Harga Pangan Ramadan 2025: Pemerintah Gelar Operasi Pasar, Prabowo Beri Instruksi Tegas!

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Pangan Ramadan 2025: Pemerintah Gelar Operasi Pasar, Prabowo Beri Instruksi Tegas!

Harga Pangan Ramadan 2025: Pemerintah Gelar Operasi Pasar, Prabowo Beri Instruksi Tegas!

Harga pangan Ramadan 2025 menjadi perhatian utama pemerintah menjelang bulan suci. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mengendalikan harga bahan pokok, termasuk minyak goreng dan gula, guna mencegah lonjakan harga yang merugikan masyarakat.

Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi Kantor Komunikasi Kepresidenan Fritz Edward Siregar menegaskan bahwa pemerintah siap melakukan operasi pasar besar-besaran jika terjadi lonjakan harga.

“Pemerintah berorientasi menurunkan harga komoditas pangan utama yang dibutuhkan masyarakat, terutama minyak goreng dan gula. Bila ada lonjakan, maka segera dilakukan operasi pasar,” kata Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi Kantor Komunikasi Kepresidenan Fritz Edward Siregar, usai rapat koordinasi terbatas kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Kantor Kementerian Pertanian, Rabu (19/2/2025).

Presiden Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat Harga Pangan

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan semua pihak, termasuk Kementerian Pertanian dan BUMN, untuk memastikan harga bahan pokok tetap di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Semua harus bergerak, ikut  membantu operasi pasar dalam Gerakan Pangan Murah. Semua harus saling mendukung, mengantisipasi ketersediaan bahan pangan di seluruh Indonesia,” tambah Fritz.

Gerakan Pangan Murah Digencarkan!

Dalam rapat koordinasi, diputuskan bahwa BUMN akan turun langsung dalam operasi pasar melalui berbagai cara, seperti:
Menyediakan outlet penjualan bahan pokok murah.
Menggunakan armada distribusi untuk mempercepat pasokan.
Mengintervensi harga melalui Gerakan Pangan Murah.

“Semua harus bergerak untuk mengantisipasi lonjakan harga dan memastikan ketersediaan bahan pangan di seluruh Indonesia,” tambah Fritz.

Menteri Pertanian Ancam Cabut Izin Pengusaha Nakal

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pengusaha yang melanggar HET.

Perusahaan yang menjual bahan pokok di atas harga yang ditentukan bisa terkena sanksi keras, bahkan pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Tekan Harga Sembako, Pemkot Pontianak Adakan Operasi Pasar di Enam Kecamatan

“Jangan sampai semua komoditas bahan pokok ini melebihi HET yang telah ditentukan. Karena itu tolong dari Kasatgas Pangan, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan, agar HET dan operasi pasar ini dikawal dengan baik sebab ini adalah perintah panglima tertinggi Presiden Prabowo Subianto. Kalau ada yang melanggarkami pastikan akan dilakukan penindakan bahkan pencabutan izin usaha,” ujar Amran.

Saat ini, HET Minyakita ditetapkan Rp15.700 per liter, tetapi di pasaran harga masih mencapai Rp17.500. Mentan menegaskan bahwa harga ini harus segera diturunkan.

Kemendag Dukung Penuh Operasi Pasar

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri memastikan bahwa Kemendag siap mendukung operasi pasar demi menjaga stabilitas harga dan merespons kebutuhan masyarakat selama Ramadan.

“Kami dari Kemendag mendukung secara penuh operasi pasar sebagai wujud menurunkan harga dan menstabilkan harga sekaligus merespons keluh kesah para ibu dalam menghadapi Ramadan dan Lebaran,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siap-Siap! UMP 2026 Naik Drastis, Ini Prediksi Angka Tiap Provinsi
Penghapusan Denda Pajak Pontianak: Hanya Sampai 30 November 2025
CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial
Ramalan Zodiak 16 November 2025, Healing Spiritual dan Self-Love
Hapus Rujukan Berjenjang: Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Demi Keselamatan Pasien
Mentan Copot Pejabat di Subang Yang Sewakan Lahan Negara
Menkeu Purbaya Jawab Permintaan Kepala Daerah Gaji ASN Ditanggung Pusat: Saat Ini Belum Bisa
Daftar Pahlawan Nasional Baru 2025: Soeharto, Gus Dur, Marsinah, dan 7 Tokoh Lain Diangkat Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 00:15 WIB

Siap-Siap! UMP 2026 Naik Drastis, Ini Prediksi Angka Tiap Provinsi

Senin, 17 November 2025 - 00:44 WIB

Penghapusan Denda Pajak Pontianak: Hanya Sampai 30 November 2025

Senin, 17 November 2025 - 00:02 WIB

CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial

Minggu, 16 November 2025 - 00:24 WIB

Ramalan Zodiak 16 November 2025, Healing Spiritual dan Self-Love

Sabtu, 15 November 2025 - 06:57 WIB

Hapus Rujukan Berjenjang: Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Demi Keselamatan Pasien

Berita Terbaru

Dinas Sosial temukan ribuan warga tak layak. Penerima BLT Pontianak Dicoret karena indikasi judi online hingga status mampu. - foto ilustrasi

Kota Pontianak

Update Bansos 2025: 13 Ribu Penerima BLT Pontianak Dicoret

Jumat, 21 Nov 2025 - 18:19 WIB

Pertemuan nenek dan cucu di Gajahmada ricuh hingga berujung penganiayaan. Dua karyawan bengkel ditetapkan sebagai tersangka. - foto ilustrasi

Peristiwa

2 Karyawan Bengkel Jadi Tersangka Gara-gara Nenek Ketemu Cucu

Jumat, 21 Nov 2025 - 09:42 WIB

Keracunan MBG di Landak membuat puluhan siswa dirawat. Ini kronologi lengkap, respons pemerintah, dan kondisi terbaru para pelajar. - foto ilustrasi

Peristiwa

Keracunan MBG di Landak: Puluhan Siswa Dilarikan ke RS

Jumat, 21 Nov 2025 - 07:23 WIB

Sebanyak 151 penyandang disabilitas menerima bantuan paket berisi sembako, nutrisi dan perlengkapan kebersihan diri dari Kementerian Sosial melalui Sentra Antasena Magelang. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada 10 penyandang disabilitas di halaman depan Kantor Wali Kota, Rabu (19/11/2025). - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Wali Kota Serahkan Bantuan Nutrisi Penyandang Disabilitas Pontianak

Kamis, 20 Nov 2025 - 00:35 WIB