Kapolri Tawarkan Sukatani Jadi Duta Polri

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (foto: dok).

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (foto: dok).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam memperbaiki institusi menyusul polemik lagu “Bayar Bayar Bayar” dari band Sukatani.

Kapolri membantah tuduhan intimidasi dan justru menawarkan band asal Purbalingga itu untuk menjadi Duta Polri.

Band Sukatani sempat menjadi sorotan setelah menarik lagu mereka dari platform musik dan menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri.

Lagu yang mengkritik pengalaman membayar saat berurusan dengan polisi ini mendapat perhatian luas dan bahkan dinyanyikan dalam aksi unjuk rasa.

Sukatani Minta Maaf dan Tarik Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Pada 20 Februari 2025, dua personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Lutfi dan Novi Citra, merilis video permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri. Mereka juga menghapus lagu tersebut dari berbagai platform digital.

Baca Juga :  Sertijab Danjen Akademi TNI, Ini Arahan Penting Panglima TNI

Namun, alih-alih meredam kontroversi, lagu “Bayar Bayar Bayar” justru semakin populer dan kerap dinyanyikan oleh berbagai kelompok masyarakat. Lagu ini bahkan menjadi simbol kritik dalam demonstrasi “Indonesia Gelap” oleh koalisi masyarakat sipil.

Kapolri Buka Pintu Dialog: “Polri Tidak Anti-Kritik”

Kapolri menegaskan bahwa Polri tetap terbuka terhadap kritik dan menjadikan kasus ini sebagai refleksi untuk perbaikan institusi.

“Nanti kalau Band Sukatani berkenan akan kami jadikan juri atau Band Duta untuk Polri terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi dan juga konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang,” ujar Sigit dalam keterangannya, Minggu (23/2/)

Komnas HAM: “Ini Bentuk Kebebasan Berekspresi”

Anggota Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai lagu tersebut sebagai bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

“Sebagai constitusional rights sebenarnya setiap orang, setiap warga negara kita itu berhak untuk mengekspresikan apa yang perlu kita rasa untuk kita ekspresikan termasuk di dalamnya kalau konteks seni ada film, ada musik, teater dan yang lain-lain. Mestinya ekspresi seni itu bisa dalam bentuk kritik terhadap negara, institusi karena masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik kepada negara sebagai penyeimbang demokrasi yang ada di negara kita,” tegas Anis kepada VOA, Minggu (23/2).

Baca Juga :  Sidang Komisi Kode Etik Polri Pecat Kompol Kosmas Buntut Ojol Dilindas Rantis

Soal legalitas diatur dalam undang-undang, batasan yang mana. Kemudian proporsionalitas dan yang terakhir kepentingan umum. Jadi lagu ini kalau kita dengarkan tidak ada kan kepentingan umum yang terancam. Misalnya dari lagu itu yang dianggap tidak sesuai dengan realitas, itu juga mana?,” katanya.

Senada dengan Anis, mantan Ketua MK Mahfud MD juga menilai bahwa Sukatani tidak perlu meminta maaf dan menarik lagunya. Ia menyebut, menciptakan lagu adalah bagian dari hak asasi manusia.

Polemik lagu “Bayar Bayar Bayar” membuka diskusi luas soal kebebasan berekspresi dan transparansi di tubuh Polri.

Tawaran Kapolri agar Sukatani menjadi Duta Polri menjadi langkah mengejutkan. Kini, publik menantikan apakah band ini akan menerima tawaran tersebut atau tetap bertahan dengan sikap kritisnya.

Sumber Berita : voa indonesia

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siap-Siap! UMP 2026 Naik Drastis, Ini Prediksi Angka Tiap Provinsi
Penghapusan Denda Pajak Pontianak: Hanya Sampai 30 November 2025
CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial
Ramalan Zodiak 16 November 2025, Healing Spiritual dan Self-Love
Hapus Rujukan Berjenjang: Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Demi Keselamatan Pasien
Mentan Copot Pejabat di Subang Yang Sewakan Lahan Negara
Menkeu Purbaya Jawab Permintaan Kepala Daerah Gaji ASN Ditanggung Pusat: Saat Ini Belum Bisa
Daftar Pahlawan Nasional Baru 2025: Soeharto, Gus Dur, Marsinah, dan 7 Tokoh Lain Diangkat Prabowo

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 00:44 WIB

Penghapusan Denda Pajak Pontianak: Hanya Sampai 30 November 2025

Senin, 17 November 2025 - 00:02 WIB

CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial

Minggu, 16 November 2025 - 00:24 WIB

Ramalan Zodiak 16 November 2025, Healing Spiritual dan Self-Love

Sabtu, 15 November 2025 - 06:57 WIB

Hapus Rujukan Berjenjang: Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Demi Keselamatan Pasien

Kamis, 13 November 2025 - 00:30 WIB

Mentan Copot Pejabat di Subang Yang Sewakan Lahan Negara

Berita Terbaru

Pencarian Soal Ulangan Semester 1 Bahasa Indonesia melonjak drastis jelang ujian. Ini bukan sekadar kunci jawaban, tapi cerminan metode belajar siswa masa kini.

Kunci Jawaban

Kunci Sukses! Soal Ulangan Semester 1 Bahasa Indonesia dan Jawabannya

Selasa, 18 Nov 2025 - 10:36 WIB

Hakim Vonis Mati Pembunuh Rafa Fauzan di PN Singkawang, Uray Abadi, lebih berat dari JPU. Keluarga puas. Simak 3 pertimbangan utamanya.

Singkawang

Puas! Hakim Vonis Mati Pembunuh Rafa, Ayah Korban Bersyukur

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:20 WIB

Penutupan KKT Singkawang 2025 diwarnai penandatanganan janji toleransi oleh 7 Kepala Daerah. Komitmen ini jadi kunci perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. - foto Media center Singkawang

Singkawang

Akhir KKT Singkawang 2025: Janji Toleransi Para Pemimpin

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:41 WIB