Kota Pontianak | Kamis, 26 Juni 2025 - 00:18 WIB
Warga Pontianak berobat cukup tunjuk KTP, tanpa harus menunggu masa aktif 14 hari seperti sebelumnya. Hal ini menjadi kenyataan setelah Pemerintah Kota Pontianak berhasil…