Topik Peraturan OJK tentang buyback saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).​

Bisnis

OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS

Bisnis | Kamis, 20 Maret 2025 - 00:30 WIB

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:30 WIB

OJK izinkan buyback saham tanpa RUPS dan OJK resmi mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham…