Dua Oknum ASN Gunungkidul Tertangkap Basah di Toilet Terancam Sanksi Berat

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Oknum ASN Gunungkidul Tertangkap Basah di Toilet Terancam Sanksi Berat - foto ilustrasi

Dua Oknum ASN Gunungkidul Tertangkap Basah di Toilet Terancam Sanksi Berat - foto ilustrasi

Dua oknum ASN Gunungkidul tertangkap basah di toilet saat jam kerja membuat geger publik. Insiden memalukan ini terekam CCTV dan tengah diselidiki BKPPD Gunungkidul.

Kasus ini bermula saat dua ASN berinisial IM dari Bidang Tenaga Kerja dan T yang menjabat sebagai bendahara di Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM terekam masuk ke toilet kantor secara bersamaan.

Rekaman CCTV dari Dinas Kominfo menunjukkan keduanya masuk ke toilet lantai dua gedung timur saat jam kerja berlangsung.

“Mereka terekam jelas oleh CCTV saat memasuki toilet berdua,” ungkap sumber internal, Selasa (25/2/2025) dikutip dari jogjainfo

Baca Juga :  Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Pria Ini Jadi Tersangka

Yang lebih mengejutkan, keduanya diketahui telah berkeluarga. Istri IM yang bekerja di DPMPT menjadi pelapor utama setelah melabrak T di kantor pada Kamis (13/2/2025).

Bukan Skandal Pertama

Sumber internal menyebut hubungan terlarang IM dan T sudah berlangsung sejak tahun 2023 saat keduanya mengikuti Pelatihan Dasar CPNS.

“Tahun 2023 istrinya IM sudah pernah memaafkan. Tapi sekarang diulangi lagi, malah di toilet kantor saat jam kerja,” terang sumber tersebut.

Baca Juga :  Misteri Pria Gantung Diri di Serumpun Sambas, Keluarga Tolak Autopsi

Sehari setelah kejadian, istri IM melaporkan insiden ini ke BKPPD Gunungkidul dengan bukti rekaman CCTV.

BKPPD Bentuk Tim Investigasi “Dua Oknum ASN Gunungkidul”

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, membenarkan laporan tersebut. Pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini.

“Ya, benar ada laporan. Kami sedang mendalami kasus ini dan menunggu hasil investigasi,” kata Iskandar, Selasa (25/2/2025).

Jika terbukti melanggar, keduanya berpotensi dikenai sanksi berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Update Berita terkini Gencil News di Google News

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa Bekasi 4,9 SR Guncang Jabodetabek, Sesar Aktif Jadi Ancaman Serius
4 Prajurit TNI Ditahan Terkait Pembunuhan Prada Lucky
Truk Amblas di Serdam, Ini Penyebabnya yang Bikin Warga Geger
Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Pria Ini Jadi Tersangka
Pria Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Rute Jakarta-Kualanamu
Penemuan Bayi Perempuan di Bengkayang, Ditemukan Menangis dalam Plastik
Modifikasi Cuaca di Kalbar, Karhutla Kalbar Diredam Lewat Operasi Hujan Buatan
Kecelakaan Maut Bus Tabrak Warung di Trans Kalimantan: Satu Tewas, Dua Luka Berat

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:16 WIB

Gempa Bekasi 4,9 SR Guncang Jabodetabek, Sesar Aktif Jadi Ancaman Serius

Senin, 11 Agustus 2025 - 00:06 WIB

4 Prajurit TNI Ditahan Terkait Pembunuhan Prada Lucky

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:05 WIB

Truk Amblas di Serdam, Ini Penyebabnya yang Bikin Warga Geger

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:04 WIB

Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Pria Ini Jadi Tersangka

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Pria Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Rute Jakarta-Kualanamu

Berita Terbaru

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:42 WIB

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB