Aturan pengambilan foto di bandara tentunya perlu anda ketahui. Banyak orang mengira bahwa mengambil foto atau video di bandara dilarang sepenuhnya. Faktanya, tidak ada larangan umum untuk mengambil gambar di area bandara.
Namun, sesuai dengan Surat Edaran (SE) 6 Tahun 2025, ada sejumlah batasan demi menjaga keamanan penerbangan dan operasional bandara.
Pembatasan ini terutama berlaku untuk area yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan atau mengganggu operasional bandara.
Oleh karena itu, penting bagi setiap penumpang maupun pengunjung untuk memahami zona-zona yang diperbolehkan dan dilarang dalam pengambilan gambar.
Aturan Pengambilan Foto di Bandara
Zona Terlarang di Area Sisi Udara (Airside)
Sisi udara atau airside merupakan area yang memiliki akses terbatas karena berhubungan langsung dengan operasional penerbangan. Beberapa zona di airside yang dilarang untuk pengambilan gambar antara lain:
- Runway (Landasan Pacu) – Area tempat pesawat lepas landas dan mendarat. Mengambil foto atau video di sini dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
- Taxiway – Jalur pesawat yang bergerak menuju atau dari landasan pacu.
- Apron – Tempat parkir, pemuatan, dan perawatan pesawat.
- Sistem Keamanan Bandara – Meliputi posisi kamera pengawas, prosedur pemeriksaan, dan sistem keamanan lainnya.
Pengambilan gambar di area ini tidak hanya dilarang tetapi juga bisa menimbulkan ancaman serius jika informasi yang terekam disalahgunakan.
Zona Terbatas di Sisi Darat (Landside)
Selain area airside, beberapa lokasi di sisi darat atau landside juga memiliki batasan dalam pengambilan gambar. Berikut adalah beberapa area yang dilarang untuk fotografi atau perekaman video:
- Pemeriksaan Keamanan (Security Check Point) – Mengambil gambar di area ini dapat mengganggu proses pemeriksaan dan berisiko membuka informasi keamanan bandara.
- Bea Cukai (Customs) – Demi menjaga keamanan dan kelancaran pemeriksaan barang, pengambilan gambar di area ini dibatasi.
- Imigrasi (Immigration) – Area pemeriksaan dokumen perjalanan yang bersifat sensitif terhadap privasi dan keamanan.
- Karantina (Quarantine) – Menyimpan informasi terkait kesehatan dan pengawasan barang yang tidak boleh disebarluaskan sembarangan.
Pengambilan Gambar yang Bisa Mengganggu Operasional
Selain area yang dilarang, terdapat juga jenis pengambilan gambar yang tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu operasional bandara. Beberapa di antaranya adalah:
- Mengambil gambar di area yang sedang ditutup atau dalam kondisi khusus.
- Mengabadikan aktivitas petugas bandara yang sedang bekerja tanpa izin.
- Mengambil gambar yang melanggar privasi orang lain, seperti memotret penumpang atau petugas tanpa persetujuan.
Meski tidak ada larangan total dalam pengambilan gambar di bandara, aturan tetap harus diperhatikan agar tidak menimbulkan gangguan atau masalah hukum.
Pastikan untuk tidak mengambil gambar di area airside yang berkaitan dengan keamanan penerbangan, serta zona landside yang bersifat sensitif.
Dengan memahami aturan ini, masyarakat tetap bisa mengabadikan momen di bandara tanpa melanggar regulasi yang berlaku.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com