Jam Kerja ASN Pangandaran Saat Ramadan Tak Berubah - Foto Pemkab Pangandaran
Jam kerja ASN Pangandaran saat Ramadan tak berubah, meskipun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan ASN masuk lebih pagi.
Bupati Pangandaran Citra Pitriyami memutuskan tetap mempertahankan jam kerja normal dengan beberapa pertimbangan penting.
Menurut Citra, kebijakan ini sudah melalui musyawarah dengan pemangku kepentingan dan disesuaikan dengan kondisi daerah.
Keputusan ini diambil setelah diskusi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran. Mereka menilai bahwa tidak ada urgensi untuk mengubah jam kerja selama Ramadan.
Bupati Citra menegaskan bahwa efektivitas ASN tidak bergantung pada perubahan jam kerja, melainkan pada bagaimana mereka menyelesaikan tugasnya. Selama durasi kerja 8 jam per hari terpenuhi, maka kinerja pegawai akan tetap optimal.
“Kami menghargai dan mengapresiasi kebijakan dari Pak Gubernur. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, kami memutuskan untuk tetap menerapkan jam kerja normal,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Menurut Bupati Citra, jam kerja normal tidak akan menghambat ibadah puasa maupun kegiatan keagamaan lainnya. ASN tetap bisa menjalankan ibadah tanpa harus menyesuaikan diri dengan perubahan jadwal kerja yang drastis.
“Di Pangandaran, mobilitas ASN tidak terkendala kemacetan, dan jarak ke kantor juga relatif dekat,” tambahnya.
Pemkab Pangandaran ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Perubahan jam kerja dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan, baik bagi ASN maupun warga yang membutuhkan layanan pemerintah.
Sebagai kepala daerah, Citra Pitriyami memiliki hak untuk menetapkan kebijakan sendiri sesuai dengan kondisi Pangandaran. Ia menegaskan bahwa keputusan ini tetap mempertimbangkan efektivitas kerja dan kebutuhan daerah tanpa mengabaikan aturan yang lebih tinggi.
Keputusan ini berbeda dari surat edaran gubernur yang mengatur jam kerja ASN mulai pukul 06.30 hingga 14.00 WIB pada Senin–Kamis, serta 06.30 hingga 14.30 WIB pada Jumat.
Keputusan Bupati Pangandaran ini cukup menarik perhatian karena berbeda dengan kebijakan di daerah lain di Jawa Barat. Namun, Citra Pitriyami menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian matang dan dibuat demi kepentingan ASN serta masyarakat Pangandaran.
Kasus Penganiayaan Saat Pawai Obor, Dua Pelaku Diamankan Kasus penganiayaan saat pawai obor di Pontianak yang menyebabkan korban meninggal dunia berhasil diungkap Polresta Pontianak. Dua pelaku diamankan, salah satunya anak di bawah umur. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menggelar konferensi press terkait pengungkapan kasus tersebut, Selasa (4/3/2025). Kronologi Kasus Penganiayaan Saat Pawai Obor Kombes Pol Adhe Hariadi menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi saat kegiatan pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan pada 27 Februari 2025 di Jalan Ahmad Yani, Pontianak. Pelaku yang diamankan adalah F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun). Keduanya ditangkap tidak lama setelah kejadian oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak di rumah masing-masing. “F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun), pelaku penganiayaan hingga menyebabkan Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) meninggal dunia berhasil kami amankan beberapa saat setelah pengananiayaan tersebut terjadi, pada malam pawai Obor, di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, ” ujar Adhe. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan bermula karena para pelaku merasa tersinggung dan emosi saat pawai berlangsung. “Lojeng memberi aba-aba 1,2,3 sebelum memukul kepala korban dengan bambu, sedangkan pelaku ABH ikut memiting dan memukul korban hingga lemas,” ungkap Kapolresta Adhe Hariadi. Korban atas nama Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. “Setelah kejadian tersebut, ABH kemudian menghampiri korban dan saat korban dalam keadaan jongkok ABH kemudian memiting korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya digunakan untuk memukul korban berkali-kali bersama dengan pelaku lain yang masih dalam pencarian sehingga membuat korban lemas dan terkapar di jalan,” tambah Adhe. Adhe mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya korban hanya karena tersinggung dan emosi tak terkendali. Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku F alias Lojeng dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 70 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Adhe Hariadi. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com #fyppppppppppppppppppppppp#fy#fypage jangkauanluas #beritatiktok pontianak