Kabar viral mengenai dugaan organisasi masyarakat (ormas) yang meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha di Jakarta kembali mencuat.
Hal ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa praktik seperti ini merupakan permasalahan yang sangat krusial dan harus segera ditangani.
Permintaan THR oleh Ormas Jadi Sorotan
Menurut Todotua, permintaan THR oleh ormas kepada pengusaha tidak hanya menciptakan gangguan, tetapi juga bisa mengarah pada masalah yang lebih besar, seperti pungutan liar. “Betul, ya itu memang adalah permasalahan yang sangat krusial,” ungkap Todotua Pasaribu di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Pihaknya, lanjut Todotua, sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah praktik-praktik serupa di masa depan.
Pernyataan tersebut menanggapi maraknya laporan tentang adanya ormas yang mengatasnamakan diri mereka untuk meminta THR kepada pengusaha menjelang Lebaran. Tindakan tersebut tentu menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha dan masyarakat luas.
Gubernur Jawa Barat Tegaskan Larangan
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya @dedimulyadi71 pada hari yang sama, Dedi Mulyadi dengan tegas melarang ormas meminta THR, baik kepada pemerintah daerah maupun pengusaha.
“Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) yang harus dicegah untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Menurutnya, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka dapat berpotensi berkembang menjadi perilaku korupsi lainnya.
Peningkatan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Dedi Mulyadi juga menambahkan bahwa praktik meminta THR ini sudah membuat sejumlah pejabat daerah, seperti kepala dinas dan wali kota, pusing. Mereka terpaksa menghadapi tekanan dari orang-orang yang datang ke kantor untuk meminta THR, padahal anggaran untuk itu tidak ada.
“Ya kan kalau kita ingin dukung antikorupsi, pemerintahan yang bersih, ya enggak boleh ada permintaan-permintaan THR menjelang Lebaran,” tegas Dedi, menambahkan bahwa pemungutan THR dapat mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan lain.
Tindak Lanjut dari Kementerian dan Pemerintah Daerah
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk mengatasi masalah ini. Todotua Pasaribu menegaskan bahwa pemerintah tidak segan untuk menindak tegas oknum ormas yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Dengan langkah-langkah tegas, diharapkan dapat mencegah praktik pungli yang merugikan banyak pihak dan menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia.