MUI Banyuwangi larang sound horeg saat sahur, Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana Ramadan yang lebih khusyuk.
Ketua Umum MUI Banyuwangi, KH Muhaimin Asymuni, menekankan pentingnya mengisi bulan suci dengan ibadah dan aktivitas positif. Beliau mengingatkan bahwa penggunaan sound horeg dapat mengganggu ketenangan masyarakat.
MUI Banyuwangi Larang Sound Horeg
“Ramadan ini harus kita hiasi dengan ibadah dan hal-hal yang bermanfaat. Jangan kotori bulan yang suci ini dengan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah dan mengganggu ketertiban umum,” ujar KH Muhaimin Asymuni, dikutip dari Kompas TV Kamis (27/2/2025).
MUI Banyuwangi mengajak masyarakat untuk mengganti kebiasaan membangunkan sahur dengan cara yang lebih santun, seperti melalui pengeras suara masjid atau metode lain yang tidak menimbulkan kebisingan berlebihan. Tujuannya adalah menciptakan suasana Ramadan yang lebih bermakna dan penuh berkah.
Penggunaan Pengeras Suara Berlebihan Juga Disorot
Selain melarang sound horeg, KH Muhaimin Asymuni, yang juga pengasuh Pesantren Mambaul Hikam, Popongan, Kabat, menyoroti penggunaan pengeras suara di tempat ibadah yang berlebihan. Beliau mengingatkan agar penggunaan speaker atau toa tidak mengganggu ketertiban umum selama Ramadan.
“Puasa Ramadan ini bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kita pada Allah Swt. Jangan sampai semangat kita untuk bertaqwa dan berdakwah malah menodai keagungan Ramadan dan ajaran Islam,” tegasnya.
MUI Banyuwangi Ajak Patuhi Pedoman Penggunaan Pengeras Suara
MUI Banyuwangi mendorong masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan bersama selama bulan suci.
Update Berita terkini Gencil News di Google News