Kapolri Tawarkan Sukatani Jadi Duta Polri

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (foto: dok).

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (foto: dok).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam memperbaiki institusi menyusul polemik lagu “Bayar Bayar Bayar” dari band Sukatani.

Kapolri membantah tuduhan intimidasi dan justru menawarkan band asal Purbalingga itu untuk menjadi Duta Polri.

Band Sukatani sempat menjadi sorotan setelah menarik lagu mereka dari platform musik dan menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri.

Lagu yang mengkritik pengalaman membayar saat berurusan dengan polisi ini mendapat perhatian luas dan bahkan dinyanyikan dalam aksi unjuk rasa.

Sukatani Minta Maaf dan Tarik Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Pada 20 Februari 2025, dua personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Lutfi dan Novi Citra, merilis video permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri. Mereka juga menghapus lagu tersebut dari berbagai platform digital.

Namun, alih-alih meredam kontroversi, lagu “Bayar Bayar Bayar” justru semakin populer dan kerap dinyanyikan oleh berbagai kelompok masyarakat. Lagu ini bahkan menjadi simbol kritik dalam demonstrasi “Indonesia Gelap” oleh koalisi masyarakat sipil.

Baca Juga :  Pemerintah Bantah Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo

Kapolri Buka Pintu Dialog: “Polri Tidak Anti-Kritik”

Kapolri menegaskan bahwa Polri tetap terbuka terhadap kritik dan menjadikan kasus ini sebagai refleksi untuk perbaikan institusi.

“Nanti kalau Band Sukatani berkenan akan kami jadikan juri atau Band Duta untuk Polri terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi dan juga konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang,” ujar Sigit dalam keterangannya, Minggu (23/2/)

Komnas HAM: “Ini Bentuk Kebebasan Berekspresi”

Anggota Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai lagu tersebut sebagai bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

“Sebagai constitusional rights sebenarnya setiap orang, setiap warga negara kita itu berhak untuk mengekspresikan apa yang perlu kita rasa untuk kita ekspresikan termasuk di dalamnya kalau konteks seni ada film, ada musik, teater dan yang lain-lain. Mestinya ekspresi seni itu bisa dalam bentuk kritik terhadap negara, institusi karena masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik kepada negara sebagai penyeimbang demokrasi yang ada di negara kita,” tegas Anis kepada VOA, Minggu (23/2).

Baca Juga :  18 Daerah Kekurangan Anggaran untuk PSU Pilkada 2024

Soal legalitas diatur dalam undang-undang, batasan yang mana. Kemudian proporsionalitas dan yang terakhir kepentingan umum. Jadi lagu ini kalau kita dengarkan tidak ada kan kepentingan umum yang terancam. Misalnya dari lagu itu yang dianggap tidak sesuai dengan realitas, itu juga mana?,” katanya.

Senada dengan Anis, mantan Ketua MK Mahfud MD juga menilai bahwa Sukatani tidak perlu meminta maaf dan menarik lagunya. Ia menyebut, menciptakan lagu adalah bagian dari hak asasi manusia.

Polemik lagu “Bayar Bayar Bayar” membuka diskusi luas soal kebebasan berekspresi dan transparansi di tubuh Polri.

Tawaran Kapolri agar Sukatani menjadi Duta Polri menjadi langkah mengejutkan. Kini, publik menantikan apakah band ini akan menerima tawaran tersebut atau tetap bertahan dengan sikap kritisnya.

Sumber Berita : voa indonesia

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan
Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Erick Thohir hingga Jokowi Masuk Kepengurusan Danantara
BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta
Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025
Operasi Ketupat 2025 Dimulai, 164 Ribu Personel Siap Kawal Arus Mudik
Sidang Polisi Tembak Warga di Palangka Raya, Istri Korban Menolak Maaf
Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Simak Tanggal Resminya

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 01:00 WIB

Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:13 WIB

Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:38 WIB

Erick Thohir hingga Jokowi Masuk Kepengurusan Danantara

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:14 WIB

BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:36 WIB

Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025

Berita Terbaru

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Inspirasi

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:00 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Lintas Kalbar

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:35 WIB

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Internasional

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:30 WIB