Aturan Pengambilan Foto di Bandara: Mana yang Dilarang dan Diperbolehkan?

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Pengambilan Foto di Bandara: Mana yang Dilarang dan Diperbolehkan?

Aturan Pengambilan Foto di Bandara: Mana yang Dilarang dan Diperbolehkan?

Aturan pengambilan foto di bandara tentunya perlu anda ketahui. Banyak orang mengira bahwa mengambil foto atau video di bandara dilarang sepenuhnya. Faktanya, tidak ada larangan umum untuk mengambil gambar di area bandara.

Namun, sesuai dengan Surat Edaran (SE) 6 Tahun 2025, ada sejumlah batasan demi menjaga keamanan penerbangan dan operasional bandara.

Pembatasan ini terutama berlaku untuk area yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan atau mengganggu operasional bandara.

Oleh karena itu, penting bagi setiap penumpang maupun pengunjung untuk memahami zona-zona yang diperbolehkan dan dilarang dalam pengambilan gambar.

Zona Terlarang di Area Sisi Udara (Airside)

Sisi udara atau airside merupakan area yang memiliki akses terbatas karena berhubungan langsung dengan operasional penerbangan. Beberapa zona di airside yang dilarang untuk pengambilan gambar antara lain:

  1. Runway (Landasan Pacu) – Area tempat pesawat lepas landas dan mendarat. Mengambil foto atau video di sini dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
  2. Taxiway – Jalur pesawat yang bergerak menuju atau dari landasan pacu.
  3. Apron – Tempat parkir, pemuatan, dan perawatan pesawat.
  4. Sistem Keamanan Bandara – Meliputi posisi kamera pengawas, prosedur pemeriksaan, dan sistem keamanan lainnya.
Baca Juga :  Promo The Blessing Ramadan dan Balek Kampong Golden Tulip Pontianak

Pengambilan gambar di area ini tidak hanya dilarang tetapi juga bisa menimbulkan ancaman serius jika informasi yang terekam disalahgunakan.

Zona Terbatas di Sisi Darat (Landside)

Selain area airside, beberapa lokasi di sisi darat atau landside juga memiliki batasan dalam pengambilan gambar. Berikut adalah beberapa area yang dilarang untuk fotografi atau perekaman video:

  1. Pemeriksaan Keamanan (Security Check Point) – Mengambil gambar di area ini dapat mengganggu proses pemeriksaan dan berisiko membuka informasi keamanan bandara.
  2. Bea Cukai (Customs) – Demi menjaga keamanan dan kelancaran pemeriksaan barang, pengambilan gambar di area ini dibatasi.
  3. Imigrasi (Immigration) – Area pemeriksaan dokumen perjalanan yang bersifat sensitif terhadap privasi dan keamanan.
  4. Karantina (Quarantine) – Menyimpan informasi terkait kesehatan dan pengawasan barang yang tidak boleh disebarluaskan sembarangan.
Baca Juga :  Promo Salebration Golden Tulip: Menginap Hemat, Makan Nikmat Sepanjang Agustus 2025

Pengambilan Gambar yang Bisa Mengganggu Operasional

Selain area yang dilarang, terdapat juga jenis pengambilan gambar yang tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu operasional bandara. Beberapa di antaranya adalah:

  • Mengambil gambar di area yang sedang ditutup atau dalam kondisi khusus.
  • Mengabadikan aktivitas petugas bandara yang sedang bekerja tanpa izin.
  • Mengambil gambar yang melanggar privasi orang lain, seperti memotret penumpang atau petugas tanpa persetujuan.

Meski tidak ada larangan total dalam pengambilan gambar di bandara, aturan tetap harus diperhatikan agar tidak menimbulkan gangguan atau masalah hukum.

Pastikan untuk tidak mengambil gambar di area airside yang berkaitan dengan keamanan penerbangan, serta zona landside yang bersifat sensitif.

Dengan memahami aturan ini, masyarakat tetap bisa mengabadikan momen di bandara tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

September Ceria di Golden Tulip Pontianak – Promo Kuliner dan Staycation Hemat Bikin Liburan Lebih Seru
Kolaborasi Golden Tulip Pontianak dan Delifru: Hadirkan Delifru Drinks Expert Regional Championship 2025
Daftar Bandara Internasional Indonesia 2025 Terbaru
Promo Salebration Golden Tulip: Menginap Hemat, Makan Nikmat Sepanjang Agustus 2025
Golden Tulip Pontianak Rayakan Ulang Tahun ke 2 CINMOI BRUNCH Dengan Promo Spesial
Stasiun Yogyakarta Paling Instagramable di Indonesia
July Vaganza Golden Tulip Pontianak: Staycation Seru Mulai dari Rp747.000 Nett per Malam
Ini Kompensasi yang Bisa Anda Dapatkan Saat Pesawat Delay

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 00:09 WIB

September Ceria di Golden Tulip Pontianak – Promo Kuliner dan Staycation Hemat Bikin Liburan Lebih Seru

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Kolaborasi Golden Tulip Pontianak dan Delifru: Hadirkan Delifru Drinks Expert Regional Championship 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 00:10 WIB

Daftar Bandara Internasional Indonesia 2025 Terbaru

Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:06 WIB

Promo Salebration Golden Tulip: Menginap Hemat, Makan Nikmat Sepanjang Agustus 2025

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:07 WIB

Golden Tulip Pontianak Rayakan Ulang Tahun ke 2 CINMOI BRUNCH Dengan Promo Spesial

Berita Terbaru

SMA Garuda Kalimantan Barat resmi ditetapkan menjadi salah satu lokasi pembangunan sekolah unggulan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

Lintas Kalbar

SMA Garuda Kalimantan Barat Siap Dibangun, Seleksi 100% Transparan

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:31 WIB

Program ini secara khusus menyasar kelompok pekerja rentan yang sehari-hari berjuang di lapangan, mulai dari pengemudi transportasi online (ojol), ojek pangkalan, sopir angkutan, kurir, hingga pekerja logistik.

Nasional

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:25 WIB

Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya. Google akhirnya resmi membongkar angka kuota penggunaan harian untuk semua tingkatan penggunadari gratis hingga berbayar.

Tekno

Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:20 WIB

Bahasan menegaskan, tanggung jawab pembayaran iuran BPJS berada di tangan pemberi kerja. Dalam konteks sekolah swasta, kewajiban itu ada pada yayasan atau lembaga pendidikan. - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:10 WIB