Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk umat Muslim di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebesar Rp47 ribu per jiwa.
Nominal ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad menyatakan bahwa selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Penyesuaian Zakat Fitrah Sesuai Standar Harga Beras
Kiai Noor menambahkan bahwa kenaikan besaran zakat fitrah ini bertujuan untuk memastikan kewajiban umat Muslim dapat dipenuhi dengan tepat sesuai syariat Islam.
Namun, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar, serta yang berada di luar wilayah Jabodetabek, dapat menyesuaikan nominalnya berdasarkan harga beras di daerah masing-masing.
Penyesuaian Zakat
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” ungkapnya.
Batas Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah
BAZNAS menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada saat khutbah Idul Fitri.
Sebagai lembaga resmi, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) kepada delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam Islam.
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini menjadi panduan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban mereka selama bulan Ramadhan 2025.
Masyarakat diimbau untuk membayar zakat fitrah tepat waktu agar dapat segera didistribusikan kepada mereka yang berhak menerima.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com