Instruksi baru Megawati Ketua Umum PDI Perjuangan menegaskan, kepala daerah yang belum mengikuti retret harus segera kembali ke daerah masing-masing.
Dalam instruksi ini, Megawati menegaskan bahwa kepala daerah yang belum mengikuti retret harus segera kembali ke daerah masing-masing.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan serta untuk memastikan kepala daerah tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan di daerahnya.
Instruksi terbaru ini diumumkan oleh Juru Bicara PDIP, Ahmad Basarah, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/2/2025) malam.
Basarah menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 200.5/628/SJ yang diterbitkan pada 11 Februari 2025, serta didukung oleh pernyataan resmi Wamendagri Bima Arya.
Instruksi Baru Megawati
Juru Bicara PDIP, Ahmad Basarah, menyampaikan instruksi ini dalam konferensi pers Selasa (25/2/2025) malam.
Instruksi ini merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 200.5/628/SJ yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025, serta pernyataan resmi Wamendagri Bima Arya.
“Bagi Kepala Daerah PDI Perjuangan yang belum mengikuti kegiatan retret diinstruksikan untuk kembali ke daerahnya masing-masing guna menjalankan fungsi, tugas, dan tanggungjawab sebagai Kepala Daerah,” lanjutnya.
Retret Kepala Daerah PDIP Dibagi Dua Gelombang
Sebagaimana dijelaskan, retret kepala daerah di Magelang dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang kedua disiapkan bagi daerah yang masih menghadapi sengketa pilkada, pemungutan suara ulang, atau rekapitulasi suara ulang.
Namun, jika kepala daerah berhalangan hadir pada gelombang kedua, mereka diperbolehkan menunjuk Sekretaris Daerah sebagai perwakilan.
Kepala Daerah yang Sudah Retret Diminta Menyelesaikan Hingga Akhir
Megawati juga menegaskan bahwa kepala daerah yang sudah mengikuti retret gelombang pertama harus menyelesaikan kegiatan tersebut hingga tanggal 28 Februari 2025. Selain itu, wakil kepala daerah diperbolehkan menghadiri penutupan retret.
“Bagi Kepala Daerah yang telah mengikuti retret Angkatan ke-1 agar menyelesaikan rangkaian agenda hingga selesai sesuai jadwal yang diterima dari Kemendagri,” kata Basarah.
Update Berita terkini Gencil News di Google News