Tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdaginkop dan UKM) Kota Singkawang bersama Satgas Pangan Polres Singkawang serta UPT Metrologi Legal melakukan inspeksi terhadap pengecer Minyakita, minyak goreng subsidi, di beberapa pasar Kota Singkawang pada Jumat (14/03/2025).
Dua lokasi utama yang menjadi sasaran inspeksi adalah Pasar Beringin dan Pasar Alianyang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan takaran minyak goreng sesuai standar dan harga jual tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Temuan Kejanggalan: Takaran Kurang & Harga Melebihi HET
Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan kejanggalan pada Minyakita kemasan botol. Beberapa produk yang seharusnya berisi 1 liter minyak goreng, saat diukur ternyata volumenya lebih sedikit dari takaran yang seharusnya.
“Kami menemukan Minyakita dalam kemasan botol yang seharusnya 1 liter, tetapi saat diukur, volumenya kurang dari standar,” ungkap Kadisdaginkop dan UKM Kota Singkawang, Antin Suprihatin.
Selain itu, harga Minyakita di beberapa pengecer melebihi HET Rp15 ribu per liter. Dari hasil pantauan tim, harga minyak goreng ini bervariasi, bahkan mencapai Rp20 ribu per liter.
“Di lapangan, ada yang menjual Minyakita seharga Rp16 ribu hingga Rp20 ribu per liter dalam kemasan botol, jauh di atas harga yang seharusnya,” tambah Antin.
Minyakita dari Jawa Tengah Bermasalah, Produk PT Wilmar Pontianak Aman
Dari hasil pemeriksaan, Minyakita produksi PT Wilmar Pontianak terpantau aman, sesuai standar ukuran dan harga. Namun, produk yang berasal dari Jawa Tengah ditemukan mengalami kekurangan takaran di setiap kemasannya.
Sebagai tindak lanjut, Disdaginkop dan UKM Kota Singkawang telah mendata toko-toko yang menjual Minyakita dengan takaran tidak sesuai dan akan mengirimkan surat teguran kepada distributor serta pengecer yang bersangkutan.
Kejanggalan
“Kami akan menyurati toko-toko yang menjual Minyakita di bawah standar ukuran. Namun, kendala utama yang kami hadapi adalah kurangnya transparansi dari penjual dalam memberikan informasi mengenai distributor minyak goreng ini,” jelasnya.
Pengawasan Akan Terus Ditingkatkan
Pemerintah Kota Singkawang menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi akan terus diperketat untuk melindungi konsumen dari praktik penjualan yang merugikan.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan minyak goreng yang takarannya kurang atau dijual melebihi HET.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com