BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025: Rp47 Ribu Wilayah Jabodetabek

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi membayar Zakat

Ilustrasi membayar Zakat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk umat Muslim di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebesar Rp47 ribu per jiwa.

Nominal ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad menyatakan bahwa selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Penyesuaian Zakat Fitrah Sesuai Standar Harga Beras

Kiai Noor menambahkan bahwa kenaikan besaran zakat fitrah ini bertujuan untuk memastikan kewajiban umat Muslim dapat dipenuhi dengan tepat sesuai syariat Islam.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Jadi Senjata Prabowo Putus Rantai Kemiskinan Absolut

Namun, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar, serta yang berada di luar wilayah Jabodetabek, dapat menyesuaikan nominalnya berdasarkan harga beras di daerah masing-masing.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” ungkapnya.

Batas Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah

BAZNAS menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada saat khutbah Idul Fitri.

Baca Juga :  Menakar Tantangan Program Cek Kesehatan Gratis Prabowo

Sebagai lembaga resmi, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) kepada delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam Islam.

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini menjadi panduan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban mereka selama bulan Ramadhan 2025.

Masyarakat diimbau untuk membayar zakat fitrah tepat waktu agar dapat segera didistribusikan kepada mereka yang berhak menerima.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak
IKN Tetap Dilanjutkan, Gibran Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan
Anggota DPR Usulkan Smoking Area di Kereta, KAI Diminta Tinjau Ulang
Kunjungan Wapres Gibran Ke Toho 2025, Program MBG Diluncurkan
Sekolah Rakyat Jadi Senjata Prabowo Putus Rantai Kemiskinan Absolut
Bansos Berganti Tiap Tiga Bulan, Data DTSEN Jadi Acuan Baru
Pencak Silat Jadi Sorotan HUT Ke-80 RI, Energi Budaya Guncang Istana Merdeka
Prabowo Disalami Para Pemimpin Terdahulu Usai Pimpin Upacara

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:48 WIB

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:06 WIB

IKN Tetap Dilanjutkan, Gibran Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Anggota DPR Usulkan Smoking Area di Kereta, KAI Diminta Tinjau Ulang

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:03 WIB

Kunjungan Wapres Gibran Ke Toho 2025, Program MBG Diluncurkan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Prabowo Putus Rantai Kemiskinan Absolut

Berita Terbaru

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB

Eko Patrio - dok (DPP PAN)

Selebriti

Eko Patrio Takut Joget Lagi Usai Video Viral

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:18 WIB

Sepasang kekasih berinisial SI (38) dan AN (34) ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pontianak Utara. Keduanya diketahui kompak menjalankan bisnis haram narkotika lintas provinsi.
foto : TBNews Polres Kuburaya

Kriminal

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:07 WIB