari Pahlawan, Golden Tulip Pontianak Berbagi dengan Veteran LVRI
Promo Akhir Tahun Golden Tulip Pontianak November Vaganza
Novotel Pontianak Convention Centre Hadir di Kawasan Strategis Kalimantan Barat
Novotel Pontianak Hadir, Ikon Baru Gaya Hidup Modern
Oktober Semakin Berkesan di Golden Tulip Pontianak dengan Promo Seru
OctoBEER GTfest Volume 2, saat Pontianak rasa Bavaria
September Ceria di Golden Tulip Pontianak – Promo Kuliner dan Staycation Hemat Bikin Liburan Lebih Seru

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 00:25 WIB

Danau Terbesar di Indonesia: Keajaiban Toba yang Memukau Dunia

Selasa, 11 November 2025 - 00:13 WIB

Rayakan Hari Pahlawan, Golden Tulip Pontianak Berbagi dengan Veteran LVRI

Sabtu, 1 November 2025 - 00:20 WIB

Promo Akhir Tahun Golden Tulip Pontianak November Vaganza

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Novotel Pontianak Convention Centre Hadir di Kawasan Strategis Kalimantan Barat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:01 WIB

Novotel Pontianak Hadir, Ikon Baru Gaya Hidup Modern

Berita Terbaru

Keracunan MBG di Landak membuat puluhan siswa dirawat. Ini kronologi lengkap, respons pemerintah, dan kondisi terbaru para pelajar. - foto ilustrasi

Peristiwa

Keracunan MBG di Landak: Puluhan Siswa Dilarikan ke RS

Jumat, 21 Nov 2025 - 07:23 WIB

Sebanyak 151 penyandang disabilitas menerima bantuan paket berisi sembako, nutrisi dan perlengkapan kebersihan diri dari Kementerian Sosial melalui Sentra Antasena Magelang. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada 10 penyandang disabilitas di halaman depan Kantor Wali Kota, Rabu (19/11/2025). - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Wali Kota Serahkan Bantuan Nutrisi Penyandang Disabilitas Pontianak

Kamis, 20 Nov 2025 - 00:35 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka pembinaan dan peningkatan kompetensi nazir se-Kota Pontianak yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak di Hotel Maestro, Selasa (18/11/2025)

Kota Pontianak

Cap Go Meh 2026 Pontianak Bersamaan Dengan Ramadan

Kamis, 20 Nov 2025 - 00:13 WIB

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin terungkap. Kejati Kalbar tetapkan dua tersangka terkait dugaan penyimpangan dana hibah. - foto Kajati Kalbar

Kriminal

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin Terungkap

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:26 WIB

Bencana Hidrometeorologi Kalbar menjadi fokus utama. Gubernur Ria Norsan tegaskan sinergi Forkopimda pasca Apel Siaga. Waspadai banjir dan longsor. - foto istimewa

Lintas Kalbar

Kalbar Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sinergi Forkopimda Diperkuat

Rabu, 19 Nov 2025 - 07:37 WIB