Kronologi penangkapan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma oleh Mabes Polri menjadi sorotan publik setelah ia diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan pelecehan anak di bawah umur. Penangkapan ini terjadi pada 20 Februari 2025 di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kronologi Penangkapan Kapolres Ngada oleh Mabes Polri
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma diamankan tim Mabes Polri setelah adanya dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. Penangkapan ini dilakukan secara tertutup dan baru dikonfirmasi pihak kepolisian pada awal Maret 2025.
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan bahwa Mabes Polri telah mengamankan AKBP Fajar Widyadharma. Kasus tersebut saat ini ditangani langsung oleh Divisi Propam Polri guna memastikan transparansi penyelidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, juga mengungkapkan bahwa kasus ini sedang ditangani Mabes Polri dan pemeriksaan masih berlangsung. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait bagaimana proses penangkapan berlangsung serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Dugaan Kasus Narkoba dan Pelecehan Anak
AKBP Fajar Widyadharma diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ia juga disangkakan melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihak Mabes Polri akan mendalami kasus tersebut secara intensif.
Sanksi dan Proses Hukum
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma akan menghadapi sanksi ganda apabila terbukti bersalah, yaitu sanksi pidana dan kode etik kepolisian. Mabes Polri memastikan tidak ada intervensi dalam proses penyelidikan dan akan memberikan hukuman yang setimpal.
“Justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena disamping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI,” kata pria yang akrab disapa BG dikutip dari ANTARA.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com