Minyakita Disunat Lagi, Bikin Menteri Amran Geram

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyakita Disunat Lagi, Bikin Menteri Amran Geram -foto Kementerian Pertanian

Minyakita Disunat Lagi, Bikin Menteri Amran Geram -foto Kementerian Pertanian

Minyakita disunat lagi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali menemukan praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.

Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Jawa Tengah, ia mendapati kemasan Minyakita 1 liter yang ternyata hanya berisi 900 mililiter, atau berkurang 10% dari seharusnya.

Dalam sidak tersebut, harga Minyakita memang telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter, namun temuan mengenai pengurangan isi kemasan menjadi perhatian serius.

“Kemarin kita temukan ada yang berkurang 25%, sekarang tinggal 5-10%. Tapi ini tetap harus diperbaiki. Satgas Pangan harus menelusuri kenapa masih ada pengurangan takaran ini. Kita akan tindaklanjuti agar tidak ada lagi praktik seperti ini,” tegas Amran.

Produsen Minyakita yang Terlibat

Dari hasil temuan tersebut, diketahui bahwa produk Minyakita yang takarannya berkurang merupakan produksi dari dua perusahaan, yaitu:

  1. PT Kusuma Mukti Remaja – ditemukan mengurangi isi kemasan hingga 100 ml.
  2. PT Salim Ivomas Pratama – kedapatan mengurangi isi sebanyak 50 ml.
Baca Juga :  Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Simak Tanggal Resminya

Amran langsung meminta Satgas Pangan untuk menyelidiki dan menindak tegas produsen yang melakukan praktik curang ini.

Mentan: Minyak Goreng adalah Kebutuhan Dasar, Jangan Ada yang Bermain Curang

Minyak goreng bersubsidi seperti Minyakita adalah kebutuhan pokok masyarakat, terutama selama bulan Ramadan. Oleh karena itu, Menteri Pertanian menegaskan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.

“Minyak goreng ini kebutuhan dasar rakyat. Jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam situasi ini, apalagi di bulan Ramadan. Kami akan terus melakukan sidak untuk memastikan takaran sesuai, harga stabil, dan tidak ada yang dirugikan,” ujar Amran.

Sanksi bagi Produsen yang Melanggar

Pemerintah tidak hanya melakukan inspeksi, tetapi juga menyiapkan sanksi bagi produsen yang terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan regulasi yang berlaku, produsen yang mengurangi isi kemasan Minyakita bisa dikenai denda hingga Rp2 miliar, serta pencabutan izin usaha jika terbukti berulang kali melakukan pelanggaran.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini memang lebih baik dari temuan sebelumnya, tapi tetap saja tidak boleh ada yang bermain-main dengan hak rakyat. Kalau HET sudah sesuai, maka takaran juga harus sesuai. Jangan sampai rakyat dirugikan dengan praktik curang seperti ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Letjen Kunto Arief Wibowo Dimutasi Usai Ayahnya Kritik Gibran

Pengawasan Distribusi Minyakita Akan Diperketat

Untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi, pemerintah akan meningkatkan pengawasan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk:

  • Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran
  • Badan Pangan Nasional untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan
  • Aparat keamanan untuk mengawasi produksi dan distribusi minyak goreng subsidi

Pemerintah juga akan meningkatkan frekuensi sidak di berbagai pasar dan distributor guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif Melaporkan Dugaan Kecurangan

Selain pengawasan dari pemerintah, Amran juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan distribusi Minyakita. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak berwenang agar bisa segera ditindaklanjuti.

Dengan langkah ini, diharapkan distribusi Minyakita semakin transparan dan tidak ada lagi praktik curang yang merugikan konsumen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Batalkan PKPU 731/2025, Kontroversi Data Capres-Cawapres Akhirnya Berakhir
Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol
Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025, Kalbar Rp 2.870.000 Jadi Yang Terendah di Kalimantan
400 Ribu Tenaga Kerja Siap Diserap Koperasi Desa Merah Putih
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Akui Kesalahan Ucapannya
Sri Mulyani Serahkan Jabatan Menkeu kepada Purbaya Yudhi Sadewa
Reshuffle Kabinet 2025: Dari Sri Mulyani hingga Dito Ariotedjo

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 00:44 WIB

KPU Batalkan PKPU 731/2025, Kontroversi Data Capres-Cawapres Akhirnya Berakhir

Selasa, 16 September 2025 - 00:25 WIB

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Minggu, 14 September 2025 - 00:54 WIB

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg

Jumat, 12 September 2025 - 00:49 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025, Kalbar Rp 2.870.000 Jadi Yang Terendah di Kalimantan

Jumat, 12 September 2025 - 00:33 WIB

400 Ribu Tenaga Kerja Siap Diserap Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Jadwal Kapal Pelni Bau Bau 2025: Tarif, Rute, dan Durasi Perjalanan

Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Bau Bau 2025: Tarif, Rute, dan Durasi Perjalanan

Jumat, 19 Sep 2025 - 00:51 WIB

Pada tahun 2022, timbunan limbah elektronik di tanah air mencapai 1,9 juta ton. Angka ini menjadi peringatan serius, mengingat dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga kesehatan dan sosial masyarakat. - foto Komdigi

Tekno

Indonesia Penghasil E-Waste Terbesar di Asia Tenggara

Jumat, 19 Sep 2025 - 00:40 WIB

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Kecuali di Kondisi Ini! - foto ilustrasi

Otomotif

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Kecuali di Kondisi Ini!

Jumat, 19 Sep 2025 - 00:27 WIB