Kronologi Penangkapan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma oleh Mabes Polri

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kronologi Penangkapan Kapolres Ngada - AKBP Fajar Widyadharma oleh Mabes Polri - Foto istimewa

Kronologi Penangkapan Kapolres Ngada - AKBP Fajar Widyadharma oleh Mabes Polri - Foto istimewa

Kronologi penangkapan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma oleh Mabes Polri menjadi sorotan publik setelah ia diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan pelecehan anak di bawah umur. Penangkapan ini terjadi pada 20 Februari 2025 di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kronologi Penangkapan Kapolres Ngada oleh Mabes Polri

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma diamankan tim Mabes Polri setelah adanya dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. Penangkapan ini dilakukan secara tertutup dan baru dikonfirmasi pihak kepolisian pada awal Maret 2025.

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan bahwa Mabes Polri telah mengamankan AKBP Fajar Widyadharma. Kasus tersebut saat ini ditangani langsung oleh Divisi Propam Polri guna memastikan transparansi penyelidikan.

Baca Juga :  Kronologi Truk Kontainer Tabrak Reklame di Kubu Raya, "Abes, Kenak Timpak"

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, juga mengungkapkan bahwa kasus ini sedang ditangani Mabes Polri dan pemeriksaan masih berlangsung. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait bagaimana proses penangkapan berlangsung serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Dugaan Kasus Narkoba dan Pelecehan Anak

AKBP Fajar Widyadharma diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ia juga disangkakan melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihak Mabes Polri akan mendalami kasus tersebut secara intensif.

Baca Juga :  Mantan Kapolres Ngada Terbukti Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

Sanksi dan Proses Hukum

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma akan menghadapi sanksi ganda apabila terbukti bersalah, yaitu sanksi pidana dan kode etik kepolisian. Mabes Polri memastikan tidak ada intervensi dalam proses penyelidikan dan akan memberikan hukuman yang setimpal.

“Justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena disamping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI,” kata pria yang akrab disapa BG dikutip dari ANTARA. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologi Lengkap Ledakan Tabung Gas di Kubu Raya Meledak Saat Isi Balon
Penumpang Lompat dari Kapal Bukit Raya, PELNI Buka Suara
Kasus Perundungan di Sambas: Orang Tua Tuntut Proses Hukum Tegas
Jalan Ahmad Yani Ricuh! Polisi Turun Tangan Amankan Pelaku
Penjual Balon Meninggal di Depan Kantor KONI Sintang
Tumpahan Oli di Jalan Putri Candramidi Sebabkan 13 Pemotor Tergelincir
Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Rusia, Ini Faktanya
Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 00:15 WIB

Kronologi Lengkap Ledakan Tabung Gas di Kubu Raya Meledak Saat Isi Balon

Senin, 19 Mei 2025 - 07:24 WIB

Penumpang Lompat dari Kapal Bukit Raya, PELNI Buka Suara

Minggu, 18 Mei 2025 - 00:10 WIB

Kasus Perundungan di Sambas: Orang Tua Tuntut Proses Hukum Tegas

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:37 WIB

Jalan Ahmad Yani Ricuh! Polisi Turun Tangan Amankan Pelaku

Rabu, 14 Mei 2025 - 00:15 WIB

Penjual Balon Meninggal di Depan Kantor KONI Sintang

Berita Terbaru

Krisantus Berang, Perusahaan Besar Enggan Hadir di Bursa Kerja Kalbar

Lintas Kalbar

Krisantus Berang, Perusahaan Besar Enggan Hadir di Bursa Kerja Kalbar

Jumat, 23 Mei 2025 - 00:30 WIB