Asisten Masinis Jenggala tewas, usai KA yang dikemudikannya menabrak truk muatan kayu yang nekat melintas di perlintasan tak berpalang.
Kecelakaan tragis yang menimpa Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro–Sidoarjo pada Selasa, 8 April 2025, tak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menyisakan kisah memilukan yang menguras emosi.
Asisten masinis Abdillah Ramdan, meninggal dunia usai KA yang dikemudikannya menabrak truk muatan kayu yang nekat melintas di perlintasan tak berpalang.
Namun, duka keluarga tak berhenti sampai di situ. Dua unit ponsel milik Abdillah dilaporkan hilang, diduga dicuri dari lokasi kejadian.
Permohonan Adik Korban: “Kami Hanya Ingin Memori Itu Kembali”
Lewat media sosial X (dahulu Twitter), akun @MarshaIrish1 yang diduga adik dari almarhum menyampaikan permohonan menyentuh.
Ia meminta siapapun yang menemukan dua ponsel tersebut – satu Xiaomi dan satu Redmi – untuk mengembalikan memori card di dalamnya.
“Kami hanya butuh memori card-nya saja, ada kenang-kenangan foto kakak saya dan anaknya yang berumur 3 tahun. Kami mohon, hanya itu satu-satunya kenangan yang ada,” tulisnya
Kronologi Kecelakaan: Truk Langgar Aturan, Nyawa Melayang
Vice President Public Relations PT KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa kecelakaan terjadi pada pukul 18.35 WIB di perlintasan sebidang JPL 11, km 7+600/700, antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik. Lokasi tersebut tidak memiliki palang pintu dan tidak dijaga.
Masinis dan asisten masinis segera dilarikan ke RS Semen Gresik. Abdillah Ramdan, sang asisten, dinyatakan meninggal dunia beberapa saat kemudian.
Evakuasi Cepat, Jalur Utama Tidak Terganggu
KAI langsung mengirim rangkaian pengganti dari Stasiun Surabaya Pasarturi untuk menggantikan KA 470 yang rusak.
Sebanyak 130 penumpang berhasil dialihkan dan melanjutkan perjalanan. Perjalanan KA lintas utama tidak terganggu karena jalur tersebut merupakan jalur cabang.
Langkah Hukum dan Seruan Disiplin: Tragedi Ini Bisa Dicegah
KAI akan menempuh jalur hukum terhadap sopir truk yang diduga lalai. Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran berat karena berakibat pada hilangnya nyawa petugas.
Luqman Arif, Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya menegaskan:
“Ini bukan sekadar kerugian materiil, tapi menyangkut nyawa. Jalur hukum akan ditempuh.”
KAI juga kembali menyerukan kedisiplinan pengguna jalan agar mematuhi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan UU No. 23 Tahun 2007 tentang kewajiban berhenti dan memastikan kondisi aman di perlintasan sebidang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com