Kronologi Penangkapan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma oleh Mabes Polri

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kronologi Penangkapan Kapolres Ngada - AKBP Fajar Widyadharma oleh Mabes Polri - Foto istimewa

Kronologi Penangkapan Kapolres Ngada - AKBP Fajar Widyadharma oleh Mabes Polri - Foto istimewa

Kronologi penangkapan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma oleh Mabes Polri menjadi sorotan publik setelah ia diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan pelecehan anak di bawah umur. Penangkapan ini terjadi pada 20 Februari 2025 di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kronologi Penangkapan Kapolres Ngada oleh Mabes Polri

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma diamankan tim Mabes Polri setelah adanya dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. Penangkapan ini dilakukan secara tertutup dan baru dikonfirmasi pihak kepolisian pada awal Maret 2025.

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan bahwa Mabes Polri telah mengamankan AKBP Fajar Widyadharma. Kasus tersebut saat ini ditangani langsung oleh Divisi Propam Polri guna memastikan transparansi penyelidikan.

Baca Juga :  Cristiano Ronaldo ke Kupang, Siap Bantu Sekolah dan Panti Asuhan

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, juga mengungkapkan bahwa kasus ini sedang ditangani Mabes Polri dan pemeriksaan masih berlangsung. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait bagaimana proses penangkapan berlangsung serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Dugaan Kasus Narkoba dan Pelecehan Anak

AKBP Fajar Widyadharma diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ia juga disangkakan melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihak Mabes Polri akan mendalami kasus tersebut secara intensif.

Baca Juga :  Misteri Hilangnya Nelayan di Sungai Bulan A, Ini Kronologinya

Sanksi dan Proses Hukum

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma akan menghadapi sanksi ganda apabila terbukti bersalah, yaitu sanksi pidana dan kode etik kepolisian. Mabes Polri memastikan tidak ada intervensi dalam proses penyelidikan dan akan memberikan hukuman yang setimpal.

“Justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena disamping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI,” kata pria yang akrab disapa BG dikutip dari ANTARA. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Anjongan-Mandor, Adu Banteng Motor dengan Bus
Pria di Sintang Hilang Saat Memancing, Ditemukan Tewas
Ridwan Kamil Klarifikasi Isu Perselingkuhan, Akan Tempuh Jalur Hukum
Sandiaga Uno Minta Netizen Temukan Ibu Panjat Tali Kapal
Video Viral Jaksa Tasya Gegerkan Media Sosial
Bocah 8 Tahun Tewas Ditabrak Pengendara Mabuk di Sambas
Lisa Mariana Ungkap Bukti Dugaan Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil​
Bocah Cedera Serius Akibat Ledakan Petasan

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 10:31 WIB

Kecelakaan Maut di Anjongan-Mandor, Adu Banteng Motor dengan Bus

Sabtu, 29 Maret 2025 - 00:20 WIB

Pria di Sintang Hilang Saat Memancing, Ditemukan Tewas

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:33 WIB

Ridwan Kamil Klarifikasi Isu Perselingkuhan, Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 27 Maret 2025 - 08:11 WIB

Sandiaga Uno Minta Netizen Temukan Ibu Panjat Tali Kapal

Kamis, 27 Maret 2025 - 07:34 WIB

Video Viral Jaksa Tasya Gegerkan Media Sosial

Berita Terbaru

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Inspirasi

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:00 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Lintas Kalbar

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:35 WIB

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Internasional

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:30 WIB