Polisi bongkar sindikat oplosan gas LPG 12 kg di Bekasi. Dalam kasus ini, seorang pria bernama Deden alias Endik Siswanto ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kronologi Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG 12 Kg
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah lahan kosong di Jl. Raya Kp. Setu, Bekasi Barat.
Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas LPG 12 kg tanpa izin dan dengan isi yang tidak sesuai standar.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 23.30 WIB.
Setibanya di lokasi, tim penyidik menemukan 30 tabung gas LPG 12 kg yang diangkut menggunakan mobil pickup.
Saat dilakukan interogasi, tersangka Deden alias Endik Siswanto mengakui bahwa gas tersebut berasal dari pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi yang dilakukan secara ilegal di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Beberapa saat setelah penangkapan tersangka, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Tri Reci Zurel (sopir pickup) dan M. Yusup alias Buyung (kernet). Keduanya baru saja mengambil 65 tabung gas LPG 12 kg dari lokasi pengoplosan di Cileungsi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa isi gas LPG yang dioplos tidak sesuai dengan takaran seharusnya. Setelah dilakukan penimbangan, ditemukan bahwa gas yang dipindahkan kekurangan rata-rata 0,46 kg atau 460 gram per tabung.
Modus Operandi dan Dampak Pengoplosan Gas LPG
Praktik pengoplosan ini dilakukan dengan memindahkan isi gas LPG bersubsidi (3 kg) ke dalam tabung LPG non-subsidi (12 kg) menggunakan alat-alat tertentu.
Kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan masyarakat, karena dapat menyebabkan kebocoran gas dan ledakan yang membahayakan nyawa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com