BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025: Rp47 Ribu Wilayah Jabodetabek

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi membayar Zakat

Ilustrasi membayar Zakat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk umat Muslim di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebesar Rp47 ribu per jiwa.

Nominal ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad menyatakan bahwa selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Penyesuaian Zakat Fitrah Sesuai Standar Harga Beras

Kiai Noor menambahkan bahwa kenaikan besaran zakat fitrah ini bertujuan untuk memastikan kewajiban umat Muslim dapat dipenuhi dengan tepat sesuai syariat Islam.

Baca Juga :  Prabowo Hapus Kuota Impor Komoditas Pokok

Namun, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar, serta yang berada di luar wilayah Jabodetabek, dapat menyesuaikan nominalnya berdasarkan harga beras di daerah masing-masing.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” ungkapnya.

Batas Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah

BAZNAS menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada saat khutbah Idul Fitri.

Baca Juga :  400 Ribu Tenaga Kerja Siap Diserap Koperasi Desa Merah Putih

Sebagai lembaga resmi, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) kepada delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam Islam.

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini menjadi panduan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban mereka selama bulan Ramadhan 2025.

Masyarakat diimbau untuk membayar zakat fitrah tepat waktu agar dapat segera didistribusikan kepada mereka yang berhak menerima.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Batalkan PKPU 731/2025, Kontroversi Data Capres-Cawapres Akhirnya Berakhir
Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol
Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025, Kalbar Rp 2.870.000 Jadi Yang Terendah di Kalimantan
400 Ribu Tenaga Kerja Siap Diserap Koperasi Desa Merah Putih
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Akui Kesalahan Ucapannya
Sri Mulyani Serahkan Jabatan Menkeu kepada Purbaya Yudhi Sadewa
Reshuffle Kabinet 2025: Dari Sri Mulyani hingga Dito Ariotedjo

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 00:44 WIB

KPU Batalkan PKPU 731/2025, Kontroversi Data Capres-Cawapres Akhirnya Berakhir

Selasa, 16 September 2025 - 00:25 WIB

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Minggu, 14 September 2025 - 00:54 WIB

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg

Jumat, 12 September 2025 - 00:49 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025, Kalbar Rp 2.870.000 Jadi Yang Terendah di Kalimantan

Jumat, 12 September 2025 - 00:33 WIB

400 Ribu Tenaga Kerja Siap Diserap Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Jadwal Kapal Pelni Bau Bau 2025: Tarif, Rute, dan Durasi Perjalanan

Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Bau Bau 2025: Tarif, Rute, dan Durasi Perjalanan

Jumat, 19 Sep 2025 - 00:51 WIB

Pada tahun 2022, timbunan limbah elektronik di tanah air mencapai 1,9 juta ton. Angka ini menjadi peringatan serius, mengingat dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga kesehatan dan sosial masyarakat. - foto Komdigi

Tekno

Indonesia Penghasil E-Waste Terbesar di Asia Tenggara

Jumat, 19 Sep 2025 - 00:40 WIB

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Kecuali di Kondisi Ini! - foto ilustrasi

Otomotif

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Kecuali di Kondisi Ini!

Jumat, 19 Sep 2025 - 00:27 WIB