WhatsApp Rilis Fitur Baru: Begini Cara Menambahkan Musik ke Status

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WhatsApp Rilis Fitur Baru: Begini Cara Menambahkan Musik ke Status

WhatsApp Rilis Fitur Baru: Begini Cara Menambahkan Musik ke Status

WhatsApp rilis fitur baru yaitu dapat menambahkan musik ke Status. WhatsApp terus berinovasi dengan menghadirkan fitur baru yang memungkinkan pengguna menambahkan musik ke status.

Sebelumnya, pengguna hanya bisa mengunggah video dengan musik yang telah direkam sebelumnya atau menggunakan aplikasi tambahan.

Kini, dengan pembaruan terbaru, WhatsApp menghadirkan fitur musik seperti yang ada di Instagram Stories.

Lantas, bagaimana cara menggunakan fitur ini? Simak langkah-langkah lengkapnya di bawah ini!

WhatsApp Rilis Fitur Baru Bisa Menambahkan Musik ke Status

1. Pastikan Versi Terbaru

Sebelum mencoba fitur ini, periksa apakah aplikasi WhatsApp di perangkat sudah diperbarui ke versi terbaru. Jika belum, lakukan pembaruan melalui Google Play Store atau App Store.

2. Masuk ke Status WhatsApp

  1. Buka WhatsApp di ponsel.
  2. Pilih menu “Updates” di bagian tengah bawah layar.
  3. Tekan ikon kamera untuk mulai membuat status.

3. Pilih Media dan Tambahkan Musik

  1. Pilih foto atau video yang ingin dijadikan status.
  2. Ketuk ikon musik di bagian atas layar.
  3. Cari lagu yang diinginkan dengan mengetikkan judul lagu atau nama penyanyi.
  4. Pilih lagu yang sesuai, lalu tekan ikon panah ke kanan.
Baca Juga :  Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya

4. Sesuaikan Musik

  1. Atur bagian lagu yang ingin digunakan.
  2. Ketuk tombol “Done” di kanan atas.
  3. Periksa kembali apakah lagu sudah sesuai dengan status yang dibuat.

5. Unggah Status

Jika semua sudah siap, tekan ikon panah hijau di kanan bawah untuk mengunggah status. Sekarang, status WhatsApp akan tampil dengan musik pengiring!

Ketentuan

Sebelum menggunakan fitur ini, perhatikan beberapa aturan berikut:
Durasi musik maksimal 15 detik untuk status gambar.
✔ Untuk status video, musik akan mengikuti durasi video dengan batas maksimal 60 detik.
✔ Musik hanya bisa ditambahkan ke foto dan video, tidak berlaku untuk status teks, GIF, atau voice note.
✔ Fitur ini hanya tersedia untuk WhatsApp reguler di Android dan iOS, sedangkan pengguna WhatsApp Business mungkin memiliki keterbatasan dalam pilihan lagu.
✔ Ketersediaan musik tergantung pada lokasi atau negara pengguna.

Baca Juga :  One UI 8 Samsung Berbasis Android 16 Segera Rilis: Ini Daftar HP Galaxy A yang Diprediksi Kebagian

Keunggulan

✅ Mempermudah pengguna menambahkan lagu tanpa aplikasi tambahan.
✅ Status lebih menarik dan ekspresif dengan pilihan musik yang beragam.
✅ Bisa menyesuaikan bagian lagu yang ingin digunakan.
✅ Tampilan lebih dinamis seperti Instagram Stories.

Dengan adanya fitur musik di status WhatsApp, pengguna kini bisa lebih bebas berekspresi tanpa harus mengedit video terlebih dahulu.

Pastikan aplikasi diperbarui agar fitur ini bisa digunakan. Jika belum tersedia, kemungkinan WhatsApp masih melakukan peluncuran secara bertahap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Regulasi Influencer: Malaysia dan China Perketat Konten Dan Influencer Wajib Punya Sertifikat
Performa DEWA! Ulasan Mendalam OnePlus 15 dengan Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5
Steam Machine Spesifikasi: PC Gaming Mungil Valve Siap Guncang Dunia 2026
Pondasi Tiang Listrik Diisi Kelapa, Melanggar Standar Konstruksi Vital?
Tips Fotografi Ponsel Profesional: Cara Membuat Foto Estetik dan Tajam dengan HP
realme Hadirkan Potongan Harga hingga 50% dan Rangkaian Promo Spesial di Program 11.11 Mega Deals
Xiaomi 15T Series Buktikan Kehebatan Kamera Leica 5x Zoom
Rahasia Gaya Old Money Look Estetik Hanya dengan Gemini AI

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 00:12 WIB

Regulasi Influencer: Malaysia dan China Perketat Konten Dan Influencer Wajib Punya Sertifikat

Minggu, 16 November 2025 - 00:57 WIB

Performa DEWA! Ulasan Mendalam OnePlus 15 dengan Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5

Minggu, 16 November 2025 - 00:31 WIB

Steam Machine Spesifikasi: PC Gaming Mungil Valve Siap Guncang Dunia 2026

Kamis, 13 November 2025 - 07:13 WIB

Pondasi Tiang Listrik Diisi Kelapa, Melanggar Standar Konstruksi Vital?

Rabu, 12 November 2025 - 00:56 WIB

Tips Fotografi Ponsel Profesional: Cara Membuat Foto Estetik dan Tajam dengan HP

Berita Terbaru

Vidi Aldiano Menang Gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening. PN Jakpus nyatakan gugatan Rp 28,4 Miliar tidak dapat diterima.

Entertainment

Bebas Ganti Rugi, Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening

Sabtu, 22 Nov 2025 - 00:40 WIB

Tren Warung Kopi Pontianak meningkat pesat hingga 1.035 usaha per Agustus 2025. Wali Kota sebut ini penggerak ekonomi - foto ilustrasi

Kota Pontianak

Menjamur! Warung Kopi Pontianak Tembus 1.035 Usaha

Sabtu, 22 Nov 2025 - 00:27 WIB

Dinas Sosial temukan ribuan warga tak layak. Penerima BLT Pontianak Dicoret karena indikasi judi online hingga status mampu. - foto ilustrasi

Kota Pontianak

Update Bansos 2025: 13 Ribu Penerima BLT Pontianak Dicoret

Jumat, 21 Nov 2025 - 18:19 WIB

Pertemuan nenek dan cucu di Gajahmada ricuh hingga berujung penganiayaan. Dua karyawan bengkel ditetapkan sebagai tersangka. - foto ilustrasi

Peristiwa

2 Karyawan Bengkel Jadi Tersangka Gara-gara Nenek Ketemu Cucu

Jumat, 21 Nov 2025 - 09:42 WIB