Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG 12 Kg di Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG 12 Kg di Bekasi - foto Polda Metro Jaya

Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG 12 Kg di Bekasi - foto Polda Metro Jaya

Polisi bongkar sindikat oplosan gas LPG 12 kg di Bekasi. Dalam kasus ini, seorang pria bernama Deden alias Endik Siswanto ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kronologi Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG 12 Kg

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah lahan kosong di Jl. Raya Kp. Setu, Bekasi Barat.

Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas LPG 12 kg tanpa izin dan dengan isi yang tidak sesuai standar.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 23.30 WIB.

Baca Juga :  Ormas Minta Jatah THR, Pemerintah Siap Ambil Tindakan Keras

Setibanya di lokasi, tim penyidik menemukan 30 tabung gas LPG 12 kg yang diangkut menggunakan mobil pickup.

Saat dilakukan interogasi, tersangka Deden alias Endik Siswanto mengakui bahwa gas tersebut berasal dari pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi yang dilakukan secara ilegal di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Beberapa saat setelah penangkapan tersangka, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Tri Reci Zurel (sopir pickup) dan M. Yusup alias Buyung (kernet). Keduanya baru saja mengambil 65 tabung gas LPG 12 kg dari lokasi pengoplosan di Cileungsi.

Baca Juga :  Mbok Mlayu 2025 Resmi Diluncurkan, Event Lari Perempuan untuk Kesehatan Mental

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa isi gas LPG yang dioplos tidak sesuai dengan takaran seharusnya. Setelah dilakukan penimbangan, ditemukan bahwa gas yang dipindahkan kekurangan rata-rata 0,46 kg atau 460 gram per tabung.

Modus Operandi dan Dampak Pengoplosan Gas LPG

Praktik pengoplosan ini dilakukan dengan memindahkan isi gas LPG bersubsidi (3 kg) ke dalam tabung LPG non-subsidi (12 kg) menggunakan alat-alat tertentu.

Kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan masyarakat, karena dapat menyebabkan kebocoran gas dan ledakan yang membahayakan nyawa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Dedi Mulyadi Rotasi Besar-besaran “Kabinet”Provinsi Jabar
Gubernur Jabar Pastikan 18.000 Tenaga Kerja Siap untuk Pabrik Mobil Listrik BYD
40 Kg Daging Sapi di Kulonprogo Tak Layak Konsumsi, Bumbu Dapur Kedaluwarsa Ditemukan
Ormas Minta Jatah THR, Pemerintah Siap Ambil Tindakan Keras
Jabar Ngariung, Strategi Dedi Mulyadi Dorong Sinergi Pembangunan Jawa Barat
Oknum Patwal di Bogor Memepet Pengendara Motor Hingga Terjatuh di Selokan
Jam Kerja ASN Pangandaran Saat Ramadan Tak Berubah
Mudik Gratis 2025 Pemprov DKI, Begini Caranya

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:18 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Rotasi Besar-besaran “Kabinet”Provinsi Jabar

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:20 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG 12 Kg di Bekasi

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:15 WIB

Gubernur Jabar Pastikan 18.000 Tenaga Kerja Siap untuk Pabrik Mobil Listrik BYD

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:33 WIB

40 Kg Daging Sapi di Kulonprogo Tak Layak Konsumsi, Bumbu Dapur Kedaluwarsa Ditemukan

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:00 WIB

Ormas Minta Jatah THR, Pemerintah Siap Ambil Tindakan Keras

Berita Terbaru

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Inspirasi

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:00 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Lintas Kalbar

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:35 WIB

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Internasional

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:30 WIB