Minyakita disunat lagi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali menemukan praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Jawa Tengah, ia mendapati kemasan Minyakita 1 liter yang ternyata hanya berisi 900 mililiter, atau berkurang 10% dari seharusnya.
Dalam sidak tersebut, harga Minyakita memang telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter, namun temuan mengenai pengurangan isi kemasan menjadi perhatian serius.
“Kemarin kita temukan ada yang berkurang 25%, sekarang tinggal 5-10%. Tapi ini tetap harus diperbaiki. Satgas Pangan harus menelusuri kenapa masih ada pengurangan takaran ini. Kita akan tindaklanjuti agar tidak ada lagi praktik seperti ini,” tegas Amran.
Produsen Minyakita yang Terlibat
Dari hasil temuan tersebut, diketahui bahwa produk Minyakita yang takarannya berkurang merupakan produksi dari dua perusahaan, yaitu:
- PT Kusuma Mukti Remaja – ditemukan mengurangi isi kemasan hingga 100 ml.
- PT Salim Ivomas Pratama – kedapatan mengurangi isi sebanyak 50 ml.
Amran langsung meminta Satgas Pangan untuk menyelidiki dan menindak tegas produsen yang melakukan praktik curang ini.
Mentan: Minyak Goreng adalah Kebutuhan Dasar, Jangan Ada yang Bermain Curang
Minyak goreng bersubsidi seperti Minyakita adalah kebutuhan pokok masyarakat, terutama selama bulan Ramadan. Oleh karena itu, Menteri Pertanian menegaskan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
“Minyak goreng ini kebutuhan dasar rakyat. Jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam situasi ini, apalagi di bulan Ramadan. Kami akan terus melakukan sidak untuk memastikan takaran sesuai, harga stabil, dan tidak ada yang dirugikan,” ujar Amran.
Sanksi bagi Produsen yang Melanggar
Pemerintah tidak hanya melakukan inspeksi, tetapi juga menyiapkan sanksi bagi produsen yang terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan regulasi yang berlaku, produsen yang mengurangi isi kemasan Minyakita bisa dikenai denda hingga Rp2 miliar, serta pencabutan izin usaha jika terbukti berulang kali melakukan pelanggaran.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini memang lebih baik dari temuan sebelumnya, tapi tetap saja tidak boleh ada yang bermain-main dengan hak rakyat. Kalau HET sudah sesuai, maka takaran juga harus sesuai. Jangan sampai rakyat dirugikan dengan praktik curang seperti ini,” tegasnya.
Pengawasan Distribusi Minyakita Akan Diperketat
Untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi, pemerintah akan meningkatkan pengawasan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk:
- Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran
- Badan Pangan Nasional untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan
- Aparat keamanan untuk mengawasi produksi dan distribusi minyak goreng subsidi
Pemerintah juga akan meningkatkan frekuensi sidak di berbagai pasar dan distributor guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi.
Masyarakat Diminta Berperan Aktif Melaporkan Dugaan Kecurangan
Selain pengawasan dari pemerintah, Amran juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan distribusi Minyakita. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak berwenang agar bisa segera ditindaklanjuti.
Dengan langkah ini, diharapkan distribusi Minyakita semakin transparan dan tidak ada lagi praktik curang yang merugikan konsumen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com